SuaraKalbar.id - Dua koruptor berinisial AR dan HS kasus dugaan korupsi pengadaan Truck Skylift di Dinas Perhubungan dan Lingkungan Hidup Pemerintah Kabupaten Mempawah Tahun Anggaran (TA) 2019 akhirnya dijebloskan ke Rutan Kelas IIA Pontianak, padaKamis 29 September 2022 setelah Kejaksaan Negeri (Kejari) Mempawah menetapkan keduanya sebagai tersangka.
Kedua pelaku koruptor itu masing -masing memiliki jabatan selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas Perhubungan Kabupaten Mempawah dan Direktur Utama (Dirut) CV HMP.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Mempawah, Didik Adyotomo membarkan hal tersebut.
Didik menjelaskan kasus pengadaan truck skylift di Dinas Perhubungan Kabupaten Mempawah TA 2019 bernilai sekitar Rp 1,2 miliar. Dalam proyek itu, panitia lelang menetapkan CV HMP sebagai pemenang tender. Namun, dari hasil audit BPKP Kalbar ditemukan kerugian negara sebesar Rp 202.331.848.
Baca Juga: Gebrakan Johanis Tanak Pimpinan Baru KPK, Perampok Uang Rakyat Bisa Bebas Asal Bayar Denda
“Benar, kami telah menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan penyelewenangan pengadaan truck skylift. Kedua tersangka kita titipkan di Pontianak (Rutan Kelas IIA Pontianak),” katanya, Jumat (30/9/2022).
Didik menyebut, penetapan status tersangka terhadap AR dan HS berdasarkan hasil penyidikan Kejari Mempawah yang telah menemukan dua alat bukti dalam perkara.
Ada tersangka lain yang masih menjadi terperiksa. Namun yang bersangkutan telah meninggal dunia.
“Penyidik sudah menemukan alat bukti yang cukup sehingga kita tindaklanjuti dengan penetapan tersangka. Sebenarnya ada satu lagi (tersangka), namun yang bersangkutan telah meninggal dunia,”sebutnya.
Didik menambahkan salah satu upaya penahanan karena melalui pertimbangan yakni dikhawatirkan tersangka melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti atau mengulangi tindak pidana.
Baca Juga: Geger Video KPK Geledah Rumah Sekjen PDI Perjuangan Temukan Uang Rp50 Miliar, Begini Faktanya
“Atas pertimbangan tersebut, maka kita lakukan penahanan terhadap AR dan HS. Saat ini, kedua tersangka kita titipkan di Rutan Kelas IIA Pontianak selama 20 hari terhitung sejak tanggal 29 September hingga 18 Oktober mendatang,”terangnya.
- 1
- 2
Berita Terkait
-
Gebrakan Johanis Tanak Pimpinan Baru KPK, Perampok Uang Rakyat Bisa Bebas Asal Bayar Denda
-
Geger Video KPK Geledah Rumah Sekjen PDI Perjuangan Temukan Uang Rp50 Miliar, Begini Faktanya
-
ICW Sayangkan Keputusan Mantan Jubir KPK Bela Istri Ferdy Sambo
-
Mulai Besok, Bus Pontianak-Kuching akan Beroperasi Kembali Setiap Hari
-
Ganjar Ingatkan Seluruh Kepala Daerah Se-Jateng: Anti Korupsi Jangan Cuma Manis di Bibir Saja!
Tag
Terpopuler
- Duet Elkan Baggott dan Jay Idzes, Prediksi Susunan Pemain Timnas Indonesia vs China
- 27 Kode Redeem FF Terbaru 17 Mei: Klaim Diamond, Token, dan Skin Cobra MP40
- Penampilan Syahrini di Cannes Mengejutkan, Dianggap Berbeda dengan yang di Instagram
- 8 Rekomendasi Sunscreen Mengandung Vitamin C, Ampuh Hilangkan Noda Hitam
- Ditegur Dudung Abdurachman, Hercules Akhirnya Minta Maaf ke Gatot Nurmatyo dan Yayat Sudrajat
Pilihan
-
PSSI Bongkar Alasan Tak Panggil Elkan Baggott meski Sudah Sampai di Bali
-
Kurator Didesak Penuhi Hak Karyawan PT Sritex, Tagihan Pembayaran Capai Rp 337 Miliar
-
Menelisik Kinerja Emiten Kongsian Aguan dan Salim
-
Mudah Ditebak, Ini Prediksi Starting XI Timnas Indonesia vs China
-
Muhammadiyah dan BSI Rujuk?
Terkini
-
Desa BRILiaN Hargobinangun Kelola Sampah Digital dan Pariwisata, UMKM Tumbuh Bersama BRI
-
SPMB 2025 Kota Pontianak, Ini Daftar Sekolah yang Buka Jalur Domisili untuk Siswa Luar Kota
-
Kalbar Akan Bentuk 2.038 Koperasi Merah Putih, Ini Syarat Untuk Jadi Anggota dan Raih Manfaatnya!
-
Pengundian Dilakukan Transparan, Para Pemenang Menerima Hadiah BRImo FSTVL 2024
-
Mengungkap Sejarah Suku Dayak, Dari Rumah Panjang Hingga Mitos Panglima Burung