SuaraKalbar.id - Penasehat hukum tersangka pencabulan anak dibawah umur, (HA), diduga akan pidanakan sejumlah media yang memuat pemberitaan mengenai kliennya.
Sebelumnya, HA viral di media sosial karena tetap dilantik sebagai anggota DPRD Singkawang meski menjadi tersangka kasus pencabulan terhadap anak perempuan berusia 13 tahun. Pencabulan tersebut diduga dilakukan oleh HA sebanyak dua kali pada pertengahan tahun 2023 dan di bulan Maret 2024 lalu.
Meskipun telah ditetapkan sebagai tersangka, HA tampak ikut berbaris di antara sejumlah anggota DPRD Singkawang terpilih lainnya saat hadir di Balairung Kantor Wali Kota Singkawang pada Selasa (17/09/2024) pagi.
Saat dikonfirmasi oleh pihak wartawan terkait kasusnya, HA memilih bungkam dan menyerahkannya kepada kuasa hukum dan penasehat hukum yang ia bawa saat pelantikan.
Kuasa hukum HA, Akbar Hidayatullah, menyebutkan pihaknya keberatan dengan penetapan status kliennya sebagai tersangka. Penetapan tersebut dinilai masih prematur.
"Kami tidak (menyebut HA sebagai tersangka), kami mendalilkan di GPK (Gelar Perkara Khusus) itu prematur. Belum cukup bukti," tegas Akbar.
Kuasa hukum sekaligus penasehat hukum HA, Rifky Pradana Suahputra, menyebutkan bahwa pihaknya mengajukan kasus tersebut ke Wasidik Bareskrim Mabes Polri karena dalam prosesnya dinilai terdapat pelanggaran aturan.
"Kami rasa ini perlu digelar di Mabes Polri, karena kami menduga ada pelanggaran struktural di dalam proses penyidikan terhadap klien kami yang mana setidaknya proses ini melanggar STR Kapolri tentang netralitas polri," ujar Rifky.
Tak sampai disitu, pihak HA bahkan dengan tegas menyoroti sejumlah media yang dinilainya telah menyebarkan berita bohong.
Baca Juga: Tersangka Pencabulan Anak Resmi Dilantik Jadi Anggota DPRD Singkawang, Kuasa Hukum Bilang Begini
"Kami himbau juga kepada rekan-rekan media yang terhormat, mungkin dalam pemberitaan klien kami ini tetap menjunjung tinggi prinsip-prinsip jurnalistik yang cover booth side seperti itu dan tidak menyebarkan suatu narasi yang bisa menyebarkan ujaran kebencian yang berisi fitnah," ungkapnya.
Rifky menegaskan pihaknya tak akan segan melaporkan sejumlah media yang tak terdaftar di dewan pers dan akan mengambil langkah hukum.
"Kami mendapatkan beberapa publikasi berita yang sedang kami cari tahu siapa redaksinya ini, kalo tidak terdaftar akan kami proses secara pidana," tegasnya.
Kontributor : Maria
Berita Terkait
-
Tersangka Pencabulan Anak Resmi Dilantik Jadi Anggota DPRD Singkawang, Kuasa Hukum Bilang Begini
-
Muhammad Haikal Fadilah Terpilih Jadi Anggota DPRD Termuda Kota Pontianak, Usia Baru 21 Tahun
-
Ditetapkan sebagai Tersangka Pencabulan Anak, HA Hadiri Gladi Bersih Pelantikan DPRD Singkawang
-
Demo di Kalbar, Massa Ngotot Ingin Masuk Kantor DPRD hingga Lakukan Ini
-
Hujan Lebat Guyur Singkawang, Beberapa Ruas Jalan Tergenang Banjir
Terpopuler
- Honor X7d Resmi Meluncur di Indonesia, HP Tangguh 512GB, Baterai Awet 6500mAh, Harga Rp4 Jutaan
- 7 Parfum Tahan Lama di Indomaret, Wangi Mewah tapi Harga Ramah
- Anggota DPR Habiburokhman sampai Turun Tangan Komentari Kasus Erin Taulany vs eks ART
- 5 Cushion Anti Longsor 24 Jam, Makeup Tahan Lama Meski Cuaca Panas
- 8 Sepatu Skechers yang Diskon di MAPCLUB, Bisa Hemat hingga Rp700 Ribu
Pilihan
-
Babak Baru The Blues: Menanti Sihir Xabi Alonso di Tengah Badai Pasang Surut Karirnya
-
Maut di Perlintasan! Kereta Hantam Bus di Bangkok hingga Terbakar, 8 Orang Tewas
-
Setahun Menggantung, Begini Nasib PSEL di Kota Tangsel: Pilih Mandiri, Tolak Aglomerasi
-
Di Tengah Maraknya Klitih, Korban Kejahatan di Jogja Harus Cari Penjamin Biaya Medis Sendiri
-
Admin Fansbase Bawa Kabur Duit Patungan Voting, Rio Finalis Indonesian Idol Tereliminasi
Terkini
-
7 Sepatu Lari yang Cocok untuk Cuaca Lembap dan Panas di Kalimantan Barat
-
Banjir Rendam Permukiman di Mandor Landak, 60 Rumah Warga Terdampak
-
2.253 Telur Penyu Gagal Diselundupkan ke Malaysia, Modus Pelaku Akhirnya Terbongkar
-
Long Weekend ke Singkawang, Ada Festival Dayak Naik Dango, Kuliner dan 80 Stan UMKM
-
Ribuan Ekstasi dari Jaringan Malaysia Dimusnahkan di Kalbar, Dua Pria Terancam Hukuman Mati