SuaraKalbar.id - Setelah dua kali mangkir dari panggilan penyidik, anggota DPRD Singkawang berinisial HA, yang menjadi tersangka kasus pencabulan anak di bawah umur, akhirnya dijemput paksa oleh kepolisian. Penangkapan dilakukan di sebuah rumah di Kota Pontianak pada Minggu (3/11/2024) siang.
Kasatreskrim Polres Singkawang, Iptu Deddi Sitepu, menjelaskan bahwa tersangka bersikap kooperatif ketika polisi datang ke rumah tersebut.
"Pihak keluarga juga kooperatif dan tidak ada yang melakukan perlawanan," ujarnya.
Sebelum dibawa ke Singkawang, HA sempat mengeluh sakit di bagian dada, sehingga dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara Pontianak untuk pemeriksaan kesehatan.
"Yang bersangkutan keluhan sakit di dada nya dan kondisinya diamankan memang sedang terbaring di kamar. Berdasarkan keterangan hasil dari dokter, memang ada gejala sakit fertigo namun bisa dilaksanakan di bawa dari Pontianak ke Singkawang," kata Deddi.
Setibanya di Mapolres Singkawang, HA kembali menjalani pemeriksaan kesehatan.
"Hasil pemeriksaan dokter di klinik polres menunjukkan bahwa yang bersangkutan dalam kondisi sehat," tambahnya.
Pihak kepolisian kemudian akan melanjutkan pemeriksaan terhadap tersangka yang didampingi oleh kuasa hukumnya.
"Setelah itu, kami akan melihat hasil pemeriksaannya untuk menentukan apakah yang bersangkutan akan ditahan atau tidak," jelas Deddi.
Baca Juga: 24 Formasi CPNS Pemkot Pontianak Ini Tidak Ada Pelamar
Penjemputan paksa terhadap HA dilakukan setelah polisi menerima informasi dari masyarakat yang melaporkan bahwa tersangka sedang berada di salah satu rumah di Pontianak.
Sebelumnya, kuasa hukum HA mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Singkawang untuk menggugat Polres Singkawang atas penetapan status tersangka kliennya. Namun, pada sidang yang digelar 28 Oktober 2024, hakim tunggal memutuskan untuk menolak gugatan praperadilan tersebut. Keputusan ini memperkuat dasar hukum Polres Singkawang untuk melanjutkan proses hukum terhadap HA.
Kasus yang menjerat HA mendapat sorotan publik dan mendorong pihak kepolisian untuk mengambil tindakan tegas.
Berita Terkait
-
24 Formasi CPNS Pemkot Pontianak Ini Tidak Ada Pelamar
-
33.074 Peserta Jepin Massal di Pontianak Pecahkan Rekor MURI
-
Viral Teknisi di Pontianak Tersengat Listrik hingga Tergantung di Tiang
-
Oknum DPRD Singkawang Diduga Pelaku Pencabulan Kabur, Netizen Minta Pasang Baliho
-
Pontianak Bagi-Bagi Tas Belanja Gratis, Ada Apa?
Terpopuler
- 5 Sampo Penghitam Rambut di Indomaret, Hempas Uban Cocok untuk Lansia
- 5 Mobil Kecil Bekas yang Nyaman untuk Lansia, Legroom Lega dan Irit BBM
- 7 Mobil Bekas untuk Grab, Mulai Rp50 Jutaan: Nyaman, Irit dan Tahan Lama!
- 5 Mobil Suzuki dengan Pajak Paling Ringan, Aman buat Kantong Pekerja
- 5 Mobil Bekas Rekomendasi di Bawah 100 Juta: Multiguna dan Irit Bensin, Cocok Buat Anak Muda
Pilihan
-
5 HP Xiaomi RAM 8GB Paling Murah Januari 2026, Harga Mulai Rp2 Jutaan
-
Rupiah Terkapar di Level Rp16.819: Kepercayaan Konsumen Lesu, Fundamental Ekonomi Jadi Beban
-
Kala Semangkok Indomie Jadi Simbol Rakyat Miskin, Mengapa Itu Bisa Terjadi?
-
Emiten Ini Masuk Sektor Tambang, Caplok Aset Mongolia Lewat Rights Issue
-
Purbaya Merasa "Tertampar" Usai Kena Sindir Prabowo
Terkini
-
OJK Hentikan 2.263 Entitas Pinjaman Online Ilegal
-
4 Cushion Lokal dengan Hasil Setara Foundation Cair Mahal, Praktis dan Ramah di Kantong
-
OJK Terbitkan Aturan Teknologi Informasi Perkuat Keamanan Digital BPR dan BPR Syariah
-
Heboh! Pelajar SMP Diduga Pesta Narkoba di Ruang Kelas Sekolah
-
Banjir Rob Kalimantan Barat Picu Ancaman Hewan Liar Masuk Permukiman, Warga Diminta Waspada