SuaraKalbar.id - Seorang pengembang perumahan di Pontianak berinisial WR ditangkap oleh pihak kepolisian terkait dugaan kasus penipuan, penggelapan, dan pemalsuan dokumen jual beli rumah.
Kasat Reskrim Polresta Pontianak, Kompol Antonius Trias Kuncorojati, mengungkapkan bahwa kasus ini bermula pada 24 Mei 2023, ketika korban bertemu dengan WR dan dua rekannya, N dan T.
Saat itu, WR menawarkan sebuah rumah di Jalan Parit Haji Husein 2, Kecamatan Pontianak Tenggara, dengan harga sekitar Rp500 juta.
Korban yang tertarik dengan penawaran tersebut menyatakan hanya memiliki Rp100 juta. WR lalu menyarankan agar korban mengambil pinjaman dari BPR untuk menutupi kekurangan.
Sebagai tanda jadi, korban pertama kali mentransfer Rp10 juta ke WR.
Keesokan harinya, pada 25 Mei 2023, rekannya, T, membuat surat perikatan perjanjian jual beli. Selanjutnya, pada 27 Mei 2023, surat tersebut ditandatangani.
Pada 31 Mei 2023, korban kembali mengirimkan Rp70 juta ke rekening WR, sehingga total pembayaran tanda jadi mencapai Rp80 juta, ditambah biaya administrasi Rp16 juta.
Namun, masalah muncul ketika korban mengajukan permohonan kredit ke BPR Andalan. Saat dilakukan penilaian oleh pihak bank, diketahui bahwa rumah yang hendak dibeli ternyata telah dialihkan kepada orang lain tanpa sepengetahuan korban.
"Peralihan hak kepemilikan rumah tersebut terungkap saat pengurusan administrasi. Nama pembeli rumah ternyata sudah berubah menjadi orang lain," jelas Trias.
Baca Juga: Warga Pontianak Timur Geger, Mayat Pria Ditemukan di Jalan Tritura
Merasa dirugikan, korban melaporkan WR ke Polresta Pontianak atas dugaan penggelapan uang. Setelah penyelidikan dan pengumpulan bukti, WR akhirnya ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka.
"Penyelidikan kami menemukan dokumen pergantian hak kepemilikan rumah dengan tanda tangan korban yang diduga telah dipalsukan," tambah Trias.
Atas perbuatannya, WR dijerat dengan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan. Jika terbukti melakukan pemalsuan tanda tangan, WR juga akan dikenakan Pasal 263 KUHP.
"Kasus ini masih dalam pengembangan, kami akan mendalami keterlibatan pihak lain dalam dugaan penipuan ini," tegas Trias.
Berita Terkait
-
Warga Pontianak Timur Geger, Mayat Pria Ditemukan di Jalan Tritura
-
Laris Manis! Masyarakat Kalbar Serbu Pernak-Pernik Jelang Imlek 2575
-
Miris! Bocah 12 Tahun di Pontianak Dicabuli Ayah Kandung dan Abang Tirinya
-
SPPG Kalbar Percepat Verifikasi Mitra untuk Program Makan Bergizi Gratis
-
Pemkot Pontianak Siapkan Program Makan Bergizi Gratis, Tunggu Arahan Teknis dari Pusat
Terpopuler
- Janji Ringankan Kasus, Oknum Jaksa di Banten Ancam Korban Bayar Rp2 Miliar atau Dihukum Berat
- 5 HP Murah Terbaru Lolos Sertifikasi di Indonesia, Usung Baterai Jumbo hingga 7.800 mAh
- 6 Bedak Tabur Tahan Air, Makeup Tetap Mulus Meski Keringatan Seharian
- 69 Kode Redeem FF Max Terbaru 14 April 2026: Ada Skin Chromasonic dan Paket Bawah Laut
- 5 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Kulit Wajah di Indomaret dan Harganya
Pilihan
-
Timnas Indonesia U-17 Diganyang Malaysia, Kurniawan Ungkap Borok Kekalahan
-
Beban Ganda Wanita Saat WFH: Terjebak Laptop dan Pekerjaan Rumah Tangga
-
Hore! Jogja Berlakukan Perpanjangan STNK Tanpa KTP Asli, Calo PajakMakin Terhimpit
-
Daftar Starting XI Timnas Indonesia U-17 vs Malaysia: Dava Yunna Masih Jadi Tumpuan!
-
Jateng Belum Ikut-ikut Kebijakan KDM, Bayar Pajak Kendaraan Masih Pakai KTP Pemilik Lama
Terkini
-
6 Penumpang Helikopter PK-CFX Ditemukan Tewas di Hutan Sekadau
-
Ini Identitas 8 Penumpang Helikopter PK-CFX yang Jatuh, Pilot hingga Penumpang Terungkap
-
Kronologi Lengkap Helikopter PK-CFX: Dari Menukung hingga Jatuh di Hutan Ekstrem Sekadau
-
Helikopter PK-CFX Jatuh di Sekadau, Kesaksian Warga Ungkap Momen Terakhir Sebelum Hilang
-
Update Evakuasi Helikopter PK-CFX: 8 Penumpang Terjebak di Hutan Ekstrem Sekadau