Scroll untuk membaca artikel
Bella
Rabu, 06 Desember 2023 | 21:27 WIB
Polres Sanggau saat gelar konferensi pers kasus pembunuhan terhadap sopir dump truck di Kembayan, Sanggau, Kalimantan Barat. (Instagram)

SuaraKalbar.id - Polres Sanggau mengungkap kronologi dan motif pembunuhan yang dilakukan seorang pria berinisial BS terhadap sopir Dump Truck bernama Y Jior di di Jalan PTPN 13, Desa Tanap, Kecamatan Kembayan, Kabupaten Sanggau pada Jumat (1/12/2023) lalu.

Kasat Reskrim Polres Sanggau AKP Indrawan Wira Saputra mengungkapkan bahwa motif pelaku membunuh korban ialah karena terlilit utang. Selain itu, Indrawan mengatakan bahwa sejak awal pelaku memang sudah memiliki niat untuk melakukan perampokan.

Sebelum melakukan aksinya, BS telah membuat pisau dari bahan mata gergaji mebel dengan ukuran panjang kurang lebih 17 cm dan lebar 4 cm. BS kemudian membawa senjata tajam tersebut untuk mengancam orang lain agar menyerahkan uang. Nahasnya, korban saat itu bertemu pelaku yang sedang mendongkrak mobil di bengkel.

Bersikap ramah, korban mengklakson pelaku dengan niatan menyapa dan ersangka pun sempat melihat ke arah Y Jior.

Baca Juga: Perlakuan Kejam Ibu Angkat, Kepala Yesa Ditenggelamkan di Parit hingga Tewas

“Dari situ timbul niat tersangka untuk merampok uang, karena saat itu korban membawa buah sawit ke Pabrik TBS kembayan karena setelah timbang biasanya pasti bawa uang,” kata Indrawan seperti dikutip dari surakalbarcoid jejaring suara.com, Rabu (6/12/23).

Indrawan mengungkapkan bahwa pelaku selanjutnya menyusul korban menggunakan sepeda motor ke arah pabrik dengan membawa pisau miliknya. Setelah korban keluar dari pabrik, tersangka selanjutnya menghentikan di tengah jembatan. Saat itu, tersangka menggunakan modus meminta tolong untuk menarik mobil lansir miliknya yang mogok dilokasi kebun sawit.

“Modusnya tersangka mengelabui korban dengan mengatakan bahwa mobil lansir sawit tersangka mogok agar korban mau menolong untuk menarik mobil tersebut dan tersangka bisa merampas uang yang dibawa oleh korban dari hasilpenjualan buah sawit di pabrik,” ungkap Indrawan.

Korban yang percaya terhadap pelaku pun berbagik hati ingin menolong. Namun sesampainya di lokasi yang disebutkan tersangka, tidak ditemukan mobil yang dimaksud.

Selanjutnya, di tempat itulah tersangka berusaha mengambil uang hasil penukaran TB buah sawit yang berada di dasboard truck korban.

Baca Juga: Oknum TNI Pembunuh Sri Mulyani di Sambas Divonis Penjara Seumur Hidup

“Kemudian tersangka mengeluarkan pisau selanjutnya menusuk lengan sebelah kiri korban, kemudian korban berusaha untuk melawan namun tersangka kembali menusuk korban dibagian kepala, mulut,dada , dibawah ketiak, lengan, kemudian korban berusaha untuk lari dan di kejar oleh tersangka namun tersangka tersandung sebanyak dua kali hingga tidak berhasil mengejar korban, sehingga tersangka kembali ke mobil truck untuk mengambil uang yang berada di dasboard mobil kemudian kabur kedalam kebun masyarakat selanjutnya sampai ke rumah kontrakan tersangka,” kata Indrawan.

Indrawan mengatakan, berdasarkan hasil visum korban mengalami luka tusukan sebanyak 9 dan luka sayatan sebanyak 1 kemudian diketahui korban meninggal dikarenakan kehabisan darah.

Saat ini, tersangka pembunuhan tersebut telah berhasil diamankan dan dijerat dengan pasal 340 KUHP Sub Pasal 338 KUHP Jo Pasal 365 Ayat (3) KUHP tentang pembunuhan berencana dan penncurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati atau seumur hidup dan penjara paling lama 20 tahun.

Load More