Scroll untuk membaca artikel
Bella
Kamis, 25 Juli 2024 | 16:31 WIB
Seorang Perempuan asal kubu raya tewas usai jatu dari lantai tiga tempat gym di Pontanak. (Suara.com/tangkapan layar)

SuaraKalbar.id - Polresta Pontianak telah menetapkan pemilik pusat kebugaran K-Gym, yang berinisial SY atau AH, sebagai tersangka dalam kasus kematian seorang member berinisial FNE. Korban tewas setelah terjatuh dari lantai tiga saat menggunakan treadmill di pusat kebugaran tersebut.

Kasat Reskrim Polresta Pontianak, Kompol Antonius Trias Kuncorojati, mengumumkan penetapan tersangka ini setelah penyidik melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dan ahli.

"Berdasarkan keterangan saksi dan alat bukti yang dimiliki, kami menetapkan SY alias AH sebagai tersangka. SY alias AH adalah owner K-Gym," ujar Kompol Trias pada Kamis (25/7/2024).

Kompol Trias menyatakan bahwa pihaknya telah mengirimkan surat panggilan kepada SY alias AH untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka. SY alias AH menyatakan kesediaannya untuk memenuhi panggilan tersebut pada Senin pekan depan.

Baca Juga: Profil Lengkap Hamzah Haz, Wapres ke-9 RI asal Kalbar yang Penuh Inspirasi

"Yang bersangkutan siap hadir pada hari Senin, surat panggilan sebagai tersangka sudah kami layangkan," tambahnya.

SY alias AH dijerat dengan Pasal 359 KUHP yang mengatur tentang kelalaian yang menyebabkan kematian, dengan ancaman maksimal lima tahun penjara.

"Ancaman maksimal lima tahun penjara," tegas Kompol Trias.

Kompol Trias juga menambahkan bahwa keputusan untuk menahan tersangka akan ditentukan berdasarkan unsur objektif dan subjektif selama proses penyidikan.

"Kemungkinan melakukan penahanan, namun sejauh ini jika dilihat yang bersangkutan kooperatif selama penyidikan," tutupnya.

Baca Juga: Karhutla Melanda Sejumlah Wilayah Kalbar, Terjadi Peningkatan Polusi Udara di Pontianak pada Jam Tertentu

Load More