SuaraKalbar.id - Pelaksana tugas (Plt) Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Sanggau di Entikong, Adi Rahmanto, mengungkapkan dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) dana Badan Usaha Milik Desa (Bumdes) Bersama Kecamatan Sekayam, Sanggau, telah mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp498,6 juta.
"Dalam perkara itu sudah kami tetapkan dan menahan tiga orang tersangka yang diduga melakukan penyalahgunaan keuangan Bumdes tersebut," ujar Adi Rahmanto di Sanggau, Kalimantan Barat, seperti dikutip dari ANTARA, Rabu.
Adi menyampaikan bahwa tiga tersangka yang terlibat berinisial LF, MJ, dan HS diduga kuat melakukan Tipikor dengan sejumlah barang bukti yang diperkuat oleh keterangan dari 39 saksi.
Penahanan terhadap dua tersangka, LF dan MJ, dilakukan pada Selasa (16/7), sementara tersangka HS sudah ditahan sejak minggu lalu untuk proses hukum lebih lanjut.
Adi menjelaskan bahwa tersangka LF dan MJ diduga melakukan penyimpangan keuangan terkait pengelolaan dana bantuan yang diberikan oleh Menteri Desa selama Tahun Anggaran 2018 hingga 2021 sebesar Rp350 juta, serta penyertaan modal dari lima desa yaitu Desa Bungkang, Lubuk Sabuk, Malenggang, Sei Tekam, dan Desa Semongan sebesar Rp150 juta.
"Kedua tersangka LF dan MJ bersama-sama dengan tersangka HS membuat laporan pertanggungjawaban fiktif yang tidak bisa dipertanggungjawabkan sehingga menimbulkan kerugian negara sebesar Rp498,6 juta," tambah Adi.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Selain itu, secara subsider, mereka dijerat dengan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman pidana maksimal 20 tahun penjara.
Baca Juga: Pegawai BUMN di Sanggau Diduga jadi Pengedar Sabu
Berita Terkait
-
Pegawai BUMN di Sanggau Diduga jadi Pengedar Sabu
-
Seorang Pria di Sanggau Ditahan gegara Korupsi Dana BUMDes
-
Kades dan Bendahara Sungai Nanjung Ketapang Ditetapkan sebagai Tersangka Kasus Korupsi Dana Desa
-
Asrama Lama Mahasiswa Kabupaten Sanggau di Pontianak Terbengkalai, Bakal Dirobohkan?
-
Bendahara Desa Sungai Nanjung Ketapang Ditahan Terkait Dugaan Korupsi APBDes
Terpopuler
- 5482 Korban Keracunan MBG, Viral Ucapan Wapres Gibran: Bawa Bekal dari Rumah, MBG Jangan Dimakan
- WNI Tentara Bayaran Rusia, Rendi Apriyanto Sempat Kirim Duit ke Ortu Tapi Rekening Diblokir
- Angka Hoki Shio untuk Menarik Rezeki dan Keberuntungan Finansial
- Timnas Indonesia vs Everbody: Panen Cibiran dari Negara Se-Asia Tenggara
- Indonesia Impor Nikel dari Filipina Gara-gara RKAB
Pilihan
-
Disorot Gegara Gaya Hidup Mewah, Timothy Ivan Mundur dari Deputi II Bakom RI: Ingin Introspeksi Diri
-
KBRI di Singapura Tak Punya Dokumen Soal Jenjang Pendidikan Gibran di Orchid Park dan MDIS
-
Pemain Timnas Indonesia Dapat Ancaman Pembunuhan
-
Babak I Indonesia vs Bangladesh: Garuda Pesta Gol, Mitchell Baker Quattrick
-
Bahlil Jadi Menko Hilirisasi Baru, Bagaimana Nasib Proyek Batu Bara di Sumsel?
Terkini
-
BRI Peduli Hadir untuk Mahesa, Bantu Wujudkan Mimpi Lewat Sepeda
-
Potret Ekonomi Kerakyatan Jadi Tema BRI InFrame 2026
-
BRI Dorong Nasabah Kenali Peluang Investasi Syariah di Tengah Dinamika Pasar
-
Dukung Program 3 Juta Rumah, BRI Perluas Akses KPP dan FLPP Termasuk Bagi Debitur UMKM
-
Fasilitas Terbatas Tak Jadi Halangan, 3 Pelajar Kalbar Sabet 2 Emas 1 Perak