SuaraKalbar.id - Setelah dua kali mangkir dari panggilan penyidik, anggota DPRD Singkawang berinisial HA, yang menjadi tersangka kasus pencabulan anak di bawah umur, akhirnya dijemput paksa oleh kepolisian. Penangkapan dilakukan di sebuah rumah di Kota Pontianak pada Minggu (3/11/2024) siang.
Kasatreskrim Polres Singkawang, Iptu Deddi Sitepu, menjelaskan bahwa tersangka bersikap kooperatif ketika polisi datang ke rumah tersebut.
"Pihak keluarga juga kooperatif dan tidak ada yang melakukan perlawanan," ujarnya.
Sebelum dibawa ke Singkawang, HA sempat mengeluh sakit di bagian dada, sehingga dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara Pontianak untuk pemeriksaan kesehatan.
"Yang bersangkutan keluhan sakit di dada nya dan kondisinya diamankan memang sedang terbaring di kamar. Berdasarkan keterangan hasil dari dokter, memang ada gejala sakit fertigo namun bisa dilaksanakan di bawa dari Pontianak ke Singkawang," kata Deddi.
Setibanya di Mapolres Singkawang, HA kembali menjalani pemeriksaan kesehatan.
"Hasil pemeriksaan dokter di klinik polres menunjukkan bahwa yang bersangkutan dalam kondisi sehat," tambahnya.
Pihak kepolisian kemudian akan melanjutkan pemeriksaan terhadap tersangka yang didampingi oleh kuasa hukumnya.
"Setelah itu, kami akan melihat hasil pemeriksaannya untuk menentukan apakah yang bersangkutan akan ditahan atau tidak," jelas Deddi.
Baca Juga: 24 Formasi CPNS Pemkot Pontianak Ini Tidak Ada Pelamar
Penjemputan paksa terhadap HA dilakukan setelah polisi menerima informasi dari masyarakat yang melaporkan bahwa tersangka sedang berada di salah satu rumah di Pontianak.
Sebelumnya, kuasa hukum HA mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Singkawang untuk menggugat Polres Singkawang atas penetapan status tersangka kliennya. Namun, pada sidang yang digelar 28 Oktober 2024, hakim tunggal memutuskan untuk menolak gugatan praperadilan tersebut. Keputusan ini memperkuat dasar hukum Polres Singkawang untuk melanjutkan proses hukum terhadap HA.
Kasus yang menjerat HA mendapat sorotan publik dan mendorong pihak kepolisian untuk mengambil tindakan tegas.
Berita Terkait
-
24 Formasi CPNS Pemkot Pontianak Ini Tidak Ada Pelamar
-
33.074 Peserta Jepin Massal di Pontianak Pecahkan Rekor MURI
-
Viral Teknisi di Pontianak Tersengat Listrik hingga Tergantung di Tiang
-
Oknum DPRD Singkawang Diduga Pelaku Pencabulan Kabur, Netizen Minta Pasang Baliho
-
Pontianak Bagi-Bagi Tas Belanja Gratis, Ada Apa?
Terpopuler
- Bedak Tabur atau Bedak Padat Dulu? Panduan Makeup Flawless Tahan Lama
- 4 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Sesuai Review Pembeli
- 4 Shio yang Menarik Keberuntungan 12 Juli 2026, Masa Sulit Diprediksi Berakhir
- Aisyah Zakkiyah, Komisaris Baru PTPP yang Viral Punya Gaji dan Tunjangan Miliaran
- Bedak Tabur Apa yang Bikin Glowing dan Tahan Lama? Ini 5 Rekomendasi sesuai Review dan Harga
Pilihan
-
Garda Revolusi Iran Tutup Lagi Selat Hormuz Sampai Batas Waktu Tak Ditentukan
-
Jadi Tersangka Bareng Eks Jampidsus Febrie, Don Ritto Sudah Ditahan di Rutan Polda Metro Jaya
-
Polri Tetapkan Febrie Adriansyah dan DR Tersangka Kasus Dugaan Korupsi serta TPPU
-
Jampdisus Febrie Adriansyah Akhirnya Mundur
-
Tangan Terborgol, Mulut Bungkam: Raut Wajah Bupati Sukoharjo Pakai Rompi Oranye KPK Tengah Malam
Terkini
-
BRI Optimalkan Sistem Keamanan untuk Menjaga Rekening Nasabah Tetap Aman
-
BRI Hadirkan ORI030, Investasi ORI dengan Kupon Tetap Hingga 7,00%
-
BRI Peduli Dorong KWT Bogor Naik Kelas Lewat Inovasi Olahan Pala
-
BRI dan Danantara Perkuat Fundamental, Cost of Fund Turun ke 2,33%
-
BRI dan Danantara Perkuat Transformasi, Dividen Jumbo Capai Rp52,1 Triliun