SuaraKalbar.id - Terdakwa pengendali peredaran 92 kilogram sabu-sabu bernama M Sulton yang dituntut hukuman mati oleh Jaksa, diputus bebas oleh Ketua Majelis Hakim Joni Butar Butar dalam persidangan di Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjungkarang, Bandarlampung.
"Menyatakan terdakwa M Sulton tidak bersalah dan memutus bebas terdakwa dari seluruh tuntutan," ucapnya saat membacakan putusan terhadap terdakwa melalui sidang secara daring, Selasa.
Putusan tersebut sama sekali berbeda dengan tuntutan jaksa, yang sebelumnya meminta Majelis Hakim menjatuhkan hukuman mati terhadap terdakwa.
Pertimbangan atas putusan bebas tersebut, antara lain, lantaran Jaksa Penuntut Umum (JPU) Roosman Yusa tidak bisa menunjukkan beberapa bukti yang meyakinkan atas perbuatan terdakwa selama dalam persidangan.
Selain itu pula, ada beberapa bukti juga yang diajukan oleh jaksa namun tidak ada yang mengarah terhadap perbuatan terdakwa.
Usai mendengarkan pembacaan putusan oleh Hakim Joni Butar Butar itu, Jaksa Roosman Yusa, kemudian langsung mengajukan kasasi dalam perkara tersebut.
"Kami akan melanjutkan ke tingkat kasasi," ujarnya.
Dua orang terdakwa yang berperan sebagai kurir peredaran 92 kilogram sabu-sabu sudah dijatuhi hukuman mati oleh Ketua Majelis Hakim Joni Butar Butar, Jumat (27/5).
Sebelumnya, Jaksa Roosman Yusa menuntut terdakwa M Sulton dengan hukuman mati. Tidak hanya terdakwa, dua orang rekan terdakwa asal Jawa Timur bernama M Razif Hazif (24) dan Nanang Zakaria (29) juga dituntut dengan hukuman seumur hidup.
Baca Juga: Satgas Pamtas Gagalkan Penyelundupan 27 Kg Sabu di Entikong
Terdakwa M Razif Hazif dan Nanang telah diputus terlebih dahulu oleh Hakim Joni Butar Butar dengan hukuman mati.
Perbuatan ketiga terdakwa bermula saat terdakwa M Sulton, yang merupakan warga binaan lapas, mendapatkan perintah untuk mengendalikan peredaran sabu-sabu dalam jumlah besar oleh seseorang berinisial J yang berstatus buron atau masuk daftar pencarian orang (DPO).
Pada bulan Februari 2021, Sulton memerintahkan Nanang dan pelaku berinisial S (DPO) untuk mencari tempat indekos. Kemudian Nanang dan S diperintahkan mengambil sabu-sabu di Tanjung Balai. Narkoba tersebut kemudian dikemas di tempat indekos tersebut menjadi empat boks.
Dalam pengiriman tersebut, terdakwa Nanang mendapat upah sebesar Rp600 juta oleh terdakwa M Sulton. Antara
Berita Terkait
-
Satgas Pamtas Gagalkan Penyelundupan 27 Kg Sabu di Entikong
-
Seorang Pengedar Diringkus di Jalan Gajah Mada Pontianak, Polisi Sita 1Kg Sabu
-
Pertimbangan Hakim PN Tanjungkarang Vonis Bebas Napi Pemilik 92 Kg Sabu
-
3 Hal yang Sering Diirikan Anak Perempuan dari Anak Laki-laki
-
Kejar-kejaran dengan Polisi, Mobil Kurir Sabu Belasan Kilogram Terbalik di Siak
Terpopuler
- Apakah Jateng Tak Punya Gubernur? Ketua TPPD: Buktinya Pertumbuhan Ekonomi Jateng Nomor Dua di Jawa
- DPR akan Panggil Kajari Batam Buntut Tuntutan Mati ABK Pembawa 2 Ton Sabu, Ada Apa?
- 6 Fakta Mencekam Pembacokan di UIN Suska Riau: Pelaku Sempat Sandera Korban di Ruang Seminar
- Mahasiswi Tergeletak Bersimbah Darah Dibacok Mahasiswa di UIN Suska Riau
- HP yang Awet Merek Apa? Ini 6 Rekomendasi Terbaik dengan Performa Kencang
Pilihan
-
Iran Bantah Klaim AS dan Israel: Ali Khamenei Masih Hidup!
-
Ayatollah Ali Khamenei Diklaim Tewas, Foto Jasadnya Ditunjukkan ke Benjamin Netanyahu
-
Iran Klaim 200 Tentara Musuh Tewas, Ali Khamenei Masih Hidup
-
Israel Klaim Ali Khamenei Tewas, Menlu Iran: Ayatollah Masih Hidup
-
Jenderal Iran: Trump Harus Tahu, Hari Ini Kami Baru Tembakkan Rudal Stok Lama
Terkini
-
Segini Besaran Zakat Fitrah 2026 di Singkawang
-
Tips Menjaga Berat Badan Stabil Saat Ramadan dari Dokter Spesialis Olahraga
-
Operasi Pasar Murah di Melawi Kalbar: Paket Sembako Rp50 Ribu
-
Lonjakan Penumpang Bandara Singkawang Jelang Cap Go Meh 2026 Tembus Dua Kali Lipat
-
Polisi Tertibkan 33 Pengendara Knalpot Brong di Singkawang