SuaraKalbar.id - Penyidik Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Gakkum) Lingkungan Hidup dan Kehutanan serta Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Wilayah Kalimantan berhasil mengamankan MA (34), pelaku perdagangan ilegal satwa, di Kabupaten Melawi, Kalimantan Barat pada Jumat, 16 Agustus 2024.
Penangkapan MA dilakukan di depan Toko ATM Bank BNI, Nanga Pinoh, saat ia hendak melakukan transaksi jual beli satwa langka, yaitu Orangutan (Pongo pygmaeus) dan Kukang (Nycticebus).
Tim Cyber Patrol Ditjen Gakkum Kalbar sebelumnya menemukan informasi tentang penjualan Orangutan melalui sebuah postingan di Facebook. Petugas kemudian menyamar sebagai calon pembeli untuk melancarkan operasi tersebut.
Meskipun pelaku tidak membawa barang bukti saat penangkapan, Tim Gakkum segera melakukan pengeledahan di rumah pelaku dan menemukan dua ekor Orangutan serta satu ekor Kukang yang telah dipacking untuk dijual.
Rasio Ridho Sani, Kepala Dirjen Penegakan Hukum KLHK, menegaskan pentingnya penangkapan ini untuk memutus rantai perdagangan satwa dilindungi.
"Informasi yang didapat, pelaku akan melakukan transaksi jual beli dengan harga Rp13,5 Juta terhadap Orangutan tersebut. Kemudian setelah diamankan kami juga menemukan adanya satwa lain yaitu Kukang," kata Sani dalam konferensi pers pada 22 Agustus 2024.
Sani juga menekankan bahwa Orangutan memiliki peran penting dalam ekosistem dan kehilangan satu individu, terutama induk, dapat berdampak signifikan terhadap reproduksi dan kelangsungan hidup spesies ini.
"Kehilangan satu induk dapat memperlambat proses reproduksi dan penambahan individu di alam selama 5-7 tahun ke depan," tambahnya.
Saat ini, pelaku MA ditahan di Rutan Kelas II A Pontianak dan akan dijerat dengan Pasal 21 Ayat (2) huruf a Jo. Pasal 40 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, serta Pasal 21 Ayat (2) huruf a Jo. Pasal 40A Ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024. Pelaku diancam dengan hukuman penjara hingga 5 tahun dan denda maksimal Rp3,5 miliar.
Baca Juga: Heboh Orangutan Betina Ditemukan Mati di Kayong Utara, Ini Penyebabnya
David Muhammad, Kepala Balai Gakkum LHK Wilayah Kalimantan, menegaskan bahwa tindakan pelaku merupakan Tindak Pidana Kehutanan.
“Pelaku akan dijerat dengan ancaman hukum pidana penjara selama 5 tahun dan denda hingga Rp 3,5 Miliar,” pungkasnya.
Berita Terkait
-
Heboh Orangutan Betina Ditemukan Mati di Kayong Utara, Ini Penyebabnya
-
Viral Oknum Pegawai Bea Cukai Diduga Seludupkan Ratusan Satwa Dilindungi di Kalbar
-
Selundupkan Satwa Dilindungi, WNA asal Vietnam Terancam 5 Tahun Penjara
-
Penyelundupan Bekantan Hingga Kakak Tua Raja Berhasil Digagalkan di Sungai Kapuas Pontianak
-
Viral Video Lumba-Lumba Ditemukan Mati Menyedihkan Tersayat Pisau di Jepara, Netizen: Bu Susi Kami Rindu
Terpopuler
- Mengapa Pertalite Mau Dihapus?
- Apa Itu Sepatu Hybrid? Ini 5 Rekomendasi Buatan Lokal Terbaik dan Serbaguna
- Soal TNI-Komcad Dikerahkan di Demo Mahasiswa, Ini Reaksi Komisi I DPR
- Neymar Dipastikan Absen di Piala Dunia 2026, Kesalahan Pertama Ancelotti
- Motor Mirip Harley-Davidson Harga Rasa Matic: Mending Morbidelli C252V atau QJ Motor SRV250?
Pilihan
-
Aksi di DPR Memanas! Peserta Demo Cipayung Menggugat Ngaku Dianiaya Polisi usai Ditangkap
-
Wasit Liga Indonesia 'Berulah', FIFA Investigasi Kemenangan Timnas Jerman vs Curacao
-
Mahasiswa Gelar Demo di DPR, Tagih Janji 19 Juta Lapangan Kerja dan Desak Hentikan MBG
-
Mau Aksi di Patung Kuda, Mahasiswa UBK Sempat Dihadang di Tugu Tani
-
Anggaran Kunjungan Luar Negeri Prabowo Tembus Rp1,1 T! Lebih Besar dari TKD Satu Kabupaten di NTB
Terkini
-
BRI Bikin Investasi Emas Makin Mudah dengan Fitur Toggle di BRImo
-
Perkuat Wealth Management, BRI Hadirkan Reksa Dana USD Batavia
-
Rakerwil ICDN Kalbar, Cendekiawan Dayak Didorong Jadi Aktor Utama Pembangunan
-
Meski Pasar Berfluktuasi, BRI Tetap Percaya Diri dengan Buyback Saham Rp500 Miliar
-
BRI Tegaskan Komitmen Jaga Kinerja dan Nilai Jangka Panjang Pemegang Saham