SuaraKalbar.id - Pelaksana tugas (Plt) Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Sanggau di Entikong, Adi Rahmanto, mengungkapkan dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) dana Badan Usaha Milik Desa (Bumdes) Bersama Kecamatan Sekayam, Sanggau, telah mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp498,6 juta.
"Dalam perkara itu sudah kami tetapkan dan menahan tiga orang tersangka yang diduga melakukan penyalahgunaan keuangan Bumdes tersebut," ujar Adi Rahmanto di Sanggau, Kalimantan Barat, seperti dikutip dari ANTARA, Rabu.
Adi menyampaikan bahwa tiga tersangka yang terlibat berinisial LF, MJ, dan HS diduga kuat melakukan Tipikor dengan sejumlah barang bukti yang diperkuat oleh keterangan dari 39 saksi.
Penahanan terhadap dua tersangka, LF dan MJ, dilakukan pada Selasa (16/7), sementara tersangka HS sudah ditahan sejak minggu lalu untuk proses hukum lebih lanjut.
Adi menjelaskan bahwa tersangka LF dan MJ diduga melakukan penyimpangan keuangan terkait pengelolaan dana bantuan yang diberikan oleh Menteri Desa selama Tahun Anggaran 2018 hingga 2021 sebesar Rp350 juta, serta penyertaan modal dari lima desa yaitu Desa Bungkang, Lubuk Sabuk, Malenggang, Sei Tekam, dan Desa Semongan sebesar Rp150 juta.
"Kedua tersangka LF dan MJ bersama-sama dengan tersangka HS membuat laporan pertanggungjawaban fiktif yang tidak bisa dipertanggungjawabkan sehingga menimbulkan kerugian negara sebesar Rp498,6 juta," tambah Adi.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Selain itu, secara subsider, mereka dijerat dengan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman pidana maksimal 20 tahun penjara.
Baca Juga: Pegawai BUMN di Sanggau Diduga jadi Pengedar Sabu
Berita Terkait
-
Pegawai BUMN di Sanggau Diduga jadi Pengedar Sabu
-
Seorang Pria di Sanggau Ditahan gegara Korupsi Dana BUMDes
-
Kades dan Bendahara Sungai Nanjung Ketapang Ditetapkan sebagai Tersangka Kasus Korupsi Dana Desa
-
Asrama Lama Mahasiswa Kabupaten Sanggau di Pontianak Terbengkalai, Bakal Dirobohkan?
-
Bendahara Desa Sungai Nanjung Ketapang Ditahan Terkait Dugaan Korupsi APBDes
Terpopuler
- 9 Sepatu Puma yang Diskon di Sports Station, Harga Mulai Rp300 Ribuan
- Semurah Xpander Sekencang Pajero, Huawei-Wuling Rilis SUV Hybrid 'Huajing S'
- 9 HP Redmi RAM 8 GB Harga Rp1 Jutaan, Lancar Jaya Dipakai Multitasking
- 5 Sepatu New Balance yang Diskon 50% di Foot Locker Sambut Akhir Tahun
- 5 Lem Sepatu Kuat Mulai Rp 3 Ribuan: Terbaik untuk Sneakers dan Bahan Kulit
Pilihan
-
4 HP Memori Jumbo Paling Murah dengan RAM 12 GB untuk Gaming Lancar
-
In This Economy: Banyolan Gen Z Hadapi Anomali Biaya Hidup di Sepanjang 2025
-
Ramalan Menkeu Purbaya soal IHSG Tembus 9.000 di Akhir Tahun Gagal Total
-
Tor Monitor! Ini Daftar Saham IPO Paling Gacor di 2025
-
Daftar Saham IPO Paling Boncos di 2025
Terkini
-
Makna Tradisi Bakar Jagung Malam Tahun Baru: Simbol Kebersamaan hingga Harapan Baru
-
Rekayasa Lalu Lintas Malam Tahun Baru di Pontianak: Ini Skema dan Jam Penerapannya
-
Imbauan BMKG Kalbar: Waspada Cuaca Ekstrem Akhir Desember 2025
-
UMK Pontianak 2026 Naik Rp 180 Ribu, Jadi Rp 3,2 Juta
-
Jukir Liar di Kawasan Parkir Gratis PSP Diamankan