Scroll untuk membaca artikel
Bella
Jum'at, 18 Maret 2022 | 10:48 WIB
Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas. [Tangkapan layar]

SuaraKalbar.id - Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menyatakan,  semua bentuk prasangka dan ketakutan yang dialamatkan kepada agama, harus diperangi karena hal itu menjadi salah satu faktor yang mengancam kerukunan dan harmoni antarumat beragama.

Itulah mengapa, Menag Yaqut mendukung langkah PBB yang menetapkan tanggal 15 Maret sebagai Hari Internasional untuk Memerangi Islamofobia dan menyatakan bahwa gelombang ketakutan terhadap agama harus diperangi.

"Kemenag menyambut baik dan mendukung ketetapan PBB, tanggal 15 Maret dijadikan sebagai Hari Internasional untuk Memerangi Islamofobia. Segala bentuk Islamofobia memang harus diperangi," ujarnya, mengutip Antara, Jumat (18/3/2022).

Menurutnya, istilah Islamofobia sering dipahami sebagai gelombang prasangka, diskriminasi, ketakutan dan kebencian terhadap Islam dan Muslim.

Baca Juga: GMKI Pontianak Sebut Pemerintah Lalai dalam Memastikan Ketersediaan Minyak Goreng Bagi Rakyatnya

"Segala bentuk gelombang ketakutan terhadap agama, harus diperangi," kata dia.

Iapun berharap, keputusan PBB ini bisa menjadi momentum bagi umat Islam untuk berada di garda terdepan dalam mengatasi berbagai permasalahan dunia. Serta  menunjukkan tingkah laku yang sesuai dengan prinsip Islam yang cinta damai.

Begitupun umat agama lainnya, menurut Menag , agar menunjukkan sikap sesuai ajaran agamanya masing-masing yang juga mengedepankan persaudaraan dan kedamaian.

"Penting bagi umat seluruh agama untuk memastikan bahwa kerukunan, perdamaian, dan harmoni adalah ajaran universal agama. Sudah semestinya semua bergerak bersama dalam menciptakan persaudaraan kemanusiaan, bukan perpecahan dan permusuhan," kata dia.

Baca Juga: Pemkot Pontianak akan Selidiki Bangunan yang Berdiri di Lahan Bekas Karhutla

Load More