SuaraKalbar.id - Seorang mertua tega merudapaksa menantunya sendiri di Kubu Raya, Kalimantan Barat. Buruh petani kelapa sawit berusia 58 tahun dengan inisial KN ini telah ditetapkan sebagai tersangka dalam tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur.
Peristiwa tersebut terjadi saat KN, korban, dan suami korban sedang bekerja di kebun kelapa sawit. Terbongkarnya aksi keji ini berawal dari pengakuan korban kepada ibu kandungnya, yang kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polres Kubu Raya.
Berikut adalah 5 fakta kasus mertua perkosa menantu di Kubu Raya:
1. Pertama Kali Setubuhi Korban saat Belum Jadi Menantu
Kejadian bermula saat pelaku, korban, dan anak pelaku sedang bekerja di salah satu perkebunan kelapa sawit yang terletak di Kecamatan Rasau Jaya Kabupaten Kubu Raya pada Minggu (19/11/23) sekitar pukul 13.00 WIB.
Saat itu lah, KN (58) pertama kali melakukan persetubuhan terhadap korban. Saat itu, status korban masih berpacaran dengan anak pelaku.
Pelaku mengancam korban sedemikian rupa sehingga korban terpaksa menuruti keinginan pelaku.
2. Kembali Perkosa Korban setelah jadi Menantu
Setelah korban menikah dengan anak pelaku. KN kembali melakukan perbuatan bejatnya terhadap pelaku di tempat yang sama pada Senin (11/12/23) sekitar pukul 15.00 WIB.
Baca Juga: KPAID Kubu Raya Kesulitan Akses Bocah Perempuan yang Diperkosa Ayah Tiri, Kakek Tiri, dan Tetangga!
Sebelum peristiwa itu terjadi, pelaku kembali mengancam korban sehingga menantunya tersebut terpaksa melayani nafsu bejat sang mertua.
3. Pengakuan Pelaku dan Ancaman Terhadap Korban
Pelaku mengakui perbuatannya melakukan persetubuhan terhadap menantunya sebanyak dua kali. Persetubuhan pertama terjadi saat korban masih berusia 17 tahun dan berpacaran dengan anak pelaku. Ancaman dilakukan dengan menyatakan bahwa jika korban tidak melayani nafsu pelaku, hubungan korban dan anak pelaku akan dibuat sakit dan tidak akan direstui.
4. Laporan dan Penangkapan Pelaku
Terbongkarnya aksi pelaku terjadi setelah korban menceritakan kejadian tersebut kepada ibu kandungnya. Ibu korban melaporkan kejadian ini ke Polres Kubu Raya pada Kamis (28/12/23). Tim Jatanras Polres Kubu Raya dan Sat Reskrim Polsek Sungai Raya melakukan penyelidikan dan berhasil menciduk KN di rumahnya di Kecamatan Rasau Jaya.
5. Pelaku jadi Tersangka Persetubuhan pada Anak
KN telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana "Persetubuhan terhadap anak dibawah umur" sesuai dengan Pasal 81 Ayat (1), Ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang–Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang–Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak menjadi Undang–Undang Jo Pasal 76 D Undang–Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 Tentang perubahan atas Undang–Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.
Berita Terkait
-
KPAID Kubu Raya Kesulitan Akses Bocah Perempuan yang Diperkosa Ayah Tiri, Kakek Tiri, dan Tetangga!
-
Miris! Mertua Perkosa Menantu di Kebun Sawit Kubu Raya
-
Bripda Novandro Rela Hancurkan Motornya Demi Selamatkan Nyawa Pengendara, Ahmad Sahroni: Saya Belikan Baru
-
Kisah Pilu Bocah Perempuan di Kubu Raya, Derita Sakit Kelamin usai Diperkosa Bergilir Ayah, Kakek, hingga Tetangga
-
Bripda Novandro Relakan Sepeda Motor Rusak untuk Cegah Korban Jiwa di Jembatan Kapuas Dua
Terpopuler
- Siapa Pencipta Sound Horeg? Ini Sosok Edi Sound yang Dijuluki Thomas Alva Edisound dari Jawa Timur
- Jelang Ronde Keempat, Kluivert Justru Dikabarkan Gabung Olympique Lyon
- Akal Bulus Dibongkar KPK, Ridwan Kamil Catut Nama Pegawai Demi Samarkan Kepemilikan Kendaraan
- Bupati Sleman Akui Pahit, Sakit, Malu Usai Diskominfo Digeledah Kejati DIY Terkait Korupsi Internet
- Pemain Keturunan Purwokerto Tiba di Indonesia, Diproses Naturalisasi?
Pilihan
-
7 Sepatu Lari Murah 200 Ribuan untuk Pelajar: Olahraga Oke, buat Nongkrong Juga Kece
-
Masih Layak Beli Honda Jazz GK5 Bekas di 2025? Ini Review Lengkapnya
-
Daftar 5 Mobil Bekas yang Harganya Nggak Anjlok, Tetap Cuan Jika Dijual Lagi
-
Layak Jadi Striker Utama Persija Jakarta, Begini Respon Eksel Runtukahu
-
8 Rekomendasi HP Murah Anti Air dan Debu, Pilihan Terbaik Juli 2025
Terkini
-
Ratusan Burung Langka Nyaris Diselundupkan dari Pontianak ke Surabaya
-
Anak TKW asal Pontianak Tertular Penyakit Akibat jadi Korban Kekerasan Seksual, Kasus Mandek Setahun
-
Makin Untung! E-Voucher Rp100 Ribu untuk Pengajuan BRI Easy Card di Website BRI
-
Hingga Juni 2025, 128 Anak di Kalbar Jadi Korban Kekerasan! Terbanyak di Kabupaten Sambas
-
Berkat BRI, Renaco Jadi UMKM Produk Olahan Kurma yang Mendunia