SuaraKalbar.id - Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), turut memantau kasus dugaan pencabulan yang dilakukan oleh oknum anggota DPRD Singkawang terhadap anak di bawah umur.
Sebelumnya, seorang anggota DPRD Singkawang yang baru dilantik, HA, diduga melakukan pencabulan terhadap seorang anak di bawah umur.
Kasus tersebut viral di sosial media dan cukup banyak menarik perhatian publik. Viralnya kasus ini membuat Kompolnas ikut turun tangan.
Ketua Harian Kompolnas, Irjen (Purn) Beni Mamoto, diketahui melakukan pemantauan langsung di Polda Kalimantan Barat (Kalbar) pada Senin (30/09/20024) sore.
Dalam kesempatan tersebut, Beni mengaku telah menerima gelar perkara dari pihak kepolisian.
"Kami melihat bahwa proses ini progresnya bagus, cepat. Dan kita semua berharap bahwa dalam tempo tidak lama kasus ini bisa segera dituntaskan. Sehingga nanti publik bisa tahu kasus ini seperti apa yang harus dilakukan," tegas Beni kepada Suara.com, Selasa (1/10/2024).
Beni menyebutkan bahwa pihaknya akan terus mengawasi berjalannya kasus ini hingga tuntas mulai dari kejaksaan hingga nantinya ke pengadilan.
Selain itu, dirinya turut menegaskan bahwa sejumlah bukti dinilai sudah cukup untuk membawa kasus ini ke pengadilan.
"Dari gelar yang disampaikan tadi, beberapa progres yang sudah dicapai dalam konteks pembuktian. Menurut data kami sudah cukup bukti untuk perkara ini nanti digelar di pengadilan," tambahnya.
Baca Juga: KPU Kalbar Targetkan Distribusi Logistik Pilkada Rampung Akhir Oktober
Beni menyebutkan, dirinya telah sempat bertemu dengan korban dan turut prihatin atas kondisi korban.
"Kami memang prihatin ya melihat kondisi korban, trauma, stress, perlu pendampingan dari psikolog, untuk terus mendamping yang bersangkutan untuk nanti kuat menghadapi persidangan," pungkasnya.
Kapolda Kalbar, Irjen Pol Pipit Rismanto turut memastikan bahwa proses hukum akan berjalan secara objektif dan transparan, dengan pengawasan dari Kompolnas dan Propam Mabes Polri.
"Kita usaha seoptimal mungkin, seobjektif mungkin melakukan penanganan ini agar nantinya bisa diuji di pengadilan dengan seoptimal mungkin dengan alat bukti yang cukup," ujar Pipit.
Terkait kabar yang beredar di sosial media adanya dugaan pihak kepolisian tak memiliki cukup bukti, Pipit menegaskan hal tersebut merupakan pernyataan sebelah pihak.
"Versi terlapor boleh saja berbicara, tetapi nanti semua akan diuji di pengadilan. Jangan asal berbicara di luar tanpa bukti yang sah di persidangan," tegasnya.
Berita Terkait
-
KPU Kalbar Targetkan Distribusi Logistik Pilkada Rampung Akhir Oktober
-
Sah! 65 Anggota DPRD Kalbar Periode 2024-2029 Resmi Dilantik, Ini Daftarnya
-
Stunting Kalbar Turun Drastis, PJ Gubernur: Beri Makanan Bergizi Langsung ke Posyandu
-
Jelang Pilkada 2024, 5 Bupati di Kalbar Cuti, Ini Penggantinya
-
Polda Kalbar Turun Tangan Usut Kasus Pencabulan Anak yang Libatkan Anggota DPRD Singkawang
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
- Fortuna Sittard Ogah Jual Justin Hubner ke Klub Super League
- 4 Shio Beruntung Hari Ini 4 Agustus 2026: Macan hingga Babi Berpeluang Dapat Kabar Baik
Pilihan
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
Terkini
-
BRI Catat Setoran Pajak Rp8,1 Triliun pada Kuartal I 2026, Pengamat Soroti Peran Danantara
-
BRI Dukung Program 3 Juta Rumah dengan Pembiayaan FLPP dan KPP
-
Sebuah Bukti Dedikasi: Mantri BRI Ini Hadir Dampingi UMKM di Kepulauan Talaud
-
Kinerja Makin Solid, BRI Perkuat Transformasi Lewat BRIvolution Reignite
-
KUR BRI Antar Perajin Gula Merah Sumenep Tingkatkan Produksi hingga 2 Kali Lipat