SuaraKalbar.id - Kejaksaan Negeri Sanggau menahan seorang aparatur sipil negara (ASN) berinisial GL terkait dugaan tindak pidana korupsi berupa pungutan liar (pungli) dalam pembayaran tera ulang, yang mencapai total Rp4,4 miliar. Penahanan dilakukan setelah bukti-bukti menunjukkan bahwa pungutan tersebut dilakukan tidak sesuai dengan peraturan daerah (perda) setempat.
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Sanggau, Adi Rahmanto, menyampaikan bahwa tersangka GL diduga melakukan pungutan dari tahun 2020 hingga 2023.
“Tersangka sudah kami tahan, akan tetapi penyidikan tetap berlanjut untuk mengetahui kemana saja aliran uang hasil pungutan tersebut,” ujarnya pada Selasa (6/8).
Menurut Adi, tersangka GL melakukan pungli terhadap perusahaan atau pemilik alat ukur, takar, timbang, dan perlengkapannya (UTTP) yang mengajukan permohonan tera ulang melalui Dinas Perindustrian, Perdagangan, dan Koperasi Kabupaten Sanggau.
GL kemudian menentukan jumlah pembayaran yang harus dibayarkan, baik melalui transfer ke rekening pribadinya maupun secara tunai di tempat, dengan jumlah yang tidak sesuai dengan tarif yang diatur dalam Perda Kabupaten Sanggau.
Total pungutan liar yang diduga dilakukan oleh tersangka selama tiga tahun terakhir mencapai Rp4,4 miliar. Namun, retribusi yang disetorkan ke kas daerah hanya sebesar Rp362,3 juta.
Rincian pungutan tersebut adalah Rp843,5 juta pada tahun 2020, Rp1,117 miliar pada tahun 2021, Rp1,744 miliar pada tahun 2022, dan Rp771,9 juta pada tahun 2023. Sementara itu, setoran retribusi yang dilakukan tersangka ke kas daerah hanya Rp44,3 juta pada tahun 2020, Rp136 juta pada tahun 2021, Rp98 juta pada tahun 2022, dan Rp82,9 juta pada tahun 2023.
Saat ini, tersangka GL ditahan di Rutan Kelas II B Sanggau untuk proses hukum lebih lanjut. Ia dijerat dengan Pasal 12 ayat (1) huruf e Undang-Undang nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat (1) KUHP atau Pasal 8 Undang-Undang nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang nomor 20 Tahun 2001, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar. (Ant)
Baca Juga: ASN di Kabupaten Landak Dijatuhi Hukuman 11 Tahun Penjara karena Kasus Pencabulan Anak
Berita Terkait
-
ASN di Kabupaten Landak Dijatuhi Hukuman 11 Tahun Penjara karena Kasus Pencabulan Anak
-
7 Orang jadi Tersangka Kasus Korupsi Pengadaan Kapal Ferry di Kapuas Hulu
-
Rugikan Negara Rp924 Juta, Mantan Direktur RSUD Bengkayang Dipenjara dalam Kasus Korupsi
-
Kerugian Negara Akibat Korupsi Dana Bumdes Bersama di Sanggau Capai Rp498,6 Juta
-
Pegawai BUMN di Sanggau Diduga jadi Pengedar Sabu
Terpopuler
- Kata-kata Miliano Jonathans Tolak Timnas Indonesia
- Miliano Jonathans: Hati Saya Hancur
- Dari Premier League Bersama Crystal Palace Kini Main Tarkam: Nasib Pilu Jairo Riedewald
- 40 Kode Redeem FF Terbaru 16 Agustus 2025, Bundle Akatsuki dan Emote Flying Raijin Wajib Klaim
- Dicari para Karyawan! Inilah Daftar Mobil Matic Bekas di Bawah 60 Juta yang Anti Rewel Buat Harian
Pilihan
-
5 Rekomendasi HP Realme Murah Terbaik Agustus 2025, Harga Mulai Rp 1 Jutaan
-
Kontroversi Royalti Tanah Airku, Ketum PSSI Angkat Bicara: Tidak Perlu Debat
-
7 Rekomendasi HP Murah RAM Besar Terbaru Agustus 2025, Spek Gahar Cuma Rp 2 Jutaan!
-
Berkaca Kasus Nikita Mirzani, Bolehkah Data Transaksi Nasabah Dibuka?
-
Emas Antam Makin Terperosok, Harganya Kini Rp 1,8 Juta per Gram
Terkini
-
BRI Taipei Branch Diresmikan: Layanan Perbankan Praktis untuk PMI di Taiwan
-
BRI Permudah Akses Hunian, Tawarkan Suku Bunga KPR 2,40% di Expo Bandung 2025
-
Peringati Kemerdekaan, BRI Tunjukkan 8 Langkah Nyata Perkuat Kesejahteraan dan Kemandirian Bangsa
-
BRI Bina Pengusaha Muda, Gulalibooks Menembus Pasar Literasi Anak Asia Tenggara
-
Produk UMKM Binaan BRI Tembus Bandara, Bukti Kualitas dan Daya Saing Lokal