SuaraKalbar.id - Penyidik Polres Ketapang telah memeriksa sejumlah pimpinan PT Harapan Sawit Lestari (HSL), bagian dari Cargill Group, pada Rabu (14/8/2024). Pemeriksaan ini terkait dugaan penggunaan air permukaan tanpa izin oleh perusahaan tersebut.
Kasat Reskrim Polres Ketapang, AKP Wawan Darmawan, menjelaskan bahwa saat ini kasus tersebut telah memasuki tahap penyidikan.
"Sekarang sudah tahap penyidikan berkaitan penggunaan air permukaan tanpa izin oleh PT HSL," ujar Wawan kepada wartawan.
Beberapa petinggi PT HSL yang diperiksa termasuk RJ, Regional Head Goverment, MY, Manager Pabrik, WR, Staf Perizinan, serta Direktur Utama HSL, LK. Wawan menambahkan bahwa beberapa di antara mereka bahkan telah dipanggil untuk kedua kalinya.
"Saat ini proses hukumnya terus berjalan nanti akan kami informasikan kembali proses lebih lanjutnya," tambahnya.
Dari hasil pemeriksaan sementara, PT HSL diduga tidak memiliki izin untuk penggunaan air permukaan, padahal berdasarkan Pasal 49 ayat 2, penggunaan sumber daya air untuk keperluan usaha harus memiliki izin resmi.
"Secara aturan harus ada izin, bahkan berdasarkan Pasal 70, dapat dipidana dengan penjara paling singkat satu tahun dan paling lama tiga tahun, serta denda maksimal Rp 5 miliar," tegas Wawan.
Pantauan di lapangan menunjukkan bahwa sejumlah manajemen PT HSL kembali diperiksa oleh penyidik pada Selasa (13/8/2024) dan Rabu (14/8/2024). Namun, pihak PT HSL enggan memberikan tanggapan mengenai kasus ini.
"Silahkan tanya sama penyidiknya saja," ujar salah satu perwakilan perusahaan setelah pemeriksaan.
Regional Head Goverment PT HSL, Rajali, yang juga diperiksa dalam kasus ini, belum memberikan tanggapan saat dihubungi melalui pesan singkat dan telepon.
Sementara itu, Ridwan, perwakilan dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Satu Pintu (DPMPTSP) Ketapang, menjelaskan bahwa kewenangan terkait izin pemanfaatan air permukaan berada di tingkat provinsi, bukan di kabupaten. "Izin itu bukan di Kabupaten tapi kewenangan Dinas di Provinsi," jelas Ridwan.
Berita Terkait
-
Pembangunan Jalan Sandai-Tanjung Medan Ketapang Senilai Rp15,8 Miliar Dimulai, Target Selesai November 2024
-
4 Polisi di Melawi Diduga Terlibat dalam Kasus Pencurian Kelapa Sawit
-
6 Karyawan PT. SJP Ditangkap Polisi Akibat Penggelapan 25 Karung Pupuk NPK Blue
-
Profil Lengkap Hamzah Haz, Wapres ke-9 RI asal Kalbar yang Penuh Inspirasi
-
Terhambat Jalan Rusak, Bayi Lima Bulan di Kendawangan Meninggal dalam Perjalanan Menuju RSUD Ketapang
Terpopuler
- 3 Link DANA Kaget Khusus Hari Ini, Langsung Cair Bernilai Rp135 Ribu
- Karawang di Ujung Tanduk Sengketa Tanah: Pemerintah-BPN Turun Gunung Bahas Solusi Cepat
- 5 Fakta Heboh Kasus Video Panas Hilda Pricillya dan Pratu Risal yang Guncang Media Sosial
- 14 Kode Redeem FC Mobile Hari Ini 7 Oktober 2025, Gaet Rivaldo 112 Gratis
- Jadwal dan Lokasi Penukaran Uang Baru di Kota Makassar Bulan Oktober 2025
Pilihan
-
Ragnar Oratmangoen Ujung Tombak, Ini Susunan Pemain Timnas Indonesia vs Arab Saudi
-
BREAKING NEWS! Tanpa Calvin Verdonk, Ini Pemain Timnas Indonesia vs Arab Saudi
-
Waketum PSI Dapat Tugas dari Jokowi Usai Laporkan Penyelewengan Dana PIP
-
Ole Romeny Diragukan, Siapa Penyerang Timnas Indonesia vs Arab Saudi?
-
Wasapada! Trio Mematikan Arab Saudi Siap Uji Ketangguhan Timnas Indonesia
Terkini
-
Adik Jusuf Kalla Tersangka, Berapa Kerugian Negara di Proyek PLTU Kalbar?
-
Surabaya Heboh! Consumer BRI Expo Tawarkan KPR Super Ringan
-
Dukung Akses Keuangan Merata, BRI Andalkan 1 Juta AgenBRILink dengan Transaksi Rp1.145 Triliun
-
Hadir di Medan, Regional Treasury Team BRI Tawarkan Solusi Keuangan Lengkap bagi Dunia Usaha
-
Hari Sungai Sedunia, BRI Satukan Generasi Muda Jaga Sungai Jaga Kehidupan