SuaraKalbar.id - Kejaksaan Negeri Sanggau menahan seorang aparatur sipil negara (ASN) berinisial GL terkait dugaan tindak pidana korupsi berupa pungutan liar (pungli) dalam pembayaran tera ulang, yang mencapai total Rp4,4 miliar. Penahanan dilakukan setelah bukti-bukti menunjukkan bahwa pungutan tersebut dilakukan tidak sesuai dengan peraturan daerah (perda) setempat.
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Sanggau, Adi Rahmanto, menyampaikan bahwa tersangka GL diduga melakukan pungutan dari tahun 2020 hingga 2023.
“Tersangka sudah kami tahan, akan tetapi penyidikan tetap berlanjut untuk mengetahui kemana saja aliran uang hasil pungutan tersebut,” ujarnya pada Selasa (6/8).
Menurut Adi, tersangka GL melakukan pungli terhadap perusahaan atau pemilik alat ukur, takar, timbang, dan perlengkapannya (UTTP) yang mengajukan permohonan tera ulang melalui Dinas Perindustrian, Perdagangan, dan Koperasi Kabupaten Sanggau.
Baca Juga: ASN di Kabupaten Landak Dijatuhi Hukuman 11 Tahun Penjara karena Kasus Pencabulan Anak
GL kemudian menentukan jumlah pembayaran yang harus dibayarkan, baik melalui transfer ke rekening pribadinya maupun secara tunai di tempat, dengan jumlah yang tidak sesuai dengan tarif yang diatur dalam Perda Kabupaten Sanggau.
Total pungutan liar yang diduga dilakukan oleh tersangka selama tiga tahun terakhir mencapai Rp4,4 miliar. Namun, retribusi yang disetorkan ke kas daerah hanya sebesar Rp362,3 juta.
Rincian pungutan tersebut adalah Rp843,5 juta pada tahun 2020, Rp1,117 miliar pada tahun 2021, Rp1,744 miliar pada tahun 2022, dan Rp771,9 juta pada tahun 2023. Sementara itu, setoran retribusi yang dilakukan tersangka ke kas daerah hanya Rp44,3 juta pada tahun 2020, Rp136 juta pada tahun 2021, Rp98 juta pada tahun 2022, dan Rp82,9 juta pada tahun 2023.
Saat ini, tersangka GL ditahan di Rutan Kelas II B Sanggau untuk proses hukum lebih lanjut. Ia dijerat dengan Pasal 12 ayat (1) huruf e Undang-Undang nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat (1) KUHP atau Pasal 8 Undang-Undang nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang nomor 20 Tahun 2001, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar. (Ant)
Baca Juga: 7 Orang jadi Tersangka Kasus Korupsi Pengadaan Kapal Ferry di Kapuas Hulu
Berita Terkait
-
ASN di Kabupaten Landak Dijatuhi Hukuman 11 Tahun Penjara karena Kasus Pencabulan Anak
-
7 Orang jadi Tersangka Kasus Korupsi Pengadaan Kapal Ferry di Kapuas Hulu
-
Rugikan Negara Rp924 Juta, Mantan Direktur RSUD Bengkayang Dipenjara dalam Kasus Korupsi
-
Kerugian Negara Akibat Korupsi Dana Bumdes Bersama di Sanggau Capai Rp498,6 Juta
-
Pegawai BUMN di Sanggau Diduga jadi Pengedar Sabu
Terpopuler
- 5 Rekomendasi HP Samsung Murah Rp2 Jutaan: RAM Gede, Kamera Terbaik
- Cari Mobil Bekas Harga Rp35 Jutaan? Ini Rekomendasi Terbaik, Lengkap dengan Spesifikasinya!
- Dulu Hanya Sultan yang Sanggup, Kini Jadi Mobil Bekas Murah: Ini Deretan Sedan Mewah Kelas Atas
- 8 Mobil Bekas Murah 7 Seater Rp60 Jutaan, Pajaknya Lebih Murah dari Yamaha XMAX
- 5 HP Redmi Murah RAM 8 GB, Harga Sejutaan di Mei 2025
Pilihan
-
10 Mobil Bekas di Bawah Rp100 Jutaan: Kabin Lapang, Keluaran Tahun Tinggi
-
Puan Tolak Relokasi Warga Gaza, PCO: Pemerintah Cuma Mau Mengobati, Bukan Pindahkan Permanen
-
Wacana 11 Pemain Asing di Liga 1 Dibandingkan dengan Saudi Pro League
-
Dewi Fortuna di Sisi Timnas Indonesia: Lolos ke Piala Dunia 2026?
-
7 Rekomendasi Sunscreen Terbaik, Super Murah Pas buat Kantong Pelajar
Terkini
-
SPMB 2025 Kota Pontianak, Ini Daftar Sekolah yang Buka Jalur Domisili untuk Siswa Luar Kota
-
Kalbar Akan Bentuk 2.038 Koperasi Merah Putih, Ini Syarat Untuk Jadi Anggota dan Raih Manfaatnya!
-
Pengundian Dilakukan Transparan, Para Pemenang Menerima Hadiah BRImo FSTVL 2024
-
Mengungkap Sejarah Suku Dayak, Dari Rumah Panjang Hingga Mitos Panglima Burung
-
Jeblok! Harga Emas Antam, UBS, dan Galeri24 Kompak Turun di Pegadaian!