SuaraKalbar.id - Penyidik Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Gakkum) Lingkungan Hidup dan Kehutanan serta Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Wilayah Kalimantan berhasil mengamankan MA (34), pelaku perdagangan ilegal satwa, di Kabupaten Melawi, Kalimantan Barat pada Jumat, 16 Agustus 2024.
Penangkapan MA dilakukan di depan Toko ATM Bank BNI, Nanga Pinoh, saat ia hendak melakukan transaksi jual beli satwa langka, yaitu Orangutan (Pongo pygmaeus) dan Kukang (Nycticebus).
Tim Cyber Patrol Ditjen Gakkum Kalbar sebelumnya menemukan informasi tentang penjualan Orangutan melalui sebuah postingan di Facebook. Petugas kemudian menyamar sebagai calon pembeli untuk melancarkan operasi tersebut.
Meskipun pelaku tidak membawa barang bukti saat penangkapan, Tim Gakkum segera melakukan pengeledahan di rumah pelaku dan menemukan dua ekor Orangutan serta satu ekor Kukang yang telah dipacking untuk dijual.
Rasio Ridho Sani, Kepala Dirjen Penegakan Hukum KLHK, menegaskan pentingnya penangkapan ini untuk memutus rantai perdagangan satwa dilindungi.
"Informasi yang didapat, pelaku akan melakukan transaksi jual beli dengan harga Rp13,5 Juta terhadap Orangutan tersebut. Kemudian setelah diamankan kami juga menemukan adanya satwa lain yaitu Kukang," kata Sani dalam konferensi pers pada 22 Agustus 2024.
Sani juga menekankan bahwa Orangutan memiliki peran penting dalam ekosistem dan kehilangan satu individu, terutama induk, dapat berdampak signifikan terhadap reproduksi dan kelangsungan hidup spesies ini.
"Kehilangan satu induk dapat memperlambat proses reproduksi dan penambahan individu di alam selama 5-7 tahun ke depan," tambahnya.
Saat ini, pelaku MA ditahan di Rutan Kelas II A Pontianak dan akan dijerat dengan Pasal 21 Ayat (2) huruf a Jo. Pasal 40 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, serta Pasal 21 Ayat (2) huruf a Jo. Pasal 40A Ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024. Pelaku diancam dengan hukuman penjara hingga 5 tahun dan denda maksimal Rp3,5 miliar.
Baca Juga: Heboh Orangutan Betina Ditemukan Mati di Kayong Utara, Ini Penyebabnya
David Muhammad, Kepala Balai Gakkum LHK Wilayah Kalimantan, menegaskan bahwa tindakan pelaku merupakan Tindak Pidana Kehutanan.
“Pelaku akan dijerat dengan ancaman hukum pidana penjara selama 5 tahun dan denda hingga Rp 3,5 Miliar,” pungkasnya.
Berita Terkait
-
Heboh Orangutan Betina Ditemukan Mati di Kayong Utara, Ini Penyebabnya
-
Viral Oknum Pegawai Bea Cukai Diduga Seludupkan Ratusan Satwa Dilindungi di Kalbar
-
Selundupkan Satwa Dilindungi, WNA asal Vietnam Terancam 5 Tahun Penjara
-
Penyelundupan Bekantan Hingga Kakak Tua Raja Berhasil Digagalkan di Sungai Kapuas Pontianak
-
Viral Video Lumba-Lumba Ditemukan Mati Menyedihkan Tersayat Pisau di Jepara, Netizen: Bu Susi Kami Rindu
Terpopuler
- 5 Rekomendasi HP Memori 256 GB Paling Murah, Kapasitas Lega, Anti Lag Harga Mulai Rp1 Jutaan
- 5 Bedak Wardah High Coverage untuk Flek Hitam Membandel Usia 55 Tahun
- Reshuffle Kabinet: Sugiono Jadi Menko PMK Gantikan 'Orang Jokowi', Keponakan Prabowo Jadi Menlu?
- 10 Lipstik Paling Laris di Shopee Indonesia, Brand Lokal Mendominasi
- 3 Pilihan HP Infinix 5G dengan Performa Tinggi dan Layar AMOLED
Pilihan
-
Siapkan Uang Rp100 Miliar! Orang Terkaya RI Ini Serok 84 Juta Lembar Saham saat IHSG Anjlok
-
5 HP Memori 512 GB Paling Murah, Terbaik untuk Gamer dan Kreator Konten Budget Terbatas
-
7 HP RAM 8 GB Rp2 Jutaan Terbaik dengan Baterai Jumbo, Cocok buat Multitasking dan Gaming Harian
-
IHSG Anjlok, Purbaya: Jangan Takut, Saya Menteri Keuangan
-
10 Sneakers Putih Ikonik untuk Gaya Kasual yang Tak Pernah Ketinggalan Zaman, Wajib Punya
Terkini
-
Rahasia Perawatan Bibir agar Lipstik Matte Tetap Nyaman dan Tahan Lama Seharian
-
117 Tenaga Non-ASN Terima SK PPPK Paruh Waktu, Ini Pesan Penting Bupati Sanggau
-
Apa Dampak Kabut Asap Bagi Kesehatan? Ini Penjelasan Dokter
-
Mempawah Tetapkan Status Siaga Darurat Karhutla 2026, Antisipasi Ancaman Kabut Asap Sejak Dini
-
7 Lipstik Matte Tahan Lama: Pilihan Terbaik untuk Semua Warna Kulit dan Aktivitas Seharian