SuaraKalbar.id - Beberapa waktu lalu, publik dibuat terbelalak dengan kelakuan seorang oknum polisi yang diduga tega membakar rumah orang tuanya sendiri , di Kelurahan Sampit, Kecamatan Delta Pawan, Kabupaten Ketapang, pada Jumat (18/3/2022) malam
Anggota polisi berinisal DN berpangkat Bripda, itu diduga mulanya membakar kasu yang ada di dalam rumah ayahnya tersebut, selanjutnya api menyebar hingga membakar rumah.
Usut punya usut, ternyata di kepolisian DN tercatat sebagai anggota polisi yang bermasalah.
DN sering mendapat sanksi karena kerap melanggar disiplin sebagai anggota kepolisian di Polres Kayong Utara.
Kapolres Kayong Utara, AKBP Arief Hidayat melalui Paur Humas Polres, Iptu Bambang Heru Nusantoro mengungkapkan, DN sudah beberapa kali mendapatkan Surat Keputusan Hukuman Disiplin (SKHD).
Pada tahun 2018, DN tidak masuk bertugas selama 12 hari, perbuatannya tersebut membuat dirinya mendapat SKHD dan menjalani sanksi penempatan pada tempat khusus atau Patsus selama 21 hari.
Usai menjalani sanksi itu, DN tampaknya tak jera, di tahun yang sama, DN kembali melakukan pelanggaran kode etik profesi Polri. Karena tidak melaksanakan tugas selama 30 hari berturut-turut. DN pun kembali dijatuhi hukuman.
DN harus membuat pernyataan minta maaf secara lisan dan tertulis, serta diwajibkan mengikuti pembinaan rohani dan mental (Binrohtal), serta diberi sanksi demosi atau pemindahan suatu pekerjaan ke jabatan yang lebih rendah, antar fungsi berbeda selama 3 tahun.
Serentetan pelanggaran dan hukuman berturut DN rupanya belum juga membuatnya berubah. Di tahun 2019, DN tercatat dua kali meninggalkan tugas selama 30 hari berturut-turut. Atas pelanggaran ini, ia kembali mendapatkan SKHD serta demosi antar fungsi berbeda selama satu tahun.
Baca Juga: Kinerja Polisi Dianggap Lamban, Seorang Ayah di Surabaya Ini Tangkap Sendiri Pembawa Kabur Putrinya
Tak hanya bermasalah dalam menjalankan tugas sebagai polisi, pada Februari 2022, DN juga pernah melakukan pengancaman dan pemukulan terhadap istri sah. Kasus ini dilaporkan ke Propam di Polda Kalbar.
“Sampai sekarang masih dalam pemeriksaan dan pemberkasan, dan tidak lama lagi disidangkan,” kata Iptu Bambang Heru Nusantoro, melansir Insidepontianak.com-jaringan suara.con-, Sabtu (18/3/2022).
Tak berhenti di situ, rupanya sepanjang Maret 2022 ini, DN tidak pernah lagi masuk atau telah meninggalkan tugas. Pelanggaran disiplin ini, sekarang masih ditangani oleh Propam Polres Kayong Utara.
“Sekarang (DN) ditahan di Polres Ketapang, karena diduga melakukan pembakaran rumah orang tuanya,” ucap Bambang.
Dirinya menegaskan, bila Bripda DN terbukti melakukan perbuatan membakar rumah orang tuanya sebagaimana yang disangkakan, maka, sanksi berat akan diberikan. Yaitu Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PDTH). Sebab, perbuatan itu sudah tindak pidana.
Berita Terkait
-
Kinerja Polisi Dianggap Lamban, Seorang Ayah di Surabaya Ini Tangkap Sendiri Pembawa Kabur Putrinya
-
Loyalitas Ganjar Pranowo Terasa Sampai Kalbar, Santri 0561 Ramai Dukung Dirinya di Pemilu Presiden 2024
-
Kebakaran Pom Mini di Kediri, 7 Kendaraan Ludes dan Seorang Korban Terluka
-
DN Oknum Polisi Bakar Rumah Ayahnya di Kalbar, Pergi ke Saksi dan Melaporkan Aksinya
-
Masjid di Kalbar Sepi, Wagub Ria Norsan Merasa itu Ironi: Memakmurkan Masjid Allah ialah Orang-orang yang Beriman
Terpopuler
- 19 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 5 Oktober: Ada 20.000 Gems dan Pemain 110-113
- Rhenald Kasali di Sidang ASDP: Beli Perusahaan Rugi Itu Lazim, Hakim Punya Pandangan Berbeda?
- Beda Pajak Tahunan Mitsubishi Destinator dan Innova Reborn, Lebih Ringan Mana?
- 3 Shio Paling Beruntung Pekan Kedua 6-12 Oktober 2025
- Jadwal dan Lokasi Penukaran Uang Baru di Kota Makassar Bulan Oktober 2025
Pilihan
-
Pihak Israel Klaim Kantongi Janji Pejabat Kemenpora untuk Datang ke Jakarta
-
Siapa Artem Dolgopyat? Pemimpin Atlet Israel yang Bakal Geruduk Jakarta
-
Seruan Menggetarkan Patrick Kluivert Jelang Timnas Indonesia vs Arab Saudi
-
Perbandingan Spesifikasi vivo V60 Lite 4G vs vivo V60 Lite 5G, Kenali Apa Bedanya!
-
Dana Transfer Dipangkas, Gubernur Sumbar Minta Pusat Ambil Alih Gaji ASN Daerah Rp373 T!
Terkini
-
Adik Jusuf Kalla Tersangka, Berapa Kerugian Negara di Proyek PLTU Kalbar?
-
Surabaya Heboh! Consumer BRI Expo Tawarkan KPR Super Ringan
-
Dukung Akses Keuangan Merata, BRI Andalkan 1 Juta AgenBRILink dengan Transaksi Rp1.145 Triliun
-
Hadir di Medan, Regional Treasury Team BRI Tawarkan Solusi Keuangan Lengkap bagi Dunia Usaha
-
Hari Sungai Sedunia, BRI Satukan Generasi Muda Jaga Sungai Jaga Kehidupan