SuaraKalbar.id - Polda Kalimantan Barat berhasil mengungkap sindikat peredaran narkoba yang dikendalikan dari dalam Lapas Kelas IIA Pontianak. Empat orang tersangka berhasil diamankan dalam operasi ini, termasuk seorang narapidana yang diduga menjadi otak utama dalam peredaran sabu tersebut.
Direktur Reserse Narkoba Polda Kalbar, Kombes Pol Thelly Iskandar Muda, mengungkapkan bahwa operasi ini berhasil dilakukan setelah beberapa bulan penyelidikan intensif. Tersangka utama yang diketahui bernama BR, seorang narapidana di Lapas Kelas IIA Pontianak, diduga mengendalikan peredaran sabu dari dalam penjara dengan bantuan istrinya, FR.
"Narkotika berasal dari seorang warga negara Malaysia bernama AKA yang sekaligus merupakan pemilik serta pengendali pengiriman dan peredaran gelap narkotika ke Indonesia," jelas Thelly dalam konferensi pers pada Rabu (17/07/2024).
Operasi penangkapan dimulai pada Minggu, 7 Juli 2024, dengan berhasilnya penangkapan LS alias BB di salah satu hotel di Kota Pontianak. Dalam penggerebekan tersebut, tim berhasil mengamankan 1 klip plastik transparan berisi serbuk kristal narkotika jenis sabu.
Pada saat yang sama, tim juga berhasil mengamankan JS alias AW di Terminal Penumpang Pelabuhan Tanjung Emas Semarang, dengan menyita 10 bungkus plastik teh warna kuning emas yang berisi sabu.
“Di dalam tas tersebut terdapat 10 bungkus plastik teh warna kuning emas yang dibalut lakban warna merah berisi serbuk kristal narkotika jenis sabu, 1 buah tas ransel di dalamnya terdapat 9 bungkus plastik teh warna emas yang dibalut lakban warna merah berisi serbuk kristal narkotika jenis sabu, dan 1 unit handphone,” ungkapnya.
Dalam pendalaman lebih lanjut, tim berhasil menangkap FAP alias FR di rumahnya di Jalan Tabrani Ahmad, Kota Pontianak. Dari hasil pemeriksaan dan bukti yang ditemukan, terungkap bahwa suaminya, BR, yang merupakan narapidana resedivis, terlibat aktif dalam peredaran sabu tersebut.
"Barang bukti yang berhasil diamankan termasuk sabu seberat 18.994,84 gram, 4 unit handphone, 3 lembar kartu ATM, 1 lembar tiket penumpang Kapal KM Dharma Kartika 7, dan uang tunai senilai Rp83 juta," ungkap Thelly.
“Sabu tersebut rencananya akan dijual pelaku di Jakarta dengan harga Rp2 juta per gram dan atas perbuatan para tersangka terancam hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal penjara seumur hidup,” katanya pula.
Para tersangka akan dijerat dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara hingga seumur hidup atas peran mereka dalam peredaran narkotika ini.
Berita Terkait
-
Kejam! Pasien Lansia Ditelantarkan di RSUD dr. Soedarso diduga Karena Gunakan Askes, Anak Korban: Mikir Gak Mereka Tuh!
-
Warnet di Pontianak Jadi Sarang Judi Online, Omzet Capai Ratusan Juta Rupiah!
-
Tak Perlu Antri! Rutan Pontianak Gelar Program Dokter Keliling Periksa Kesehatan Tahanan
-
TNI Gagalkan Penyelundupan 35,9 Kg Sabu di Perbatasan RI-Malaysia, 3 Terduga Pelaku Kabur
-
Seorang Pekerja di Pontianak Nekat Curi Tiang Jaringan Karena Gaji Belum Dibayar
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Irit Bensin Pajak Murah dengan Mesin 1000cc: Masa Pakai Lama, Harga Mulai 50 Jutaan
- 45 Kode Redeem FF Max Terbaru 13 Maret 2026: Kesempatan Raih ShopeePay dan Bundel Joker
- 65 Kode Redeem FF Terbaru 14 Maret 2026: Sikat Evo Scorpio, THR Diamond, dan AK47 Golden
- 26 Kode Redeem FF 13 Maret 2026: Bocoran Rilis SG2 Lumut, Garena Bagi Magic Cube Gratis
- 5 Rekomendasi Parfum di Indomaret yang Tahan Lama untuk Salat Id
Pilihan
-
Dulu Nostalgia, Sekarang Pamer Karir: Mengapa Gen Z Pilih Skip Bukber Alumni?
-
Tutorial S3 Marketing Jalur Asbun: Cara Aldi Taher Jualan Burger Sampe Masuk Trending Topic
-
Dilema Window Shopping: Ketika Mal Cuma Jadi Katalog Fisik Buat Belanja Online
-
Kabar Duka, Jurgen Habermas Filsuf Terakhir Mazhab Frankfurt Meninggal Dunia
-
Korut Tembakkan 10 Rudal Tak Dikenal ke Laut Jepang, Respons Provokasi Freedom Shield
Terkini
-
Pedagang Pakaian di Simeulue Sepi Pembeli Jelang Lebaran 2026, Daya Beli Masyarakat Menurun
-
Lonjakan Perdagangan Ternak di Pasar Hewan Aceh Besar Jelang Tradisi Meugang Lebaran 2026
-
6 Sopir Travel Terindikasi Positif Narkoba
-
Sekretaris dan Bendahara Bawaslu Pegunungan Arfak Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah
-
Jangan Sepelekan Suara Serak, Ini Penjelasan Dokter