SuaraKalbar.id - Kondisi Jembatan Gantung yang terletak di Dusun Punai Jaya, Desa Durian Sebatang, Kecamatan Seponti, Kabupaten Kayong Utara, semakin memburuk. Kerusakan parah yang terjadi pada jembatan ini serta lambatnya penanganan dari pihak terkait menimbulkan kekhawatiran di kalangan warga yang setiap hari bergantung pada jembatan ini sebagai jalur utama.
Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Durian Sebatang, Su Tian, mengungkapkan keprihatinannya terkait dengan situasi tersebut. Menurutnya, meski jembatan sudah menunjukkan tanda-tanda kemiringan dan bahkan sempat ambruk, hingga kini belum ada tindakan konkret dari pihak berwenang untuk memperbaikinya.
"Selain jembatan sudah terlihat miring, ambruknya jembatan beberapa waktu lalu belum ada penanganan yang memadai sampai saat ini," ujar Su Tian seperti dikutip dari Suarakalbar.co.id pada Jumat (13/09/2024).
Ia pun meminta perhatian dari para pemangku kebijakan di Kalimantan Barat agar segera menangani kerusakan jembatan tersebut. Menurutnya, apabila kerusakan ini dibiarkan berlarut-larut, dapat berdampak pada kelancaran aktivitas ekonomi dan pendidikan masyarakat setempat.
Baca Juga: Ria Norsan Senggol soal SARA dalam Pilkada, Lasarus: Kalau Gak Siap Kalah, Jangan Ikut Politik!
"Semoga masalah ini bisa segera terselesaikan agar arus perekonomian dan pendidikan warga tetap berjalan dengan baik," tambah Su Tian.
Lebih lanjut, Su Tian menyatakan bahwa meskipun bahan bangunan, seperti semen, sudah dikirim ke lokasi dua bulan lalu, hingga kini belum ada pekerjaan yang dimulai. Ia juga menyoroti bahwa semen tersebut sudah mengeras dan tidak lagi bisa digunakan.
"Dulu sebenarnya sudah ada rencana perbaikan dua bulan lalu. Saya tahu semen sudah sampai di lokasi, tapi entah mengapa sampai sekarang belum ada pergerakan. Bahkan, semen yang ada sudah mengeras dan tidak bisa dipakai lagi," jelasnya.
Jembatan Gantung Durian Sebatang sendiri dibangun dengan anggaran sebesar Rp 5,7 miliar dari APBN 2021 melalui Balai Jalan Nasional Wilayah I Kementerian PUPR Provinsi Kalimantan Barat. Jembatan ini awalnya diharapkan dapat memberikan akses yang lebih baik bagi warga Desa Durian Sebatang. Namun, kerusakan yang semakin parah membuat warga semakin khawatir setiap kali melintasinya.
Baca Juga: Pakai Baju Merah Saat Rakerdasus PDIP Kalbar, Ria Norsan Mantap Pindah Partai?
Berita Terkait
-
Ria Norsan Senggol soal SARA dalam Pilkada, Lasarus: Kalau Gak Siap Kalah, Jangan Ikut Politik!
-
Pakai Baju Merah Saat Rakerdasus PDIP Kalbar, Ria Norsan Mantap Pindah Partai?
-
Atlet Hapkido asal Kalbar Devi Safitri Raih Medali Emas di PON XXI Aceh-Sumatera Utara
-
Veddriq Leonardo Lolos ke Perempat Final Panjat Tebing PON XXI Aceh-Sumut 2024
-
Atlet Angkat Besi Kalimantan Barat Raih Medali Perak dan Perunggu di PON XXI Aceh
Terpopuler
- Eks Pimpinan KPK: Ustaz Khalid Basalamah Bukan Saksi Ahli, Tapi Terlibat Fakta Kuota Haji
- Jahatnya Sepak Bola Indonesia, Dua Pemain Bidikan Persija Ditikung di Menit Akhir
- 5 Rekomendasi Bedak Tahan Air dan Keringat Murah: Anti Luntur Sepanjang Hari
- Klub Impian Masa Kecil Jadi Faktor Jay Idzes Terima Pinangan Aston Villa
- 6 Mobil Bekas 7 Seater Termurah: Nyaman untuk Keluarga, Harga di Bawah Rp 70 Juta
Pilihan
-
Diogo Jota Tewas di Jalanan Paling Berbahaya: Diduga Pakai Mobil Sewaan
-
Riau Bangga! Tarian Anak Pacu Jalur Viral Dunia, Ditiru Bintang PSG hingga Pemain AC Milan
-
Baru Jabat 4 Bulan, Erick Thohir Copot Dirut Bulog Novi Helmy Prasetya dan Disuruh Balik ke TNI
-
Resmi! Ramadhan Sananta Gabung ke Klub Brunei Darussalam DPMM FC, Main di Liga Malaysia
-
CORE Indonesia: Ada Ancaman Inflasi dan Anjloknya Daya Beli Orang RI
Terkini
-
Tangguh Hadapi Persaingan, UMKM Kuliner Binaan BRI Ekspansi ke Pasar Internasional
-
Gandeng CIC Untan, Aston Pontianak Gelar 'Fun Chem 2025', Liburan Seru dan Edukatif untuk Anak-anak
-
Kualitas Udara Pontianak Memburuk, Wali Kota Imbau Warga Kurangi Aktivitas Luar Ruangan
-
Kalbar Waspada Karhutla! BMKG Beri Peringatan Keras Hadapi Puncak Kemarau 2025
-
Bukan Saksi Ahli! Mantan Pimpinan KPK Ungkap Peran Ustaz Khalid Basalamah dalam Kasus Kuota Haji