SuaraKalbar.id - Enam orang karyawan PT. Solusi Jaya Perkasa (SJP) 1 di Desa Terentang Hulu, Kecamatan Terentang, Kubu Raya, ditangkap polisi setelah terungkap melakukan penggelapan 25 karung pupuk NPK Blue.
Kejadian ini terungkap pada Sabtu (13/7) ketika motor tossa yang mengangkut pupuk tersebut terperosok di Jalan MR Blok A5/B5 dan Blok A6/B6 Divisi SJP 1 Terentang Hulu.
Kecurigaan muncul ketika satpam PT. SJP yang sedang berpatroli melihat motor tossa yang membawa muatan mencurigakan. Satpam segera melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Terentang. Petugas Polsek Terentang langsung merespon laporan tersebut dan mendatangi lokasi kejadian.
Saat itu, keenam pelaku menunjukkan tanda-tanda kegelisahan. Setelah diinterogasi singkat, mereka mengakui bahwa pupuk yang dibawa adalah milik PT. SJP. Keenam pelaku beserta barang bukti kemudian dibawa ke Polsek Terentang untuk penyelidikan lebih lanjut.
Kapolsek Terentang, IPDA Slamet Widodo, melalui Kasubsi Penmas Sihumas Polres Kubu Raya, AIPTU Ade, menjelaskan bahwa keenam pelaku adalah RS (20) seorang wanita yang berperan sebagai mandor pemupukan, serta lima pekerja pria yaitu CP (38), JN (26), AR (27), DI (40), dan IN (27).
"Keenam pelaku tersebut sudah diamankan di Polsek Terentang guna penyelidikan lebih lanjut, berikut barang bukti sepeda motor tossa dan 25 karung pupuk NPK Blue," terang Ade saat dikonfirmasi pada Kamis (25/7).
Ade mengungkapkan bahwa tindakan penggelapan ini dilakukan oleh mandor dan kelima pekerjanya untuk menutupi kegagalan dalam mencapai target pemupukan yang telah ditetapkan oleh perusahaan.
Target pemupukan harian yang ditetapkan adalah 45 karung, namun mereka hanya mampu menggunakan 22 karung. Untuk menutupi kekurangan tersebut, mandor mengajak kelima pekerja lainnya untuk tidak mengembalikan sisa pupuk ke gudang, melainkan menjualnya.
"Pemicu penggelapan 25 karung pupuk ini untuk menutupi kegagalan pencapaian target pemupukan tanaman sawit milik PT. SJP. Dari 47 karung pupuk yang disediakan, hanya 22 karung yang digunakan," kata Ade.
Baca Juga: Kebakaran Hutan dan Lahan di Kubu Raya: Warga Mengungsi Akibat Asap Pekat
Ade menambahkan bahwa dalam kasus ini, perusahaan mengalami kerugian sebesar Rp 6.500.000. Keenam pelaku dijerat dengan Pasal 372 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara selama empat tahun.
Berita Terkait
-
Kebakaran Hutan dan Lahan di Kubu Raya: Warga Mengungsi Akibat Asap Pekat
-
Eksklusif: Kualitas Udara Kubu Raya Masuk Kategori Sangat Tidak Sehat, BMKG Ungkap Penyebabnya
-
Kebakaran Hutan dan Lahan Melanda Kabupaten Kubu Raya, Petugas Kesulitan Akses Air
-
Panik Saat Digerebek, Pria di Kubu Raya Pura-pura Pingsan saat Ketahuan Bawa Sabu dan Alat Judi Online
-
BREAKING NEWS: Status Kualitas Udara Kubu Raya Tidak Sehat usai 50 Hektare Lahan Terbakar
Terpopuler
- Masuk Red Notice Interpol, Erick Soedjasa Ditangkap Bareskrim di Bandara Juanda
- Skandal Biksu Thailand Viral: Dana Kuil Rp46 M Raib, Emas 16 Kg Disita hingga Rekaman Tak Senonoh
- Arti Weton Bumi Kapetak Menurut Primbon Jawa: Karakter Tangguh dan Tahan Banting Menuju Sukses
- Berapa Harga Oven Mini? Cek 9 Rekomendasi Merek Berkualitas dan Kisarannya
- 8 Cara Mudah Membersihkan Panci Gosong dan Berkerak agar Kembali Kinclong
Pilihan
-
Cucu Diduga Bunuh Nenek di Palembang, Pelarian Pelaku Hanya Bertahan 50 Menit
-
Pakar UNS Soroti Pemangkasan Anggaran Kebencanaan: Negara Kita Suka Kejadian Dulu Baru Dikaji!
-
Catat! Jadwal Resmi Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026: Lawan Malaysia di SUGBK
-
Rp11 Triliun Disiapkan untuk Isi Rekening Massal, Seorang Dapat Berapa?
-
Harusnya Bisa Kenyang dan Sehat, 230 Siswa di Pati Malah Keracunan Usai Santap MBG
Terkini
-
KM Virgo 8 Dikira Tenggelam, Menhub Ungkap Kondisi Terbaru Kapal Ternyata Terbalik
-
5 Tahun Holding Ultra Mikro Naikkelaskan Jutaan UMKM
-
Dari PMI Jadi Pengusaha, Tati Purwanti Bawa Bubur Cirebon ke Jantung Kota Taipei
-
Bantu PMI Kelola Keuangan di Taiwan, Inovasi BRImo Raih Penghargaan IDX Channel 2026
-
DPLK BRI Raih Kehati ESG Award 2026, Konsisten Perkuat Investasi Berkelanjutan