Scroll untuk membaca artikel
Bella
Senin, 29 April 2024 | 14:27 WIB
Penjabat Gubernur Kalimantan Barat Harisson Azroi (Antara/Jessica Wuysang)

Sedangkan untuk pemantau pemilihan bupati atau wali kota, disarankan untuk mendaftar ke KPU Kabupaten/Kota terkait. Untuk pemantau asing, pendaftaran dilakukan langsung ke KPU RI dengan rekomendasi dari kementerian yang bertanggung jawab terhadap urusan luar negeri.

Tahapan berikutnya adalah penyerahan daftar penduduk potensial pemilih oleh kementerian terkait ke KPU pada rentang waktu 24 April hingga 31 Mei 2024.

Selanjutnya, tahapan persiapan pendaftaran pasangan calon gubernur-wakil gubernur, bupati-wakil bupati, dan wali kota-wakil wali kota ke KPU. Mulai dari pemenuhan persyaratan dukungan untuk pasangan calon perseorangan atau independen hingga proses pendaftaran resmi.

Berikut adalah jadwal lengkap tahapan Pilkada 2024:

1. 27 Februari-16 November 2024: pemberitahuan dan pendaftaran pemantau pemilihan;

Baca Juga: Baru Satu Orang Mendaftar Calon Gubernur Kalteng ke PDIP

2. 24 April-31 Mei 2024: penyerahan daftar penduduk potensial pemilih;

3. 5 Mei-19 Agustus 2024: pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan;

4. 31 Mei-23 September 2024: pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih;

5. 24-26 Agustus 2024: pengumuman pendaftaran pasangan calon;

6. 27-29 Agustus 2024: pendaftaran pasangan calon;

Baca Juga: Anggaran Pilkada 2024 Kalbar Naik jadi Rp297 Miliar

7. 27 Agustus-21 September 2024: penelitian persyaratan calon;

Load More