SuaraKalbar.id - Polda Kalimantan Barat berhasil mengungkap sindikat peredaran narkoba yang dikendalikan dari dalam Lapas Kelas IIA Pontianak. Empat orang tersangka berhasil diamankan dalam operasi ini, termasuk seorang narapidana yang diduga menjadi otak utama dalam peredaran sabu tersebut.
Direktur Reserse Narkoba Polda Kalbar, Kombes Pol Thelly Iskandar Muda, mengungkapkan bahwa operasi ini berhasil dilakukan setelah beberapa bulan penyelidikan intensif. Tersangka utama yang diketahui bernama BR, seorang narapidana di Lapas Kelas IIA Pontianak, diduga mengendalikan peredaran sabu dari dalam penjara dengan bantuan istrinya, FR.
"Narkotika berasal dari seorang warga negara Malaysia bernama AKA yang sekaligus merupakan pemilik serta pengendali pengiriman dan peredaran gelap narkotika ke Indonesia," jelas Thelly dalam konferensi pers pada Rabu (17/07/2024).
Operasi penangkapan dimulai pada Minggu, 7 Juli 2024, dengan berhasilnya penangkapan LS alias BB di salah satu hotel di Kota Pontianak. Dalam penggerebekan tersebut, tim berhasil mengamankan 1 klip plastik transparan berisi serbuk kristal narkotika jenis sabu.
Pada saat yang sama, tim juga berhasil mengamankan JS alias AW di Terminal Penumpang Pelabuhan Tanjung Emas Semarang, dengan menyita 10 bungkus plastik teh warna kuning emas yang berisi sabu.
“Di dalam tas tersebut terdapat 10 bungkus plastik teh warna kuning emas yang dibalut lakban warna merah berisi serbuk kristal narkotika jenis sabu, 1 buah tas ransel di dalamnya terdapat 9 bungkus plastik teh warna emas yang dibalut lakban warna merah berisi serbuk kristal narkotika jenis sabu, dan 1 unit handphone,” ungkapnya.
Dalam pendalaman lebih lanjut, tim berhasil menangkap FAP alias FR di rumahnya di Jalan Tabrani Ahmad, Kota Pontianak. Dari hasil pemeriksaan dan bukti yang ditemukan, terungkap bahwa suaminya, BR, yang merupakan narapidana resedivis, terlibat aktif dalam peredaran sabu tersebut.
"Barang bukti yang berhasil diamankan termasuk sabu seberat 18.994,84 gram, 4 unit handphone, 3 lembar kartu ATM, 1 lembar tiket penumpang Kapal KM Dharma Kartika 7, dan uang tunai senilai Rp83 juta," ungkap Thelly.
“Sabu tersebut rencananya akan dijual pelaku di Jakarta dengan harga Rp2 juta per gram dan atas perbuatan para tersangka terancam hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal penjara seumur hidup,” katanya pula.
Para tersangka akan dijerat dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara hingga seumur hidup atas peran mereka dalam peredaran narkotika ini.
Berita Terkait
-
Kejam! Pasien Lansia Ditelantarkan di RSUD dr. Soedarso diduga Karena Gunakan Askes, Anak Korban: Mikir Gak Mereka Tuh!
-
Warnet di Pontianak Jadi Sarang Judi Online, Omzet Capai Ratusan Juta Rupiah!
-
Tak Perlu Antri! Rutan Pontianak Gelar Program Dokter Keliling Periksa Kesehatan Tahanan
-
TNI Gagalkan Penyelundupan 35,9 Kg Sabu di Perbatasan RI-Malaysia, 3 Terduga Pelaku Kabur
-
Seorang Pekerja di Pontianak Nekat Curi Tiang Jaringan Karena Gaji Belum Dibayar
Terpopuler
- Selamat Datang Elkan Baggott Kembali Disambut Rizky Ridho Hingga Yakob Sayuri
- Pemain Keturunan Rp260,7 Miliar Bawa Kabar Baik Setelah Mauro Zijlstra Proses Naturalisasi
- 4 Pilihan Alas Bedak Wardah yang Bikin Glowing dan Tahan Lama, Murah tapi Berkualitas!
- 4 Rekomendasi Sepatu Running Adidas Rp500 Ribuan, Favorit Pelari Pemula
- 6 Rekomendasi Lipstik yang Tahan Lama Terbaik, Harga Terjangkau Mulai Rp30 Ribuan
Pilihan
-
5 Rekomendasi HP Murah Xiaomi RAM 8 GB Memori 256 GB, Pilihan Terbaik 2025
-
Bertemu Rocky Gerung, Kapolri Singgung Pepatah Tentang Teman dan Musuh
-
3 Rekomendasi HP Murah Samsung RAM Besar 8 GB Memori 256 GB, Harga Cuma Rp 2 Jutaan
-
9 Sepatu Lari Murah Rp500 Ribu ke Bawah di Shopee, Performa Nyaman Desain Keren!
-
6 Rekomendasi HP Murah Rp 1 Jutaan RAM 8 GB Memori 256 GB, Pilihan Terbaik Juli 2025
Terkini
-
Fee Based Income BRI Tumbuh dari Layanan AgenBRILink Inklusif
-
Rekomendasi Hampers Cangkir Pilihan Online
-
7 Fakta Grup Facebook Gay di Pontianak yang Bikin Heboh Netizen
-
Asal-usul Nama Pontianak dan Kisah Mistis di Baliknya
-
Mengenal Lebih Dekat Suku Dayak: Tradisi, Adat, dan Warisan Budaya Kalimantan Barat