SuaraKalbar.id - Penyidik Polres Ketapang telah memeriksa sejumlah pimpinan PT Harapan Sawit Lestari (HSL), bagian dari Cargill Group, pada Rabu (14/8/2024). Pemeriksaan ini terkait dugaan penggunaan air permukaan tanpa izin oleh perusahaan tersebut.
Kasat Reskrim Polres Ketapang, AKP Wawan Darmawan, menjelaskan bahwa saat ini kasus tersebut telah memasuki tahap penyidikan.
"Sekarang sudah tahap penyidikan berkaitan penggunaan air permukaan tanpa izin oleh PT HSL," ujar Wawan kepada wartawan.
Beberapa petinggi PT HSL yang diperiksa termasuk RJ, Regional Head Goverment, MY, Manager Pabrik, WR, Staf Perizinan, serta Direktur Utama HSL, LK. Wawan menambahkan bahwa beberapa di antara mereka bahkan telah dipanggil untuk kedua kalinya.
"Saat ini proses hukumnya terus berjalan nanti akan kami informasikan kembali proses lebih lanjutnya," tambahnya.
Dari hasil pemeriksaan sementara, PT HSL diduga tidak memiliki izin untuk penggunaan air permukaan, padahal berdasarkan Pasal 49 ayat 2, penggunaan sumber daya air untuk keperluan usaha harus memiliki izin resmi.
"Secara aturan harus ada izin, bahkan berdasarkan Pasal 70, dapat dipidana dengan penjara paling singkat satu tahun dan paling lama tiga tahun, serta denda maksimal Rp 5 miliar," tegas Wawan.
Pantauan di lapangan menunjukkan bahwa sejumlah manajemen PT HSL kembali diperiksa oleh penyidik pada Selasa (13/8/2024) dan Rabu (14/8/2024). Namun, pihak PT HSL enggan memberikan tanggapan mengenai kasus ini.
"Silahkan tanya sama penyidiknya saja," ujar salah satu perwakilan perusahaan setelah pemeriksaan.
Baca Juga: 4 Polisi di Melawi Diduga Terlibat dalam Kasus Pencurian Kelapa Sawit
Regional Head Goverment PT HSL, Rajali, yang juga diperiksa dalam kasus ini, belum memberikan tanggapan saat dihubungi melalui pesan singkat dan telepon.
Sementara itu, Ridwan, perwakilan dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Satu Pintu (DPMPTSP) Ketapang, menjelaskan bahwa kewenangan terkait izin pemanfaatan air permukaan berada di tingkat provinsi, bukan di kabupaten. "Izin itu bukan di Kabupaten tapi kewenangan Dinas di Provinsi," jelas Ridwan.
Berita Terkait
-
Pembangunan Jalan Sandai-Tanjung Medan Ketapang Senilai Rp15,8 Miliar Dimulai, Target Selesai November 2024
-
4 Polisi di Melawi Diduga Terlibat dalam Kasus Pencurian Kelapa Sawit
-
6 Karyawan PT. SJP Ditangkap Polisi Akibat Penggelapan 25 Karung Pupuk NPK Blue
-
Profil Lengkap Hamzah Haz, Wapres ke-9 RI asal Kalbar yang Penuh Inspirasi
-
Terhambat Jalan Rusak, Bayi Lima Bulan di Kendawangan Meninggal dalam Perjalanan Menuju RSUD Ketapang
Terpopuler
- Istri Menteri UMKM Bukan Pejabat, Diduga Seenaknya Minta Fasilitas Negara untuk Tur Eropa
- 7 Rekomendasi Mobil Bekas MPV 1500cc: Usia 5 Tahun Ada yang Cuma Rp90 Jutaan
- 5 Rekomendasi Pompa Air Terbaik yang Tidak Berisik dan Hemat Listrik
- Diperiksa KPK atas Kasus Korupsi, Berapa Harga Umrah dan Haji di Travel Ustaz Khalid Basalamah?
- 5 AC Portable Mini untuk Kamar Harga Rp300 Ribuan: Lebih Simple, Dinginnya Nampol!
Pilihan
Terkini
-
Surat Perjalanan Istri Menteri UMKM Tuai Sorotan, Maman Abdurrahman Beri Penjelasan ke KPK
-
Pemutihan Pajak Kendaraan di Kalbar Dimulai: Bebas Denda, Diskon Hingga 50%!
-
BRI Komitmen untuk Perkuat Kontribusi terhadap SDGs dengan Berbagai Pencapaian
-
Tangguh Hadapi Persaingan, UMKM Kuliner Binaan BRI Ekspansi ke Pasar Internasional
-
Gandeng CIC Untan, Aston Pontianak Gelar 'Fun Chem 2025', Liburan Seru dan Edukatif untuk Anak-anak