SuaraKalbar.id - Penyidik Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Gakkum) Lingkungan Hidup dan Kehutanan serta Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Wilayah Kalimantan berhasil mengamankan MA (34), pelaku perdagangan ilegal satwa, di Kabupaten Melawi, Kalimantan Barat pada Jumat, 16 Agustus 2024.
Penangkapan MA dilakukan di depan Toko ATM Bank BNI, Nanga Pinoh, saat ia hendak melakukan transaksi jual beli satwa langka, yaitu Orangutan (Pongo pygmaeus) dan Kukang (Nycticebus).
Tim Cyber Patrol Ditjen Gakkum Kalbar sebelumnya menemukan informasi tentang penjualan Orangutan melalui sebuah postingan di Facebook. Petugas kemudian menyamar sebagai calon pembeli untuk melancarkan operasi tersebut.
Meskipun pelaku tidak membawa barang bukti saat penangkapan, Tim Gakkum segera melakukan pengeledahan di rumah pelaku dan menemukan dua ekor Orangutan serta satu ekor Kukang yang telah dipacking untuk dijual.
Baca Juga: Heboh Orangutan Betina Ditemukan Mati di Kayong Utara, Ini Penyebabnya
Rasio Ridho Sani, Kepala Dirjen Penegakan Hukum KLHK, menegaskan pentingnya penangkapan ini untuk memutus rantai perdagangan satwa dilindungi.
"Informasi yang didapat, pelaku akan melakukan transaksi jual beli dengan harga Rp13,5 Juta terhadap Orangutan tersebut. Kemudian setelah diamankan kami juga menemukan adanya satwa lain yaitu Kukang," kata Sani dalam konferensi pers pada 22 Agustus 2024.
Sani juga menekankan bahwa Orangutan memiliki peran penting dalam ekosistem dan kehilangan satu individu, terutama induk, dapat berdampak signifikan terhadap reproduksi dan kelangsungan hidup spesies ini.
"Kehilangan satu induk dapat memperlambat proses reproduksi dan penambahan individu di alam selama 5-7 tahun ke depan," tambahnya.
Saat ini, pelaku MA ditahan di Rutan Kelas II A Pontianak dan akan dijerat dengan Pasal 21 Ayat (2) huruf a Jo. Pasal 40 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, serta Pasal 21 Ayat (2) huruf a Jo. Pasal 40A Ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024. Pelaku diancam dengan hukuman penjara hingga 5 tahun dan denda maksimal Rp3,5 miliar.
Baca Juga: Viral Oknum Pegawai Bea Cukai Diduga Seludupkan Ratusan Satwa Dilindungi di Kalbar
David Muhammad, Kepala Balai Gakkum LHK Wilayah Kalimantan, menegaskan bahwa tindakan pelaku merupakan Tindak Pidana Kehutanan.
“Pelaku akan dijerat dengan ancaman hukum pidana penjara selama 5 tahun dan denda hingga Rp 3,5 Miliar,” pungkasnya.
Berita Terkait
-
Berani Keluar dari Zona Nyaman Bersama Buku Kukang Ingin Melihat Dunia
-
Kasus Nyoman Sukena: Peringatan Darurat Pelestarian Landak Jawa
-
Serba-serbi Landak Jawa, Satwa Dilindungi Bikin Nyoman Sukena Terancam Penjara
-
Apa Itu Landak Jawa? Pria di Bali Terancam Dipenjara Gara-Gara Pelihara Satwa Dilindungi Ini
-
Dibui karena Rawat Landak, Jaksa Ajukan Permohonan ke Hakim Bebaskan Sukena
Terpopuler
- Kejanggalan LHKPN Andika Perkasa: Harta Tembus Rp198 M, Harga Rumah di Amerika Disebut Tak Masuk Akal
- Marc Klok: Jika Timnas Indonesia Kalah yang Disalahkan Pasti...
- Niat Pamer Skill, Pratama Arhan Diejek: Kalau Ada Pelatih Baru, Lu Nggak Dipakai Han
- Datang ke Acara Ultah Anak Atta Halilintar, Gelagat Baim Wong Disorot: Sama Cewek Pelukan, Sama Cowok Salaman
- Menilik Merek dan Harga Baju Kiano saat Pesta Ulang Tahun Azura, Outfit-nya Jadi Perbincangan Netizen
Pilihan
-
5 HP Samsung Rp 1 Jutaan dengan Kamera 50 MP, Murah Meriah Terbaik November 2024!
-
Profil Sutikno, Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta yang Usul Pajak Kantin Sekolah
-
Tax Amnesty Dianggap Kebijakan Blunder, Berpotensi Picu Moral Hazard?
-
Aliansi Mahasiswa Paser Desak Usut Percobaan Pembunuhan dan Stop Hauling Batu Bara
-
Bimtek Rp 162 Miliar, Akmal Malik Minta Pengawasan DPRD Terkait Anggaran di Bontang
Terkini
-
Bocah 6 Tahun Ditemukan Tewas di Parit Kubu Raya, Diduga Tenggelam Karena Tidak Bisa Berenang
-
Jual Pacar via MiChat, Pria di Singkawang Ditangkap Polisi
-
Polisi Tangkap Pemasok Daging Sapi Beku Ilegal di Pontianak
-
5 Kuliner Chinese Food Pontianak Wajib Coba: Dari Bakmi Legendaris Hingga Bubur Ikan Otentik
-
Hendak Tawuran, 7 Pelajar di Desa Kapur Diringkus Polisi