SuaraKalbar.id - Polresta Pontianak telah menetapkan pemilik pusat kebugaran K-Gym, yang berinisial SY atau AH, sebagai tersangka dalam kasus kematian seorang member berinisial FNE. Korban tewas setelah terjatuh dari lantai tiga saat menggunakan treadmill di pusat kebugaran tersebut.
Kasat Reskrim Polresta Pontianak, Kompol Antonius Trias Kuncorojati, mengumumkan penetapan tersangka ini setelah penyidik melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dan ahli.
"Berdasarkan keterangan saksi dan alat bukti yang dimiliki, kami menetapkan SY alias AH sebagai tersangka. SY alias AH adalah owner K-Gym," ujar Kompol Trias pada Kamis (25/7/2024).
Kompol Trias menyatakan bahwa pihaknya telah mengirimkan surat panggilan kepada SY alias AH untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka. SY alias AH menyatakan kesediaannya untuk memenuhi panggilan tersebut pada Senin pekan depan.
"Yang bersangkutan siap hadir pada hari Senin, surat panggilan sebagai tersangka sudah kami layangkan," tambahnya.
SY alias AH dijerat dengan Pasal 359 KUHP yang mengatur tentang kelalaian yang menyebabkan kematian, dengan ancaman maksimal lima tahun penjara.
"Ancaman maksimal lima tahun penjara," tegas Kompol Trias.
Kompol Trias juga menambahkan bahwa keputusan untuk menahan tersangka akan ditentukan berdasarkan unsur objektif dan subjektif selama proses penyidikan.
"Kemungkinan melakukan penahanan, namun sejauh ini jika dilihat yang bersangkutan kooperatif selama penyidikan," tutupnya.
Baca Juga: Profil Lengkap Hamzah Haz, Wapres ke-9 RI asal Kalbar yang Penuh Inspirasi
Berita Terkait
-
Profil Lengkap Hamzah Haz, Wapres ke-9 RI asal Kalbar yang Penuh Inspirasi
-
Karhutla Melanda Sejumlah Wilayah Kalbar, Terjadi Peningkatan Polusi Udara di Pontianak pada Jam Tertentu
-
Jatah Makan Siang Gratis Jadi Rp 7.500 Per Siswa, di Kalbar Cuma Dapat Lauk Ini
-
10 Studio Foto Terdekat di Pontianak
-
3 Mall Terdekat di Pontianak
Terpopuler
- 4 HP realme dengan Chipset Snapdragon dan RAM 8 GB Termurah Juni 2026
- HP Rp1,5 Jutaan yang Bagus Merek Apa? Ini 5 Rekomendasi Terbaik David GadgetIn
- 5 Kulkas 1 Pintu Anti Bunga Es dan Hemat Listrik, Harga Mulai Rp1 Jutaan
- Tok! Panja DPR Sepakati RUU Polri: Usia Pensiun Bintara 59 Tahun, Perwira 60 Tahun
- Resmi! Chatib Basri Dapat Jabatan Baru Hari Ini
Pilihan
Terkini
-
Mengapa Anak di Bawah Umur Masih Bisa Masuk Tempat Hiburan Malam di Pontianak?
-
Kedepankan Pendekatan Advisory, BRI Raih Global Private Banking Innovation Awards 2026
-
BRI Catat Pertumbuhan 29,4%, Registrasi BRImo Kini Bisa dari 15 Negara
-
11 Tahun Teras Kapal BRI, Hadirkan Layanan Perbankan Hingga Pulau Terluar
-
Dukung Program Tiga Juta Rumah, BRI Catat Penyaluran KPP Terbesar di Indonesia