SuaraKalbar.id - Gubernur Kalimantan Barat, Sutarmidji mengaku aneh dengan mekanisme yang dilakukan DPRD Kubu Raya melakukan voting untuk mengganti posisi Suharso dari kursi pimpinan DPRD Kubu Raya.
Menurutnya, tidak benar jika ada pemungutan suara melalui mekanisme voting, seperti yang dilakukan DPRD Kubu Raya.
“Harusnya pergantian pimpinan tidak pakai voting-votingan. Mane ada yang gitu-gitu,” kata Sutarmidji, melansir insidepontianak.com, jaringan suara.com, Selasa (22/3/2022).
Sutarmidji berpendapat, paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Kubu Raya, Agung Sudarmansyah pada 29 Juni 2021 itu, harusnya hanya menyampaikan atau mengumumkan.
“Misalnya ada partai mau mengganti wakil pimpinan dia dari partai dia, cukup disampaikan di paripurna, tidak ada pemungutan suara,” ucapnya.
Diketahui, rencana partai Golkar menganti Suharso dengan Abdullah dilakukan secara voting. Berdasarkan hasil voting, 30 dari 45 anggota tak setuju Suharso diganti.
Polemik pergantian ini akhirnya bergulir panjang. Menteri Dalam Negeri (Mendagri) mengeluarkan surat bernomor 170.61/4971/OTDA. Ditandatangani Direktur Jenderal Otonomi Daerah: Akmal Malik. Tertanggal 30 Juli 2021.
Surat itu merupakan tindak lanjut dari permintaan penjelasan Gubernur Kalbar, terkait pergantian pimpinan Golkar Kubu Raya yang terkesan ‘dilawan’ DPRD dengan voting.
“Berkenanan dengan hal tersebut di atas, agar Gubernur Kalimantan Barat memfasilitasi proses pemberhentian pimpinan DPRD Kubu Raya sesuai aturan perundang-undangan,” tutup surat yang ditanda tangani Akmal Malik, Direktur Jenderal Otonomi Daerah.
Baca Juga: Mendagri Tito: Mal Pelayanan Publik Dapat Kurangi Potensi Tindak Pidana Korupsi
Lalu, Gubernur Kalbar Sutarmidji juga memperkuat petunjuk Mendagri dengan mengeluarkan surat bernomor 170/4408/Pem-B. Tertanggal 16 Desember 2021.
Sutarmidji dalam suratnya memerintahkan Bupati Kubu Raya, agar memfasilitasi proses dan kelengkapan administrasi pemberhentian dan pengganti pimpinan DPRD Kubu Raya.
Berita Terkait
-
Siang Ini, DPR Gelar Voting Pilih 5 Capim dan Calon Dewas KPK
-
Dukung Kinerja TP PKK, Mendagri: Perlunya Sosok Pemimpin yang Kuat
-
Pemindahan ke IKN Tinggal Tunggu Keppres Prabowo, Pemerintah: Ibu Kota Negara Masih di Jakarta
-
Presiden RI Prabowo Subianto Berterima Kasih Atas Inisiatif Kemendagri Gelar Rakornas Pemerintah Pusat dan Daerah 2024
-
Sah! Anggota DPR Papua Tengah Periode 2024-2029 Resmi Bertugas
Terpopuler
- Dicoret Shin Tae-yong 2 Kali dari Timnas Indonesia, Eliano Reijnders: Sebenarnya Saya...
- Momen Suporter Arab Saudi Heran Lihat Fans Timnas Indonesia Salat di SUGBK
- Elkan Baggott: Hanya Ada Satu Keputusan yang Akan Terjadi
- Elkan Baggott: Pesan Saya Bersabarlah Kalau Timnas Indonesia Mau....
- Kekayaan AM Hendropriyono Mertua Andika Perkasa, Hartanya Diwariskan ke Menantu
Pilihan
-
Dua Juara Liga Champions Plus 5 Klub Eropa Berlomba Rekrut Mees Hilgers
-
5 Rekomendasi HP Infinix Sejutaan dengan Baterai 5.000 mAh dan Memori 128 GB Terbaik November 2024
-
Kenapa KoinWorks Bisa Berikan Pinjaman Kepada Satu Orang dengan 279 KTP Palsu?
-
Tol Akses IKN Difungsionalkan Mei 2025, Belum Dikenakan Tarif
-
PHK Meledak, Klaim BPJS Ketenagakerjaan Tembus Rp 289 Miliar
Terkini
-
Kasus Korupsi BP2TD Mempawah Terus Berjalan, Polda Kalbar Pastikan Tidak Mandek
-
2 Kios di Sungai Kakap Terbakar, Diduga Akibat Korsleting Listrik
-
Ibu di Sambas Diduga Membunuh Bayi Baru Lahir, Kasus Terbongkar di Puskesmas
-
Bocah 6 Tahun Ditemukan Tewas di Parit Kubu Raya, Diduga Tenggelam Karena Tidak Bisa Berenang
-
Jual Pacar via MiChat, Pria di Singkawang Ditangkap Polisi