SuaraKalbar.id - Kejaksaan Negeri Sanggau menahan seorang aparatur sipil negara (ASN) berinisial GL terkait dugaan tindak pidana korupsi berupa pungutan liar (pungli) dalam pembayaran tera ulang, yang mencapai total Rp4,4 miliar. Penahanan dilakukan setelah bukti-bukti menunjukkan bahwa pungutan tersebut dilakukan tidak sesuai dengan peraturan daerah (perda) setempat.
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Sanggau, Adi Rahmanto, menyampaikan bahwa tersangka GL diduga melakukan pungutan dari tahun 2020 hingga 2023.
“Tersangka sudah kami tahan, akan tetapi penyidikan tetap berlanjut untuk mengetahui kemana saja aliran uang hasil pungutan tersebut,” ujarnya pada Selasa (6/8).
Menurut Adi, tersangka GL melakukan pungli terhadap perusahaan atau pemilik alat ukur, takar, timbang, dan perlengkapannya (UTTP) yang mengajukan permohonan tera ulang melalui Dinas Perindustrian, Perdagangan, dan Koperasi Kabupaten Sanggau.
Baca Juga: ASN di Kabupaten Landak Dijatuhi Hukuman 11 Tahun Penjara karena Kasus Pencabulan Anak
GL kemudian menentukan jumlah pembayaran yang harus dibayarkan, baik melalui transfer ke rekening pribadinya maupun secara tunai di tempat, dengan jumlah yang tidak sesuai dengan tarif yang diatur dalam Perda Kabupaten Sanggau.
Total pungutan liar yang diduga dilakukan oleh tersangka selama tiga tahun terakhir mencapai Rp4,4 miliar. Namun, retribusi yang disetorkan ke kas daerah hanya sebesar Rp362,3 juta.
Rincian pungutan tersebut adalah Rp843,5 juta pada tahun 2020, Rp1,117 miliar pada tahun 2021, Rp1,744 miliar pada tahun 2022, dan Rp771,9 juta pada tahun 2023. Sementara itu, setoran retribusi yang dilakukan tersangka ke kas daerah hanya Rp44,3 juta pada tahun 2020, Rp136 juta pada tahun 2021, Rp98 juta pada tahun 2022, dan Rp82,9 juta pada tahun 2023.
Saat ini, tersangka GL ditahan di Rutan Kelas II B Sanggau untuk proses hukum lebih lanjut. Ia dijerat dengan Pasal 12 ayat (1) huruf e Undang-Undang nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat (1) KUHP atau Pasal 8 Undang-Undang nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang nomor 20 Tahun 2001, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar. (Ant)
Baca Juga: 7 Orang jadi Tersangka Kasus Korupsi Pengadaan Kapal Ferry di Kapuas Hulu
Berita Terkait
-
ASN Tak Boleh Telat di Hari Pertama Masuk Kerja Usai Lebaran, Wamendagri: Nggak Bisa Santai-santai!
-
Kritik Keterlibatan Ketua KPK di Danantara, PUKAT UGM: kalau Terjadi Korupsi Mau Bagaimana?
-
CEK FAKTA: Benarkah Keluarga Jokowi Terlibat Korupsi Pertamina?
-
CEK FAKTA: Benarkah Ketua BAZNAS Korupsi Dana Zakat Rp 11,7 Triliun?
-
Aset Negara di Tangan yang Salah? Kontroversi di Balik Peluncuran Danantara
Terpopuler
- Mudik Lebaran Berujung Petaka, Honda BR-V Terbakar Gara-Gara Ulang Iseng Bocah
- Persija Jakarta: Kalau Transfer Fee Oke, Rizky Ridho Mau Ya Silahkan
- 3 Pemain Liga Inggris yang Bisa Dinaturalisasi Timnas Indonesia untuk Lawan China dan Jepang
- Pemain Kelahiran Jakarta Ini Musim Depan Jadi Lawan Kevin Diks di Bundesliga?
- Infinix Hot 50 vs Redmi 13: Sama-sama Sejutaan Tapi Beda Performa Begini
Pilihan
-
Mees Hilgers Dituduh Pura-pura Cedera, Pengamat Pasang Badan
-
Anthony Elanga, Sang Mantan Hancurkan Manchester United
-
BREAKING NEWS! Daftar 23 Pemain Timnas Indonesia U-17 di Piala Asia U-17 2025
-
Terungkap! MisteriHilangnya Oksigen di Stadion GBK Saat Timnas Indonesia vs Bahrain
-
Tolak Timnas Indonesia, Pemain Keturunan Ini Bakal Setim dengan Cristiano Ronaldo
Terkini
-
10 Wisata di Kalimantan Barat yang Cocok Dikunjungi Saat Libur Lebaran
-
Detik-Detik Perkelahian Maut di Sungai Rengas yang Membuat Pemuda 24 Tahun Meregang Nyawa
-
Tips Menjaga Konsistensi Ibadah Setelah Ramadan dan Pentingnya Puasa Syawal
-
BRImo Hadirkan Kemudahan Transaksi Digital Sepanjang Libur Lebaran 2025
-
Komitmen Perluas Inklusi Keuangan, 1 Juta AgenBRILink BRI Siap Tangani Transaksi dan Pembayaran