Scroll untuk membaca artikel
Bella
Sabtu, 06 Januari 2024 | 20:55 WIB
Ilustrasi pemerkosaan atau pencabulan. [Suara.com/Iqbal Asaputro]

SuaraKalbar.id - Belakangan ini, publik dihebohkan dengan viralnya informasi mengenai seorang bocah perempuan berusia 7 tahun yang diduga menjadi korban tindak pemerkosaan oleh kakek tirinya di Kubu Raya, Kalimantan Barat. Kasat Reskrim Polres Kubu Raya, Iptu Heru Anggoro, membenarkan bahwa kasus tersebut memang pernah terjadi dan dilaporkan pertama kali pada 23 Februari 2023.

Namun, kurang dari sebulan setelah pelaporan, pelapor yang merupakan kakak sepupu korban mengajukan permohonan pencabutan laporan pada 20 Maret 2023. Iptu Heru menjelaskan bahwa setelah gelar perkara, pihak berwajib sepakat menghentikan laporan berdasarkan pencabutan dari pihak korban dan pelapor.

"Pelapor pada tanggal 20 Maret 2023, pelapor mengajukan permohonan pencabutan laporan Polisi, berdasarkan hal tersebut kami melakukan gelar perkara, hasilnya kita sepakat menghentikan laporan karena pencabutan dari pihak korban dan pelapor," ujar Iptu Heru, Jumat (05/01/24).

Pencabutan laporan tersebut didasarkan pada beberapa alasan, termasuk karena pelapor berada di luar negeri, orang tua korban tidak diketahui keberadaannya, dan kakek dari pelapor dan korban usianya sudah lanjut.

Baca Juga: Bupati Kubu Raya Beri Hadiah Laptop ke Polisi Viral yang Rela Korbankan Motornya demi Selamatkan Banyak Jiwa

Menyikapi permintaan pelapor, pihak berwajib mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) berdasarkan hasil Restorative Justice (RJ) yang diatur dalam Perpol Nomor 8 Tahun 2021. Namun, KPAID Kubu Raya mengakui tidak dilibatkan dalam proses RJ tersebut.

"Jadi kami diinformasikan, kami tidak mengikuti proses RJ (Restorative Justice), tidak ada duduk bersama, dalam kesepakatan itu tidak, tetapi diinformasikan bahwa sudah ada RJ," ujar Diah Savitri, Ketua KPAID Kubu Raya kepada SuaraKalbar.Id, Rabu.

Meskipun kasus ini berakhir damai dengan, Pemerintah Kabupaten Kubu Raya mengambil langkah untuk mengambil alih penanganan gadis berusia 7 tahun tersebut. Bupati Kubu Raya, Muda Mahendrawan, menyatakan bahwa penanganan ini mencakup pemulihan kesehatan fisik, mental, dan sosial korban.

“Saat ini korban tersebut berada di shelter, maka kita layangkan surat ke Yayasan Nanda Dian Nusantara (YNDN), untuk meminta agar anak tersebut kita dari Pemerintah yang merawatnya,” kata Bupati Muda, Jumat.

Pemerintah Kubu Raya menyebut korban juga menderita sakit menular dan berkomitmen untuk memberikan perawatan medis, dukungan psikiater, dan hak pendidikan untuk korban. Keputusan Pemerintah Kubu Raya ini diambil setelah rapat bersama dengan KPAID Provinsi Kalbar, KPAID Kubu Raya, dan Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3KB) Kubu Raya.

Baca Juga: Miris, Kasus Kakek Perkosa Cucu Tiri di Kubu Raya Berakhir Damai karena Pelaku Sudah Lanjut Usia?

Load More