Scroll untuk membaca artikel
Bella
Jum'at, 18 Februari 2022 | 20:18 WIB
Tangkapan Layar seorang juru parkir liar sedang diomel warga karena memasang tarif hingga Rp 50 ribu. (Intagram.com)

SuaraKalbar.id - Demi menghindari penarikan tarif parkir di luar ketentuan Perda yang berlaku, Pemkot Pontianak akan mengkaji untuk menerapkan pembayaran parkir non tunai.

Adapun nantinya, pembayaran dilakukan dengan aplikasi uang elektronik melalui metode Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS). 

"Sehingga pembayaran sistem ini lebih memudahkan pengguna jasa parkir dalam melakukan pembayaran," terang Wali Kota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono, Jumat (18/2/2022).

Namun untuk saat ini, Edi memerintahkan Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pontianak untuk melakukan investigasi dan memberisanksi apabila menemukan hukir nakal yang melakukan pemerasan di ruas jalan.

Baca Juga: Viral Oknum Jukir di Pontianak Pasang Tarif Tak Sesuai Aturan, Wako Edi Perintahkan Dishub Lakukan Investigasi

"Saya tegaskan jangan ada jukir yang berkelakuan seperti itu. Saya minta Dishub lakukan penertiban terhadap jukir-jukir nakal," tegasnya.

Adapun, berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2020 tentang Retribusi Jasa Umum, tarif parkir yang berlaku untuk kendaraan roda dua (motor) Rp2.000 dan roda empat (mobil) Rp3.000.

Terhadap jukir liar, Dishub Kota Pontianak diminta untuk meningkatkan pengawasan terhadap parkir-parkir liar. 

Wako Edi juga meminta kepada warga untuk melaporkan ke Dishub Kota Pontianak apabila menemukan kejanggalan di lapangan terkait perparkiran. 

Sanksi terberat bagi jukir liar dan nakal adalah mereka tidak diizinkan lagi untuk menjadi jukir di tempat lain di Kota Pontianak.

Baca Juga: Dishub Balikpapan akan Terapkan e-Parking, Segini Tarifnya

"Karena jukir yang menarik tarif parkir di luar dari tarif yang berlaku termasuk pungli dan itu bisa ditindak," ungkapnya.

Load More