Kalau dilihat dari Permenkap No 31 tahun 2020 tentang pengelolaan kawasan konservasi sebagai satuan ekosistem dilindungi dan dilestarikan dan dimanfaatkan secara berkelanjutan.
Ada beberapa zona yang ditetapkan. Zona inti, zona pemanfaatan dan zona lainnya. Untuk Kawasan pemanfaatan ini umumnya untuk aktivitas masyarakat. Itu pun dengan catatan dan cara yang ramah lingkungan. Sementara zona inti hanya untuk penelitian.
Saat ditanya soal tambang yang beroperasi di Pulau Gelam salah satu area konservasi Kendawangan yang masuk zona inti, Iwan sangat menentang keras. Jika ada pelanggaran di zona inti, maka harus ditindak.
Termasuk jika itu perusahaan tambang yang bisa merusak Kawasan konservasi. Jika masih bandel, BPSPL berjanji tidak akan mengeluarkan Izin Pemanfaatan Ruang Laut disebut juga PKKPRL untuk dua perusahaan itu.
Baca Juga: Pulau Gelam Terancam, Dugong Bernasib Kelam
Hal sama ditegaskan Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kalimantan Barat Fran Zeno. Ketika kawasan konservasi ditetapkan, maka seluruh yang ada didalamnya dilindungi.
Ia pun tak mempersoalkan investasi yang ada selama tidak melanggar aturan yang ada. Pihaknya mendukung investasi selama tidak menyalahi aturan, termasuk untuk kawasan konservasi.
Hingga saat ini DKP Kalbar maupun BPSPL Pontianak mengawasi area kawasan konservasi, meski dengan sejumlah keterbatasan SDM hingga prasarana, seperti belum dibentuknya unit kerja di setiap kawasan konservasi di Kalbar itu.
Melanggar Konservasi
Dari laporan pemerintahan Desa Kendawangan, Pulau Gelam saat ini nyaris tidak berpenghuni. Ditinggalkan satu per satu penduduk dengan berbagai alasan, paling mencuat adalah soal ekonomi.
Meski secara kependudukan Pulau Gelam tidak berpenghuni, namun Pulau Gelam masih jadi tempat hidup habitat satwa dan tumbuhan dilindungi. Tak hanya itu, pulau kecil tersebut pun sudah menjadi sumber ekonomi nelayan sekitar.
Dalam dua tahun ini, Pulau Gelam mendapat sorotan usai dua korporasi tambang mendapat izin melakukan penggalian pasir kuarsa, tepatnya tahun 2021. Padahal Pulau Gelam masuk dalam konservasi RPZ Kendawangan 2020.
Baca Juga: Praktik Pasir Kuarsa Rempang di Pulau Kalimantan
Saya pun menemui Dosen Bioekologi dan Konservasi MIPA Universitas Tanjungpura, Ika Safitri, untuk mencari tahu tentang kawasan konservasi.
Kawasan konservasi kata Ika tak hanya sekedar kawasan lindung yang memiliki sifat khas tempat keanekaragaman hayati, baik berupa flora maupun fauna.
Dalam pengertiannya, yang namanya konservasi adalah tempat yang dilindungi sehingga tidak ada akivitas yang bisa merusak lingkungan di kawasan itu.
Apalagi untuk zona inti. Menurut Ika, zona ini harus steril kegiatan yang merusak karena masuk dalam perlindungan penuh sesuai dokumen RPZ Kendawangan tahun 2020.
Sudah jelas katanya, kawasan inti tidak boleh ada aktivitas tambang. Seperti di Kawasan Konservasi Paloh, Kabupaten Sambas tempat penyu yang sama sekali tidak diperbolehkan ada tambang.
“Jika masih diizinkan, ya kawasan konservasi tapi tak seperti konservasi. Tepatnya tak lagi konservasi,” ucapnya.
Ia pun menyinggung soal pentingnya penelitian di Pulau Gelam dan sejumlah pulau sekitar penyu untuk melihat sejauh mana dampak yang bisa terjadi.
Ini katanya akan sangat berguna untuk menjadikan data menjadi baseline manual. Ini juga untuk melihat tujuan konservasi itu. Harusnya, kawasan konservasi menjadi ‘rumah’ tempat aman semua satwa dan benar-benar menjadi kawasan konservasi yang sebenarnya.
Kendawangan dipilih karena mereka punya penyu dan dugong. Terutama dugong yang jadi icon Kendawangan. Jika mereka hilang, akan sia-sia kendawangan menjadi pusat perlindungan dugong karena mereka dipilih karena keunikan itu.
Berita Terkait
-
Pulau Gelam Terancam, Dugong Bernasib Kelam
-
Praktik Pasir Kuarsa Rempang di Pulau Kalimantan
-
Modus Menggangsir Penerbitan SKT Pulau Gelam
-
Indonesia Perluas Konservasi Perairan Lepas Pantai Hingga 30 Persen Termasuk di Kalbar, dari KKR Sampai Kayong Utara
-
Hilang di Area Pertambangan, Pemuda Ini Ditemukan Meninggal Dunia dengan Kondisi Sudah Tidak Bisa Dikenali
Terpopuler
- Eks Pimpinan KPK: Ustaz Khalid Basalamah Bukan Saksi Ahli, Tapi Terlibat Fakta Kuota Haji
- Jahatnya Sepak Bola Indonesia, Dua Pemain Bidikan Persija Ditikung di Menit Akhir
- 5 Rekomendasi Bedak Tahan Air dan Keringat Murah: Anti Luntur Sepanjang Hari
- Klub Impian Masa Kecil Jadi Faktor Jay Idzes Terima Pinangan Aston Villa
- 6 Mobil Bekas 7 Seater Termurah: Nyaman untuk Keluarga, Harga di Bawah Rp 70 Juta
Pilihan
-
Sering Kesetrum Jadi Kemungkinan Alasan Ade Armando Dapat Jatah Komisaris PLN Nusantara Power
-
Sosok Chasandra Thenu, Selebgram Ambon Akui Dirinya Pemeran Video Viral 1,6 Menit
-
Harga Emas Antam Kembali Longsor, Kini Dibanderol Rp 1.907.000/Gram
-
Azizah Salsha, Istri Pratama Arhan Dihujat Habis-habisan Promosi Piala Presiden 2025
-
Diogo Jota Tewas di Jalanan Paling Berbahaya: Diduga Pakai Mobil Sewaan
Terkini
-
Tangguh Hadapi Persaingan, UMKM Kuliner Binaan BRI Ekspansi ke Pasar Internasional
-
Gandeng CIC Untan, Aston Pontianak Gelar 'Fun Chem 2025', Liburan Seru dan Edukatif untuk Anak-anak
-
Kualitas Udara Pontianak Memburuk, Wali Kota Imbau Warga Kurangi Aktivitas Luar Ruangan
-
Kalbar Waspada Karhutla! BMKG Beri Peringatan Keras Hadapi Puncak Kemarau 2025
-
Bukan Saksi Ahli! Mantan Pimpinan KPK Ungkap Peran Ustaz Khalid Basalamah dalam Kasus Kuota Haji