SuaraKalbar.id - Penasehat hukum tersangka pencabulan anak dibawah umur, (HA), diduga akan pidanakan sejumlah media yang memuat pemberitaan mengenai kliennya.
Sebelumnya, HA viral di media sosial karena tetap dilantik sebagai anggota DPRD Singkawang meski menjadi tersangka kasus pencabulan terhadap anak perempuan berusia 13 tahun. Pencabulan tersebut diduga dilakukan oleh HA sebanyak dua kali pada pertengahan tahun 2023 dan di bulan Maret 2024 lalu.
Meskipun telah ditetapkan sebagai tersangka, HA tampak ikut berbaris di antara sejumlah anggota DPRD Singkawang terpilih lainnya saat hadir di Balairung Kantor Wali Kota Singkawang pada Selasa (17/09/2024) pagi.
Saat dikonfirmasi oleh pihak wartawan terkait kasusnya, HA memilih bungkam dan menyerahkannya kepada kuasa hukum dan penasehat hukum yang ia bawa saat pelantikan.
Kuasa hukum HA, Akbar Hidayatullah, menyebutkan pihaknya keberatan dengan penetapan status kliennya sebagai tersangka. Penetapan tersebut dinilai masih prematur.
"Kami tidak (menyebut HA sebagai tersangka), kami mendalilkan di GPK (Gelar Perkara Khusus) itu prematur. Belum cukup bukti," tegas Akbar.
Kuasa hukum sekaligus penasehat hukum HA, Rifky Pradana Suahputra, menyebutkan bahwa pihaknya mengajukan kasus tersebut ke Wasidik Bareskrim Mabes Polri karena dalam prosesnya dinilai terdapat pelanggaran aturan.
"Kami rasa ini perlu digelar di Mabes Polri, karena kami menduga ada pelanggaran struktural di dalam proses penyidikan terhadap klien kami yang mana setidaknya proses ini melanggar STR Kapolri tentang netralitas polri," ujar Rifky.
Tak sampai disitu, pihak HA bahkan dengan tegas menyoroti sejumlah media yang dinilainya telah menyebarkan berita bohong.
Baca Juga: Tersangka Pencabulan Anak Resmi Dilantik Jadi Anggota DPRD Singkawang, Kuasa Hukum Bilang Begini
"Kami himbau juga kepada rekan-rekan media yang terhormat, mungkin dalam pemberitaan klien kami ini tetap menjunjung tinggi prinsip-prinsip jurnalistik yang cover booth side seperti itu dan tidak menyebarkan suatu narasi yang bisa menyebarkan ujaran kebencian yang berisi fitnah," ungkapnya.
Rifky menegaskan pihaknya tak akan segan melaporkan sejumlah media yang tak terdaftar di dewan pers dan akan mengambil langkah hukum.
"Kami mendapatkan beberapa publikasi berita yang sedang kami cari tahu siapa redaksinya ini, kalo tidak terdaftar akan kami proses secara pidana," tegasnya.
Kontributor : Maria
Berita Terkait
-
Tersangka Pencabulan Anak Resmi Dilantik Jadi Anggota DPRD Singkawang, Kuasa Hukum Bilang Begini
-
Muhammad Haikal Fadilah Terpilih Jadi Anggota DPRD Termuda Kota Pontianak, Usia Baru 21 Tahun
-
Ditetapkan sebagai Tersangka Pencabulan Anak, HA Hadiri Gladi Bersih Pelantikan DPRD Singkawang
-
Demo di Kalbar, Massa Ngotot Ingin Masuk Kantor DPRD hingga Lakukan Ini
-
Hujan Lebat Guyur Singkawang, Beberapa Ruas Jalan Tergenang Banjir
Terpopuler
Pilihan
-
Profil Riccardo Calafiori, Bek Arsenal yang Bikin Manchester United Tak Berkutik di Old Trafford
-
Breaking News! Main Buruk di Laga Debut, Kevin Diks Cedera Lagi
-
Debut Brutal Joan Garcia: Kiper Baru Barcelona Langsung Berdarah-darah Lawan Mallorca
-
Debit Manis Shayne Pattynama, Buriram United Menang di Kandang Lamphun Warrior
-
PSIM Yogyakarta Nyaris Kalah, Jean-Paul van Gastel Ungkap Boroknya
Terkini
-
BRI Permudah Akses Hunian, Tawarkan Suku Bunga KPR 2,40% di Expo Bandung 2025
-
Peringati Kemerdekaan, BRI Tunjukkan 8 Langkah Nyata Perkuat Kesejahteraan dan Kemandirian Bangsa
-
BRI Bina Pengusaha Muda, Gulalibooks Menembus Pasar Literasi Anak Asia Tenggara
-
Produk UMKM Binaan BRI Tembus Bandara, Bukti Kualitas dan Daya Saing Lokal
-
Buta Huruf Mengintai NTB, BRI Turun Tangan Selamatkan Generasi Penerus di SDN 1 Malaka