SuaraKalbar.id - Ketua Majelis Ulama (MUI) Kalimantan Barat (Kalbar) Basri Har menegaskan pernikahan beda agama tidak sah secara agama Islam.
Pernyataan itu disampaikan Basri, menanggapi pernikahan beda agama di Pontianak yang sempat viral beberapa waktu lalu.
"Sebab sesuai syariat agama pernikahan secara Islam mutlak sah apabila kedua mempelai merupakan seorang muslim, tapi kita tidak bisa menganulir keputusan PN Pontianak," tegasnya usai dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, senin malam (21/3/2022).
Dirinya juga memastikan, MUI Kalbar akan terus memberikan pemahaman kepada umat Islam untuk menghindari pernikahan beda agama.
Sementara itu, Kepala Bidang Pelayanan Pencatatan Sipil Disdukcapil Kota Pontianak, Dwi Suryanti menuturkan jika pernikahan beda agama yakni Islam dan Kristen baru pertama kali terjadi di Kota Pontianak.
"Kami ini tengah melakukan koordinasi dengan kementarian agama Kota Pontianak untuk mendapatkan hasil yang tidak keliru dalam mencatatkan permohonan nikah beda agama ini," katanya senin sore (21/3/2022).
Pihaknya belum memberi kepastian yang jelas atas penolakan yang dilakukan oleh Disdukcapil Kota Pontianak, yang jelas dirinya menyebutkan bahwa, pernikahan antara Islam dan Kristen baru dilakukn pertama kalinya.
Namun pernikahan beda agama dengan salah satu pasangan bergama Khatolik sebelumnya memang sudah pernah terlaksana.
"Kami akan berkoordinasi soal penetapan pengadilannya sendiri, karena memang ini baru terjadi di Kota Pontianak terkait antara agama Islam dab Kristen. Kalau Khatolik tidak masalah, karena sudah ada dispensasi dari Vatikan soal nikah beda agama. Memang ini (pernikahan Kristen dengan Islam) baru, maka dari itu kita harus berkonsultasi dulu sbelum terjadi hal yang membuat keliru," paparnya.
Baca Juga: Menyukai Kebebasan, 4 Zodiak Ini Cenderung Malas Menikah
Dwi mengatakan, terdapat kendala dalam proses pencatatan, kendala yang terjadi pada proses administrasi seperti kesesuaian nama melalui akte kelahiran dengan dokumen penting yang dimiliki oleh pemohon.
"Sejauh ini berdasarkan berkas yang masuk kalau memang ada kendala kita infokan kepada yang bersangkutan, ya biasanya namanya beda dengan akte kelahiran nya, maka dari itu supaya meminimalisir terjadinya kesalahan kami akan memberitau dulu kepada pihak yang bersangkutan," ucapnya.
Berdasarkan Pasal 3 Permendagri Nomor 108 tahun 2019 tentang Persyaratan Dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk Dan Pencatatan Sipil perkawinan beda agama atau perkawinan yang tidak dapat dibuktikan dengan akta perkawinan pencatatan pernikahan dilakukan berdasarkan penetapan peradilan dengan memenuhi persyaratan yakni salinan ketetapan pengadilan, e-KTP pasutri.
"Sepanjang tahun 2021 kemarin, hanya terdapat 5 berkas putusan pengadilan yang meminta pencatatan pernikahan beda agama, nah itu pun yang 5 nya berasal dari agama Khatolik," ucapnya.
Kontributor: Rabiansyah
Berita Terkait
-
Menyukai Kebebasan, 4 Zodiak Ini Cenderung Malas Menikah
-
Penjual Rempah di Pasar Kemuning Pontianak Mengeluh,Harga Cabai Kering Kini Rp 80 Ribu per Kilogram
-
Kisah Dua Pasutri Nikah Beda Agama yang Dapat Ijin PN Pontianak, Sempat Datang ke Disdukcapil Namun Permohonan Ditolak
-
Petinggi Negara Kumpul Semua! Ini 7 Tamu Penting di Nikahan Putri Tanjung - Guinandra Jatikusumo
-
Viral Bawa Kue Pernikahan Pelayan Malah Terjatuh Wajah Penuh Krim, Warganet: Kasihan
Terpopuler
- Urutan Skincare Pagi Viva untuk Anti-Aging Usia 40 Tahun ke Atas, Rawat Kulit Awet Muda
- Sempat Diamankan saat OTT, Sestama BNPB Rustian Kini Diperiksa KPK di Gedung Merah Putih
- 3 Sepatu Lari Lokal untuk Full Marathon, Ini Spesifikasi dan Harganya
- Ramai Tren Downgrade Lifestyle, Desainer Pilih Bedakan Produk Retail dan Wastra
- Sering Dijual Lebih Murah, Apakah Sepatu di Sports Station Ori?
Pilihan
-
Salib Merah Besar ala Film 'Pesta Babi' Hiasi Demo Mahasiswa di Dukuh Atas, Ini Maknanya
-
Tertahan di Gedung UOB, Ketegangan Pecah Saat Mahasiswa Ngotot Tembus Bundaran HI
-
Lepas Jaket Almamater, Mahasiswa Melebur dalam Aksi di Bundaran HI
-
RM Soeharjo Djajengasmoro: Tokoh Penting Pemuda yang Didepak dari Kampus Sendiri karena Ijazah
-
'Partai Mahasiswa' Serbia Guncang Eropa! Kalahkan Rezim Lewat Pemilu
Terkini
-
BRI Konsisten Buyback Saham untuk Optimalkan Nilai Pemegang Saham
-
Sempat Mangkir, Pamar Lubis Kini Ditahan Polda Kalbar
-
BRI Buka Peluang Karier Bagi Talenta Muda Lewat Program Magang Nasional
-
BRI Rayakan Perjalanan 131 Tahun dengan Semangat Kolaborasi dan Kepedulian
-
Dari Investor Global hingga UMKM, BRI Bangun Koneksi Bisnis Lintas Negara