SuaraKalbar.id - Penasehat hukum tersangka pencabulan anak dibawah umur, (HA), diduga akan pidanakan sejumlah media yang memuat pemberitaan mengenai kliennya.
Sebelumnya, HA viral di media sosial karena tetap dilantik sebagai anggota DPRD Singkawang meski menjadi tersangka kasus pencabulan terhadap anak perempuan berusia 13 tahun. Pencabulan tersebut diduga dilakukan oleh HA sebanyak dua kali pada pertengahan tahun 2023 dan di bulan Maret 2024 lalu.
Meskipun telah ditetapkan sebagai tersangka, HA tampak ikut berbaris di antara sejumlah anggota DPRD Singkawang terpilih lainnya saat hadir di Balairung Kantor Wali Kota Singkawang pada Selasa (17/09/2024) pagi.
Saat dikonfirmasi oleh pihak wartawan terkait kasusnya, HA memilih bungkam dan menyerahkannya kepada kuasa hukum dan penasehat hukum yang ia bawa saat pelantikan.
Kuasa hukum HA, Akbar Hidayatullah, menyebutkan pihaknya keberatan dengan penetapan status kliennya sebagai tersangka. Penetapan tersebut dinilai masih prematur.
"Kami tidak (menyebut HA sebagai tersangka), kami mendalilkan di GPK (Gelar Perkara Khusus) itu prematur. Belum cukup bukti," tegas Akbar.
Kuasa hukum sekaligus penasehat hukum HA, Rifky Pradana Suahputra, menyebutkan bahwa pihaknya mengajukan kasus tersebut ke Wasidik Bareskrim Mabes Polri karena dalam prosesnya dinilai terdapat pelanggaran aturan.
"Kami rasa ini perlu digelar di Mabes Polri, karena kami menduga ada pelanggaran struktural di dalam proses penyidikan terhadap klien kami yang mana setidaknya proses ini melanggar STR Kapolri tentang netralitas polri," ujar Rifky.
Tak sampai disitu, pihak HA bahkan dengan tegas menyoroti sejumlah media yang dinilainya telah menyebarkan berita bohong.
Baca Juga: Tersangka Pencabulan Anak Resmi Dilantik Jadi Anggota DPRD Singkawang, Kuasa Hukum Bilang Begini
"Kami himbau juga kepada rekan-rekan media yang terhormat, mungkin dalam pemberitaan klien kami ini tetap menjunjung tinggi prinsip-prinsip jurnalistik yang cover booth side seperti itu dan tidak menyebarkan suatu narasi yang bisa menyebarkan ujaran kebencian yang berisi fitnah," ungkapnya.
Rifky menegaskan pihaknya tak akan segan melaporkan sejumlah media yang tak terdaftar di dewan pers dan akan mengambil langkah hukum.
"Kami mendapatkan beberapa publikasi berita yang sedang kami cari tahu siapa redaksinya ini, kalo tidak terdaftar akan kami proses secara pidana," tegasnya.
Kontributor : Maria
Berita Terkait
-
Tersangka Pencabulan Anak Resmi Dilantik Jadi Anggota DPRD Singkawang, Kuasa Hukum Bilang Begini
-
Muhammad Haikal Fadilah Terpilih Jadi Anggota DPRD Termuda Kota Pontianak, Usia Baru 21 Tahun
-
Ditetapkan sebagai Tersangka Pencabulan Anak, HA Hadiri Gladi Bersih Pelantikan DPRD Singkawang
-
Demo di Kalbar, Massa Ngotot Ingin Masuk Kantor DPRD hingga Lakukan Ini
-
Hujan Lebat Guyur Singkawang, Beberapa Ruas Jalan Tergenang Banjir
Terpopuler
- Megawati: Saya Dipanggil Polisi 3 Kali, Diperiksa Jaksa Sampai Malam
- Apa Itu IKD dan Kenapa Wajib Memilikinya?
- Besok, Front Mahasiswa UI hingga IPB Siap Gelar Aksi 'Merebut Kemerdekaan' di Jakarta
- HP RAM 16 GB Berapa Harganya? Ini 5 Pilihan Termurah dengan Performa Ngebut
- 5 Sunscreen Brand Jepang untuk Flek Hitam, Lengkap dengan Review dan Harga
Pilihan
-
Polwan Ditarik Mundur, Aksi BEM UI di Menara UOB Berujung Saling Dorong dengan Aparat
-
Gaji Manajer Kopdes Merah Putih Rp7,8 Juta per Bulan Viral, Benarkah Batal Rp16 Juta?
-
Dihadang Polisi di UOB Plaza, Massa UI: Ini Bukti Kita Belum Merdeka!
-
Bundaran HI Dijaga Ketat, Solidaritas Warga Mengalir: Ini Titik Logistik untuk Pendemo
-
Jelang Demo Mahasiswa, Bundaran HI Dijaga Ketat: Kendaraan Taktis Siaga, Lalin Masih Normal
Terkini
-
BRI Tinjau Posko BRI Peduli dan Dapur Umum Untuk Korban Gempa NTT
-
Rayakan 81 Tahun Kemerdekaan, BRI Hadirkan 8 Kontribusi untuk Ekonomi Indonesia
-
Gempa Bumi Flores, BRI Prioritaskan Keselamatan Nasabah dan Pekerja: BRI Peduli Salurkan Bantuan
-
BRImo Catat 49,7 Juta Pengguna, Volume Transaksi Capai Rp4.166 Triliun hingga Juni 2026
-
BRI Perkuat Ekonomi Daerah Lewat Transformasi BRILink Agen