SuaraKalbar.id - Penyidik Polres Ketapang telah memeriksa sejumlah pimpinan PT Harapan Sawit Lestari (HSL), bagian dari Cargill Group, pada Rabu (14/8/2024). Pemeriksaan ini terkait dugaan penggunaan air permukaan tanpa izin oleh perusahaan tersebut.
Kasat Reskrim Polres Ketapang, AKP Wawan Darmawan, menjelaskan bahwa saat ini kasus tersebut telah memasuki tahap penyidikan.
"Sekarang sudah tahap penyidikan berkaitan penggunaan air permukaan tanpa izin oleh PT HSL," ujar Wawan kepada wartawan.
Beberapa petinggi PT HSL yang diperiksa termasuk RJ, Regional Head Goverment, MY, Manager Pabrik, WR, Staf Perizinan, serta Direktur Utama HSL, LK. Wawan menambahkan bahwa beberapa di antara mereka bahkan telah dipanggil untuk kedua kalinya.
"Saat ini proses hukumnya terus berjalan nanti akan kami informasikan kembali proses lebih lanjutnya," tambahnya.
Dari hasil pemeriksaan sementara, PT HSL diduga tidak memiliki izin untuk penggunaan air permukaan, padahal berdasarkan Pasal 49 ayat 2, penggunaan sumber daya air untuk keperluan usaha harus memiliki izin resmi.
"Secara aturan harus ada izin, bahkan berdasarkan Pasal 70, dapat dipidana dengan penjara paling singkat satu tahun dan paling lama tiga tahun, serta denda maksimal Rp 5 miliar," tegas Wawan.
Pantauan di lapangan menunjukkan bahwa sejumlah manajemen PT HSL kembali diperiksa oleh penyidik pada Selasa (13/8/2024) dan Rabu (14/8/2024). Namun, pihak PT HSL enggan memberikan tanggapan mengenai kasus ini.
"Silahkan tanya sama penyidiknya saja," ujar salah satu perwakilan perusahaan setelah pemeriksaan.
Regional Head Goverment PT HSL, Rajali, yang juga diperiksa dalam kasus ini, belum memberikan tanggapan saat dihubungi melalui pesan singkat dan telepon.
Sementara itu, Ridwan, perwakilan dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Satu Pintu (DPMPTSP) Ketapang, menjelaskan bahwa kewenangan terkait izin pemanfaatan air permukaan berada di tingkat provinsi, bukan di kabupaten. "Izin itu bukan di Kabupaten tapi kewenangan Dinas di Provinsi," jelas Ridwan.
Berita Terkait
-
Pembangunan Jalan Sandai-Tanjung Medan Ketapang Senilai Rp15,8 Miliar Dimulai, Target Selesai November 2024
-
4 Polisi di Melawi Diduga Terlibat dalam Kasus Pencurian Kelapa Sawit
-
6 Karyawan PT. SJP Ditangkap Polisi Akibat Penggelapan 25 Karung Pupuk NPK Blue
-
Profil Lengkap Hamzah Haz, Wapres ke-9 RI asal Kalbar yang Penuh Inspirasi
-
Terhambat Jalan Rusak, Bayi Lima Bulan di Kendawangan Meninggal dalam Perjalanan Menuju RSUD Ketapang
Terpopuler
- Tahta Bambang Pacul di Jateng Runtuh Usai 'Sentilan' Pedas Megawati
- Putrinya Bukan Darah Daging Ridwan Kamil, Lisa Mariana: Berarti Anak Tuyul
- 5 Sepatu Onitsuka Tiger Terbaik untuk Jalan Kaki Seharian: Anti Pegal dan Tetap Stylish
- Bukan Dean Zandbergen, Penyerang Keturunan Ini akan Dampingi Miliano Jonathans di Timnas Indonesia?
- Elkan Baggott Curhat ke Jordi Amat: Saya Harus Seperti Apa?
Pilihan
-
Krisis Pasokan Gas Murah Hantam Industri, Menko Airlangga Buka Suara Usai Pelaku Usaha Teriak PHK!
-
Target Penerimaan Bea Cukai Rp334 Triliun di 2026, Para 'Ngudud' Jadi Tulang Punggung
-
Menko Airlangga: Tidak Ada Negara yang Bisa Tumbuh Konsisten di 5 Persen
-
Anggaran MBG vs BPJS Kesehatan: Analisis Alokasi Jumbo Pemerintah di RAPBN 2026
-
Sri Mulyani Disebut Pihak yang Restui Tunjangan Rumah DPR Rp50 Juta Per Bulan
Terkini
-
Euromoney Awards for Excellence 2025 Apresiasi BRI dengan 3 Penghargaan Prestisius
-
BRI Taipei Branch Diresmikan: Layanan Perbankan Praktis untuk PMI di Taiwan
-
BRI Permudah Akses Hunian, Tawarkan Suku Bunga KPR 2,40% di Expo Bandung 2025
-
Peringati Kemerdekaan, BRI Tunjukkan 8 Langkah Nyata Perkuat Kesejahteraan dan Kemandirian Bangsa
-
BRI Bina Pengusaha Muda, Gulalibooks Menembus Pasar Literasi Anak Asia Tenggara