SuaraKalbar.id - Terdakwa pengendali peredaran 92 kilogram sabu-sabu bernama M Sulton yang dituntut hukuman mati oleh Jaksa, diputus bebas oleh Ketua Majelis Hakim Joni Butar Butar dalam persidangan di Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjungkarang, Bandarlampung.
"Menyatakan terdakwa M Sulton tidak bersalah dan memutus bebas terdakwa dari seluruh tuntutan," ucapnya saat membacakan putusan terhadap terdakwa melalui sidang secara daring, Selasa.
Putusan tersebut sama sekali berbeda dengan tuntutan jaksa, yang sebelumnya meminta Majelis Hakim menjatuhkan hukuman mati terhadap terdakwa.
Pertimbangan atas putusan bebas tersebut, antara lain, lantaran Jaksa Penuntut Umum (JPU) Roosman Yusa tidak bisa menunjukkan beberapa bukti yang meyakinkan atas perbuatan terdakwa selama dalam persidangan.
Selain itu pula, ada beberapa bukti juga yang diajukan oleh jaksa namun tidak ada yang mengarah terhadap perbuatan terdakwa.
Usai mendengarkan pembacaan putusan oleh Hakim Joni Butar Butar itu, Jaksa Roosman Yusa, kemudian langsung mengajukan kasasi dalam perkara tersebut.
"Kami akan melanjutkan ke tingkat kasasi," ujarnya.
Dua orang terdakwa yang berperan sebagai kurir peredaran 92 kilogram sabu-sabu sudah dijatuhi hukuman mati oleh Ketua Majelis Hakim Joni Butar Butar, Jumat (27/5).
Sebelumnya, Jaksa Roosman Yusa menuntut terdakwa M Sulton dengan hukuman mati. Tidak hanya terdakwa, dua orang rekan terdakwa asal Jawa Timur bernama M Razif Hazif (24) dan Nanang Zakaria (29) juga dituntut dengan hukuman seumur hidup.
Baca Juga: Satgas Pamtas Gagalkan Penyelundupan 27 Kg Sabu di Entikong
Terdakwa M Razif Hazif dan Nanang telah diputus terlebih dahulu oleh Hakim Joni Butar Butar dengan hukuman mati.
Perbuatan ketiga terdakwa bermula saat terdakwa M Sulton, yang merupakan warga binaan lapas, mendapatkan perintah untuk mengendalikan peredaran sabu-sabu dalam jumlah besar oleh seseorang berinisial J yang berstatus buron atau masuk daftar pencarian orang (DPO).
Pada bulan Februari 2021, Sulton memerintahkan Nanang dan pelaku berinisial S (DPO) untuk mencari tempat indekos. Kemudian Nanang dan S diperintahkan mengambil sabu-sabu di Tanjung Balai. Narkoba tersebut kemudian dikemas di tempat indekos tersebut menjadi empat boks.
Dalam pengiriman tersebut, terdakwa Nanang mendapat upah sebesar Rp600 juta oleh terdakwa M Sulton. Antara
Berita Terkait
-
Satgas Pamtas Gagalkan Penyelundupan 27 Kg Sabu di Entikong
-
Seorang Pengedar Diringkus di Jalan Gajah Mada Pontianak, Polisi Sita 1Kg Sabu
-
Pertimbangan Hakim PN Tanjungkarang Vonis Bebas Napi Pemilik 92 Kg Sabu
-
3 Hal yang Sering Diirikan Anak Perempuan dari Anak Laki-laki
-
Kejar-kejaran dengan Polisi, Mobil Kurir Sabu Belasan Kilogram Terbalik di Siak
Terpopuler
- 3 Link DANA Kaget Khusus Hari Ini, Langsung Cair Bernilai Rp135 Ribu
- Karawang di Ujung Tanduk Sengketa Tanah: Pemerintah-BPN Turun Gunung Bahas Solusi Cepat
- 5 Fakta Heboh Kasus Video Panas Hilda Pricillya dan Pratu Risal yang Guncang Media Sosial
- 14 Kode Redeem FC Mobile Hari Ini 7 Oktober 2025, Gaet Rivaldo 112 Gratis
- Jadwal dan Lokasi Penukaran Uang Baru di Kota Makassar Bulan Oktober 2025
Pilihan
-
Pelaku Ritel Wajib Tahu Strategi AI dari Indosat untuk Dominasi Pasar
-
Istri Thom Haye Keram Perut, Jadi Korban Perlakuan Kasar Aparat Keamanan Arab Saudi di Stadion
-
3 Rekomendasi HP 1 Jutaan Kemera Terbaik, Mudah Tapi Bisa Diandalkan
-
Kontroversi Penalti Kedua Timnas Indonesia, Analis Media Arab Saudi Soroti Wasit
-
6 Rekomendasi HP Murah Baterai Jumbo 6.000 mAh, Pilihan Terbaik Oktober 2025
Terkini
-
Adik Jusuf Kalla Tersangka, Berapa Kerugian Negara di Proyek PLTU Kalbar?
-
Surabaya Heboh! Consumer BRI Expo Tawarkan KPR Super Ringan
-
Dukung Akses Keuangan Merata, BRI Andalkan 1 Juta AgenBRILink dengan Transaksi Rp1.145 Triliun
-
Hadir di Medan, Regional Treasury Team BRI Tawarkan Solusi Keuangan Lengkap bagi Dunia Usaha
-
Hari Sungai Sedunia, BRI Satukan Generasi Muda Jaga Sungai Jaga Kehidupan