SuaraKalbar.id - Setelah dua kali mangkir dari panggilan penyidik, anggota DPRD Singkawang berinisial HA, yang menjadi tersangka kasus pencabulan anak di bawah umur, akhirnya dijemput paksa oleh kepolisian. Penangkapan dilakukan di sebuah rumah di Kota Pontianak pada Minggu (3/11/2024) siang.
Kasatreskrim Polres Singkawang, Iptu Deddi Sitepu, menjelaskan bahwa tersangka bersikap kooperatif ketika polisi datang ke rumah tersebut.
"Pihak keluarga juga kooperatif dan tidak ada yang melakukan perlawanan," ujarnya.
Sebelum dibawa ke Singkawang, HA sempat mengeluh sakit di bagian dada, sehingga dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara Pontianak untuk pemeriksaan kesehatan.
"Yang bersangkutan keluhan sakit di dada nya dan kondisinya diamankan memang sedang terbaring di kamar. Berdasarkan keterangan hasil dari dokter, memang ada gejala sakit fertigo namun bisa dilaksanakan di bawa dari Pontianak ke Singkawang," kata Deddi.
Setibanya di Mapolres Singkawang, HA kembali menjalani pemeriksaan kesehatan.
"Hasil pemeriksaan dokter di klinik polres menunjukkan bahwa yang bersangkutan dalam kondisi sehat," tambahnya.
Pihak kepolisian kemudian akan melanjutkan pemeriksaan terhadap tersangka yang didampingi oleh kuasa hukumnya.
"Setelah itu, kami akan melihat hasil pemeriksaannya untuk menentukan apakah yang bersangkutan akan ditahan atau tidak," jelas Deddi.
Baca Juga: 24 Formasi CPNS Pemkot Pontianak Ini Tidak Ada Pelamar
Penjemputan paksa terhadap HA dilakukan setelah polisi menerima informasi dari masyarakat yang melaporkan bahwa tersangka sedang berada di salah satu rumah di Pontianak.
Sebelumnya, kuasa hukum HA mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Singkawang untuk menggugat Polres Singkawang atas penetapan status tersangka kliennya. Namun, pada sidang yang digelar 28 Oktober 2024, hakim tunggal memutuskan untuk menolak gugatan praperadilan tersebut. Keputusan ini memperkuat dasar hukum Polres Singkawang untuk melanjutkan proses hukum terhadap HA.
Kasus yang menjerat HA mendapat sorotan publik dan mendorong pihak kepolisian untuk mengambil tindakan tegas.
Berita Terkait
-
24 Formasi CPNS Pemkot Pontianak Ini Tidak Ada Pelamar
-
33.074 Peserta Jepin Massal di Pontianak Pecahkan Rekor MURI
-
Viral Teknisi di Pontianak Tersengat Listrik hingga Tergantung di Tiang
-
Oknum DPRD Singkawang Diduga Pelaku Pencabulan Kabur, Netizen Minta Pasang Baliho
-
Pontianak Bagi-Bagi Tas Belanja Gratis, Ada Apa?
Terpopuler
Pilihan
-
Balas Rhoma Irama, LMKN Jelaskan Akar Masalah Royalti Musik Dangdut Jadi Rp25 Juta
-
Buat Kaum dengan Upah Pas-pasan, Nabung dan Investasi Adalah Kemewahan
-
Resmi! Liliek Prisbawono Jadi Hakim MK Gantikan Anwar Usman
-
Apartemen Bassura Jadi Markas Vape Narkoba, Wanita Berinisial E Diciduk Bersama Ribuan Barang Bukti!
-
Mendadak Jakarta Blackout Massal: Sempat Dikira Peringatan Hari Bumi, MRT Terganggu
Terkini
-
Bibir Pecah-Pecah karena Panas Pontianak? Cara Ini Diam-Diam Jadi Andalan Banyak Orang
-
Profil dan Kekayaan Krisantus Kurniawan, Wagub Kalbar yang Viral Tantang Dedi Mulyadi 'Cium Lutut'
-
Viral! Wagub Kalbar Tantang Dedi Mulyadi, Ucapannya Bikin Heboh: Kucium Lututnya
-
Harga TBS Kelapa Sawit Kalbar April 2026 Tembus Rp3.726 Per Kilogram, Ini Rinciannya
-
Cara Menghilangkan Bekas Luka Gatal dengan Salep Herbal Lokal Khas Suku Dayak, Benarkah Ampuh?