SuaraKalbar.id - Penasehat hukum tersangka pencabulan anak dibawah umur, (HA), diduga akan pidanakan sejumlah media yang memuat pemberitaan mengenai kliennya.
Sebelumnya, HA viral di media sosial karena tetap dilantik sebagai anggota DPRD Singkawang meski menjadi tersangka kasus pencabulan terhadap anak perempuan berusia 13 tahun. Pencabulan tersebut diduga dilakukan oleh HA sebanyak dua kali pada pertengahan tahun 2023 dan di bulan Maret 2024 lalu.
Meskipun telah ditetapkan sebagai tersangka, HA tampak ikut berbaris di antara sejumlah anggota DPRD Singkawang terpilih lainnya saat hadir di Balairung Kantor Wali Kota Singkawang pada Selasa (17/09/2024) pagi.
Saat dikonfirmasi oleh pihak wartawan terkait kasusnya, HA memilih bungkam dan menyerahkannya kepada kuasa hukum dan penasehat hukum yang ia bawa saat pelantikan.
Baca Juga: Tersangka Pencabulan Anak Resmi Dilantik Jadi Anggota DPRD Singkawang, Kuasa Hukum Bilang Begini
Kuasa hukum HA, Akbar Hidayatullah, menyebutkan pihaknya keberatan dengan penetapan status kliennya sebagai tersangka. Penetapan tersebut dinilai masih prematur.
"Kami tidak (menyebut HA sebagai tersangka), kami mendalilkan di GPK (Gelar Perkara Khusus) itu prematur. Belum cukup bukti," tegas Akbar.
Kuasa hukum sekaligus penasehat hukum HA, Rifky Pradana Suahputra, menyebutkan bahwa pihaknya mengajukan kasus tersebut ke Wasidik Bareskrim Mabes Polri karena dalam prosesnya dinilai terdapat pelanggaran aturan.
"Kami rasa ini perlu digelar di Mabes Polri, karena kami menduga ada pelanggaran struktural di dalam proses penyidikan terhadap klien kami yang mana setidaknya proses ini melanggar STR Kapolri tentang netralitas polri," ujar Rifky.
Tak sampai disitu, pihak HA bahkan dengan tegas menyoroti sejumlah media yang dinilainya telah menyebarkan berita bohong.
Baca Juga: Muhammad Haikal Fadilah Terpilih Jadi Anggota DPRD Termuda Kota Pontianak, Usia Baru 21 Tahun
"Kami himbau juga kepada rekan-rekan media yang terhormat, mungkin dalam pemberitaan klien kami ini tetap menjunjung tinggi prinsip-prinsip jurnalistik yang cover booth side seperti itu dan tidak menyebarkan suatu narasi yang bisa menyebarkan ujaran kebencian yang berisi fitnah," ungkapnya.
Berita Terkait
-
Kronologi Vadel Badjideh 'Pecat' Razman Arif Nasution, Berapa Tarifnya?
-
Jaringan Predator Seks Anak di NTT: Sosok VK Diduga Jadi 'Makelar' Eks Kapolres Ngada!
-
KPK Ungkap Lokasi yang Digeledah dalam Kasus OKU, Ada Rumah Dinas Bupati Hingga Kantor DPRD
-
Usut Skandal Suap Anggota DPRD-Kadis PUPR, Eks Penjabat Bupati OKU Diperiksa KPK
-
Komisi Hukum DPR Endus Ada Ketidakberesan Vonis Bebas Oknum Polisi di Kasus Pencabulan Anak Papua
Terpopuler
- Kode Redeem FF SG2 Gurun Pasir yang Aktif, Langsung Klaim Sekarang Hadiahnya
- Pemain Keturunan Indonesia Statusnya Berubah Jadi WNI, Miliki Prestasi Mentereng
- Pemain Keturunan Indonesia Bikin Malu Raksasa Liga Jepang, Bakal Dipanggil Kluivert?
- Jika Lolos Babak Keempat, Timnas Indonesia Tak Bisa Jadi Tuan Rumah
- Ryan Flamingo Kasih Kode Keras Gabung Timnas Indonesia
Pilihan
-
Masjid Agung Sleman: Pusat Ibadah, Kajian, dan Kemakmuran Umat
-
Ranking FIFA Terbaru: Timnas Indonesia Meroket, Malaysia Semakin Ketinggalan
-
Duel Kevin Diks vs Laurin Ulrich, Pemain Keturunan Indonesia di Bundesliga
-
Daftar Lengkap 180 Negara Perang Dagang Trump, Indonesia Kena Tarif 32 Persen
-
Detik-detik Jose Mourinho Remas Hidung Pelatih Galatasaray: Tito Vilanova Jilid II
Terkini
-
Penghargaan The Asset Triple A: BRI Jadi Pemenang Best Issuer for Sustainable Finance
-
10 Wisata di Kalimantan Barat yang Cocok Dikunjungi Saat Libur Lebaran
-
Detik-Detik Perkelahian Maut di Sungai Rengas yang Membuat Pemuda 24 Tahun Meregang Nyawa
-
Tips Menjaga Konsistensi Ibadah Setelah Ramadan dan Pentingnya Puasa Syawal
-
BRImo Hadirkan Kemudahan Transaksi Digital Sepanjang Libur Lebaran 2025