SuaraKalbar.id - Dua koruptor berinisial AR dan HS kasus dugaan korupsi pengadaan Truck Skylift di Dinas Perhubungan dan Lingkungan Hidup Pemerintah Kabupaten Mempawah Tahun Anggaran (TA) 2019 akhirnya dijebloskan ke Rutan Kelas IIA Pontianak, padaKamis 29 September 2022 setelah Kejaksaan Negeri (Kejari) Mempawah menetapkan keduanya sebagai tersangka.
Kedua pelaku koruptor itu masing -masing memiliki jabatan selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas Perhubungan Kabupaten Mempawah dan Direktur Utama (Dirut) CV HMP.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Mempawah, Didik Adyotomo membarkan hal tersebut.
Didik menjelaskan kasus pengadaan truck skylift di Dinas Perhubungan Kabupaten Mempawah TA 2019 bernilai sekitar Rp 1,2 miliar. Dalam proyek itu, panitia lelang menetapkan CV HMP sebagai pemenang tender. Namun, dari hasil audit BPKP Kalbar ditemukan kerugian negara sebesar Rp 202.331.848.
“Benar, kami telah menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan penyelewenangan pengadaan truck skylift. Kedua tersangka kita titipkan di Pontianak (Rutan Kelas IIA Pontianak),” katanya, Jumat (30/9/2022).
Didik menyebut, penetapan status tersangka terhadap AR dan HS berdasarkan hasil penyidikan Kejari Mempawah yang telah menemukan dua alat bukti dalam perkara.
Ada tersangka lain yang masih menjadi terperiksa. Namun yang bersangkutan telah meninggal dunia.
“Penyidik sudah menemukan alat bukti yang cukup sehingga kita tindaklanjuti dengan penetapan tersangka. Sebenarnya ada satu lagi (tersangka), namun yang bersangkutan telah meninggal dunia,”sebutnya.
Didik menambahkan salah satu upaya penahanan karena melalui pertimbangan yakni dikhawatirkan tersangka melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti atau mengulangi tindak pidana.
Baca Juga: Gebrakan Johanis Tanak Pimpinan Baru KPK, Perampok Uang Rakyat Bisa Bebas Asal Bayar Denda
“Atas pertimbangan tersebut, maka kita lakukan penahanan terhadap AR dan HS. Saat ini, kedua tersangka kita titipkan di Rutan Kelas IIA Pontianak selama 20 hari terhitung sejak tanggal 29 September hingga 18 Oktober mendatang,”terangnya.
Kedua pelaku koruptor itu kini dijerat dengan Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Kedua tersangka ini dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Ayat (1), (2) dan (3) Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Subsidair Pasal 3 jo. Pasal 18 Ayat (1), (2) dan (3) Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP,"pungkasnya.
Kontributor: Diko Eno
Tag
Berita Terkait
-
Gebrakan Johanis Tanak Pimpinan Baru KPK, Perampok Uang Rakyat Bisa Bebas Asal Bayar Denda
-
Geger Video KPK Geledah Rumah Sekjen PDI Perjuangan Temukan Uang Rp50 Miliar, Begini Faktanya
-
ICW Sayangkan Keputusan Mantan Jubir KPK Bela Istri Ferdy Sambo
-
Mulai Besok, Bus Pontianak-Kuching akan Beroperasi Kembali Setiap Hari
-
Ganjar Ingatkan Seluruh Kepala Daerah Se-Jateng: Anti Korupsi Jangan Cuma Manis di Bibir Saja!
Terpopuler
- Kata-kata Miliano Jonathans Tolak Timnas Indonesia
- Miliano Jonathans: Hati Saya Hancur
- Dari Premier League Bersama Crystal Palace Kini Main Tarkam: Nasib Pilu Jairo Riedewald
- Insiden Bendera Terbalik saat Upacara HUT RI ke-80, Paskibraka Menangis Histeris
- Dicari para Karyawan! Inilah Daftar Mobil Matic Bekas di Bawah 60 Juta yang Anti Rewel Buat Harian
Pilihan
-
Viral! Ekspresi Patrick Kluivert Saat Kibarkan Bendera Merah Putih di HUT RI-80, STY Bisa Kaya Gitu?
-
Tampak Dicampakkan Prabowo! "IKN Lanjut Apa Engga?" Tanya Basuki Hadimuljono
-
Tahun Depan Prabowo Mesti Bayar Bunga Utang Jatuh Tempo Rp600 Triliun
-
5 Rekomendasi HP Realme Murah Terbaik Agustus 2025, Harga Mulai Rp 1 Jutaan
-
Kontroversi Royalti Tanah Airku, Ketum PSSI Angkat Bicara: Tidak Perlu Debat
Terkini
-
BRI Taipei Branch Diresmikan: Layanan Perbankan Praktis untuk PMI di Taiwan
-
BRI Permudah Akses Hunian, Tawarkan Suku Bunga KPR 2,40% di Expo Bandung 2025
-
Peringati Kemerdekaan, BRI Tunjukkan 8 Langkah Nyata Perkuat Kesejahteraan dan Kemandirian Bangsa
-
BRI Bina Pengusaha Muda, Gulalibooks Menembus Pasar Literasi Anak Asia Tenggara
-
Produk UMKM Binaan BRI Tembus Bandara, Bukti Kualitas dan Daya Saing Lokal