SuaraKalbar.id - Pelaksana tugas (Plt) Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Sanggau di Entikong, Adi Rahmanto, mengungkapkan dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) dana Badan Usaha Milik Desa (Bumdes) Bersama Kecamatan Sekayam, Sanggau, telah mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp498,6 juta.
"Dalam perkara itu sudah kami tetapkan dan menahan tiga orang tersangka yang diduga melakukan penyalahgunaan keuangan Bumdes tersebut," ujar Adi Rahmanto di Sanggau, Kalimantan Barat, seperti dikutip dari ANTARA, Rabu.
Adi menyampaikan bahwa tiga tersangka yang terlibat berinisial LF, MJ, dan HS diduga kuat melakukan Tipikor dengan sejumlah barang bukti yang diperkuat oleh keterangan dari 39 saksi.
Penahanan terhadap dua tersangka, LF dan MJ, dilakukan pada Selasa (16/7), sementara tersangka HS sudah ditahan sejak minggu lalu untuk proses hukum lebih lanjut.
Adi menjelaskan bahwa tersangka LF dan MJ diduga melakukan penyimpangan keuangan terkait pengelolaan dana bantuan yang diberikan oleh Menteri Desa selama Tahun Anggaran 2018 hingga 2021 sebesar Rp350 juta, serta penyertaan modal dari lima desa yaitu Desa Bungkang, Lubuk Sabuk, Malenggang, Sei Tekam, dan Desa Semongan sebesar Rp150 juta.
"Kedua tersangka LF dan MJ bersama-sama dengan tersangka HS membuat laporan pertanggungjawaban fiktif yang tidak bisa dipertanggungjawabkan sehingga menimbulkan kerugian negara sebesar Rp498,6 juta," tambah Adi.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Selain itu, secara subsider, mereka dijerat dengan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman pidana maksimal 20 tahun penjara.
Baca Juga: Pegawai BUMN di Sanggau Diduga jadi Pengedar Sabu
Berita Terkait
-
Pegawai BUMN di Sanggau Diduga jadi Pengedar Sabu
-
Seorang Pria di Sanggau Ditahan gegara Korupsi Dana BUMDes
-
Kades dan Bendahara Sungai Nanjung Ketapang Ditetapkan sebagai Tersangka Kasus Korupsi Dana Desa
-
Asrama Lama Mahasiswa Kabupaten Sanggau di Pontianak Terbengkalai, Bakal Dirobohkan?
-
Bendahara Desa Sungai Nanjung Ketapang Ditahan Terkait Dugaan Korupsi APBDes
Terpopuler
- 7 Body Lotion di Indomaret untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Rawat Garis Penuaan
- 7 Rekomendasi Lipstik Transferproof untuk Pekerja Kantoran, Mulai Rp20 Ribuan
- 27 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 14 November: Ada Beckham 111, Magic Curve, dan Gems
- 5 Sepatu Running Lokal Paling Juara: Harga Murah, Performa Berani Diadu Produk Luar
- 6 Tablet RAM 8 GB Paling Murah untuk Pekerja Kantoran, Mulai Rp2 Jutaan
Pilihan
-
Kerugian Scam Tembus Rp7,3 Triliun: OJK Ingatkan Anak Muda Makin Rawan Jadi Korban!
-
Ketika Serambi Mekkah Menangis: Mengingat Kembali Era DOM di Aceh
-
Catatan Gila Charly van Oosterhout, Pemain Keturunan Indonesia di Ajax: 28 Laga 19 Gol
-
Daftar 611 Pinjol Ilegal Terbaru Update Satgas PASTI OJK: Ada Pindar Terkenal
-
Bobibos Ramai Dibicarakan! Pakar: Wajib Lolos Uji Kelayakan Sebelum Dijual Massal
Terkini
-
Holding UMi Aktif Dampingi Pelaku Usaha Mikro Agar Naik Kelas
-
Perluas Jangkauan Kesehatan, BRI Peduli Salurkan Ratusan Unit Ambulans di Seluruh Indonesia
-
Selaras dengan Asta Cita, BRI Perkuat Ekonomi Desa Melalui Program Desa BRILiaN
-
Konsistensi BRI Salurkan BLTS, KUR, dan Dukung Program MBG hingga FLPP Wujudkan Kesejahteraan Rakyat
-
VinFast: Ketika Kendaraan Listrik Bersenyawa dengan Kehidupan, Membangun Masa Depan Berkelanjutan