SuaraKalbar.id - Penyidik Polres Ketapang telah memeriksa sejumlah pimpinan PT Harapan Sawit Lestari (HSL), bagian dari Cargill Group, pada Rabu (14/8/2024). Pemeriksaan ini terkait dugaan penggunaan air permukaan tanpa izin oleh perusahaan tersebut.
Kasat Reskrim Polres Ketapang, AKP Wawan Darmawan, menjelaskan bahwa saat ini kasus tersebut telah memasuki tahap penyidikan.
"Sekarang sudah tahap penyidikan berkaitan penggunaan air permukaan tanpa izin oleh PT HSL," ujar Wawan kepada wartawan.
Beberapa petinggi PT HSL yang diperiksa termasuk RJ, Regional Head Goverment, MY, Manager Pabrik, WR, Staf Perizinan, serta Direktur Utama HSL, LK. Wawan menambahkan bahwa beberapa di antara mereka bahkan telah dipanggil untuk kedua kalinya.
"Saat ini proses hukumnya terus berjalan nanti akan kami informasikan kembali proses lebih lanjutnya," tambahnya.
Dari hasil pemeriksaan sementara, PT HSL diduga tidak memiliki izin untuk penggunaan air permukaan, padahal berdasarkan Pasal 49 ayat 2, penggunaan sumber daya air untuk keperluan usaha harus memiliki izin resmi.
"Secara aturan harus ada izin, bahkan berdasarkan Pasal 70, dapat dipidana dengan penjara paling singkat satu tahun dan paling lama tiga tahun, serta denda maksimal Rp 5 miliar," tegas Wawan.
Pantauan di lapangan menunjukkan bahwa sejumlah manajemen PT HSL kembali diperiksa oleh penyidik pada Selasa (13/8/2024) dan Rabu (14/8/2024). Namun, pihak PT HSL enggan memberikan tanggapan mengenai kasus ini.
"Silahkan tanya sama penyidiknya saja," ujar salah satu perwakilan perusahaan setelah pemeriksaan.
Regional Head Goverment PT HSL, Rajali, yang juga diperiksa dalam kasus ini, belum memberikan tanggapan saat dihubungi melalui pesan singkat dan telepon.
Sementara itu, Ridwan, perwakilan dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Satu Pintu (DPMPTSP) Ketapang, menjelaskan bahwa kewenangan terkait izin pemanfaatan air permukaan berada di tingkat provinsi, bukan di kabupaten. "Izin itu bukan di Kabupaten tapi kewenangan Dinas di Provinsi," jelas Ridwan.
Berita Terkait
-
Pembangunan Jalan Sandai-Tanjung Medan Ketapang Senilai Rp15,8 Miliar Dimulai, Target Selesai November 2024
-
4 Polisi di Melawi Diduga Terlibat dalam Kasus Pencurian Kelapa Sawit
-
6 Karyawan PT. SJP Ditangkap Polisi Akibat Penggelapan 25 Karung Pupuk NPK Blue
-
Profil Lengkap Hamzah Haz, Wapres ke-9 RI asal Kalbar yang Penuh Inspirasi
-
Terhambat Jalan Rusak, Bayi Lima Bulan di Kendawangan Meninggal dalam Perjalanan Menuju RSUD Ketapang
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 5 Pelembap Viva Cosmetics untuk Mencerahkan Wajah dan Hilangkan Flek Hitam, Dijamin Ampuh
- 6 Sepeda Lipat Alternatif Brompton, Harga Murah Kualitas Tak Kalah
- Siapa Saja Tokoh Indonesia di Epstein Files? Ini 6 Nama yang Tertera dalam Dokumen
- 24 Nama Tokoh Besar yang Muncul di Epstein Files, Ada Figur dari Indonesia
Pilihan
-
Gempa Pacitan Guncang Jogja, 15 Warga Terluka dan 14 KA Berhenti Luar Biasa
-
Gempa M 4,2 Guncang Pacitan Terasa hingga Yogyakarta: 7 Orang Luka dan Sejumlah Bangunan Rusak
-
Hakim PN Depok Tertangkap Tangan Terima Ratusan Juta dari Swasta, KPK Lakukan OTT!
-
Hakim di PN Depok Tertangkap Tangan KPK, Diduga Terlibat Suap Ratusan Juta!
-
Eks Asisten Pelatih Timnas Indonesia Alex Pastoor Tersandung Skandal di Belanda
Terkini
-
Berat Badan 60 Kg Ingin Turun ke 45 Kg? Ini Cara Aman Tanpa Diet Ekstrem
-
Pemkot Pontianak Izinkan Pesta Kembang Api Terpusat di Jalan Gajah Mada saat Imlek
-
Bandara Lombok Perketat Pengawasan Penumpang Antisipasi Virus Nipah
-
Pengiriman Narkotika Jaringan Antar Pulau Digagalkan, 15,7 Kg Sabu dan Puluhan Ribu Ekstasi Disita
-
Ibu dan Anak WN Taiwan Dideportasi dari Taiwan karena Langgar Peraturan Keimigrasian