SuaraKalbar.id - Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), turut memantau kasus dugaan pencabulan yang dilakukan oleh oknum anggota DPRD Singkawang terhadap anak di bawah umur.
Sebelumnya, seorang anggota DPRD Singkawang yang baru dilantik, HA, diduga melakukan pencabulan terhadap seorang anak di bawah umur.
Kasus tersebut viral di sosial media dan cukup banyak menarik perhatian publik. Viralnya kasus ini membuat Kompolnas ikut turun tangan.
Ketua Harian Kompolnas, Irjen (Purn) Beni Mamoto, diketahui melakukan pemantauan langsung di Polda Kalimantan Barat (Kalbar) pada Senin (30/09/20024) sore.
Dalam kesempatan tersebut, Beni mengaku telah menerima gelar perkara dari pihak kepolisian.
"Kami melihat bahwa proses ini progresnya bagus, cepat. Dan kita semua berharap bahwa dalam tempo tidak lama kasus ini bisa segera dituntaskan. Sehingga nanti publik bisa tahu kasus ini seperti apa yang harus dilakukan," tegas Beni kepada Suara.com, Selasa (1/10/2024).
Beni menyebutkan bahwa pihaknya akan terus mengawasi berjalannya kasus ini hingga tuntas mulai dari kejaksaan hingga nantinya ke pengadilan.
Selain itu, dirinya turut menegaskan bahwa sejumlah bukti dinilai sudah cukup untuk membawa kasus ini ke pengadilan.
"Dari gelar yang disampaikan tadi, beberapa progres yang sudah dicapai dalam konteks pembuktian. Menurut data kami sudah cukup bukti untuk perkara ini nanti digelar di pengadilan," tambahnya.
Baca Juga: KPU Kalbar Targetkan Distribusi Logistik Pilkada Rampung Akhir Oktober
Beni menyebutkan, dirinya telah sempat bertemu dengan korban dan turut prihatin atas kondisi korban.
"Kami memang prihatin ya melihat kondisi korban, trauma, stress, perlu pendampingan dari psikolog, untuk terus mendamping yang bersangkutan untuk nanti kuat menghadapi persidangan," pungkasnya.
Kapolda Kalbar, Irjen Pol Pipit Rismanto turut memastikan bahwa proses hukum akan berjalan secara objektif dan transparan, dengan pengawasan dari Kompolnas dan Propam Mabes Polri.
"Kita usaha seoptimal mungkin, seobjektif mungkin melakukan penanganan ini agar nantinya bisa diuji di pengadilan dengan seoptimal mungkin dengan alat bukti yang cukup," ujar Pipit.
Terkait kabar yang beredar di sosial media adanya dugaan pihak kepolisian tak memiliki cukup bukti, Pipit menegaskan hal tersebut merupakan pernyataan sebelah pihak.
"Versi terlapor boleh saja berbicara, tetapi nanti semua akan diuji di pengadilan. Jangan asal berbicara di luar tanpa bukti yang sah di persidangan," tegasnya.
Berita Terkait
-
KPU Kalbar Targetkan Distribusi Logistik Pilkada Rampung Akhir Oktober
-
Sah! 65 Anggota DPRD Kalbar Periode 2024-2029 Resmi Dilantik, Ini Daftarnya
-
Stunting Kalbar Turun Drastis, PJ Gubernur: Beri Makanan Bergizi Langsung ke Posyandu
-
Jelang Pilkada 2024, 5 Bupati di Kalbar Cuti, Ini Penggantinya
-
Polda Kalbar Turun Tangan Usut Kasus Pencabulan Anak yang Libatkan Anggota DPRD Singkawang
Terpopuler
- Lipstik Warna Apa yang Cocok di Usia 50-an? Ini 5 Pilihan agar Terlihat Fresh dan Lebih Muda
- 5 Rekomendasi Sampo Kemiri Penghitam Rambut dan Penghilang Uban, Mulai Rp10 Ribuan
- 5 Sampo Uban Sachet Bikin Rambut Hitam Praktis dan Harga Terjangkau
- 5 Rekomendasi Sepatu Adidas untuk Lari selain Adizero, Harga Lebih Terjangkau!
- 5 Cat Rambut yang Tahan Lama untuk Tutupi Uban, Harga Mulai Rp17 Ribuan
Pilihan
-
Untuk Pengingat! Ini Daftar Korban Tewas Persib vs Persija: Tak Ada Bola Seharga Nyawa
-
Kriminalisasi Rasa Tersinggung: Mengadili Komedi 'Mens Rea' Pandji Pragiwaksono
-
Duduk Perkara Ribut Diego Simeone dengan Vinicius Jr di Laga Derby Madrid
-
5 HP Xiaomi RAM 8GB Paling Murah Januari 2026, Harga Mulai Rp2 Jutaan
-
Rupiah Terkapar di Level Rp16.819: Kepercayaan Konsumen Lesu, Fundamental Ekonomi Jadi Beban
Terkini
-
Kolaborasi PUBG Mobile dan Peaky Blinders Hadirkan Thomas Shelby
-
Gotong Royong Petugas Gabungan Bersihkan Rumah Warga dan Gereja Pascabanjir Sekadau Hulu
-
OJK Hentikan 2.263 Entitas Pinjaman Online Ilegal
-
4 Cushion Lokal dengan Hasil Setara Foundation Cair Mahal, Praktis dan Ramah di Kantong
-
OJK Terbitkan Aturan Teknologi Informasi Perkuat Keamanan Digital BPR dan BPR Syariah