SuaraKalbar.id - Seorang pengembang perumahan di Pontianak berinisial WR ditangkap oleh pihak kepolisian terkait dugaan kasus penipuan, penggelapan, dan pemalsuan dokumen jual beli rumah.
Kasat Reskrim Polresta Pontianak, Kompol Antonius Trias Kuncorojati, mengungkapkan bahwa kasus ini bermula pada 24 Mei 2023, ketika korban bertemu dengan WR dan dua rekannya, N dan T.
Saat itu, WR menawarkan sebuah rumah di Jalan Parit Haji Husein 2, Kecamatan Pontianak Tenggara, dengan harga sekitar Rp500 juta.
Korban yang tertarik dengan penawaran tersebut menyatakan hanya memiliki Rp100 juta. WR lalu menyarankan agar korban mengambil pinjaman dari BPR untuk menutupi kekurangan.
Sebagai tanda jadi, korban pertama kali mentransfer Rp10 juta ke WR.
Keesokan harinya, pada 25 Mei 2023, rekannya, T, membuat surat perikatan perjanjian jual beli. Selanjutnya, pada 27 Mei 2023, surat tersebut ditandatangani.
Pada 31 Mei 2023, korban kembali mengirimkan Rp70 juta ke rekening WR, sehingga total pembayaran tanda jadi mencapai Rp80 juta, ditambah biaya administrasi Rp16 juta.
Namun, masalah muncul ketika korban mengajukan permohonan kredit ke BPR Andalan. Saat dilakukan penilaian oleh pihak bank, diketahui bahwa rumah yang hendak dibeli ternyata telah dialihkan kepada orang lain tanpa sepengetahuan korban.
"Peralihan hak kepemilikan rumah tersebut terungkap saat pengurusan administrasi. Nama pembeli rumah ternyata sudah berubah menjadi orang lain," jelas Trias.
Baca Juga: Warga Pontianak Timur Geger, Mayat Pria Ditemukan di Jalan Tritura
Merasa dirugikan, korban melaporkan WR ke Polresta Pontianak atas dugaan penggelapan uang. Setelah penyelidikan dan pengumpulan bukti, WR akhirnya ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka.
"Penyelidikan kami menemukan dokumen pergantian hak kepemilikan rumah dengan tanda tangan korban yang diduga telah dipalsukan," tambah Trias.
Atas perbuatannya, WR dijerat dengan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan. Jika terbukti melakukan pemalsuan tanda tangan, WR juga akan dikenakan Pasal 263 KUHP.
"Kasus ini masih dalam pengembangan, kami akan mendalami keterlibatan pihak lain dalam dugaan penipuan ini," tegas Trias.
Berita Terkait
-
Warga Pontianak Timur Geger, Mayat Pria Ditemukan di Jalan Tritura
-
Laris Manis! Masyarakat Kalbar Serbu Pernak-Pernik Jelang Imlek 2575
-
Miris! Bocah 12 Tahun di Pontianak Dicabuli Ayah Kandung dan Abang Tirinya
-
SPPG Kalbar Percepat Verifikasi Mitra untuk Program Makan Bergizi Gratis
-
Pemkot Pontianak Siapkan Program Makan Bergizi Gratis, Tunggu Arahan Teknis dari Pusat
Terpopuler
- 7 Cara Menghilangkan Kerak Gosong di Bawah Setrika agar Tidak Lengket dan Mengkilap
- Gelar Bukan Segalanya, Boni Hargens Sepakat dengan Prof Gayus Lumbuun Soal Aturan Sidang S3
- Wakapolri Minta Jajaran Siap Hadapi Isu Aksi 'Black September', Apa Itu?
- Heran Febrie Adriansyah Dipanggil sebagai Tersangka, Pengacara: Baru Kali Ini Kami Lihat
- Apa Sunscreen Terbaik untuk Mengurangi Flek Hitam pada Usia 50 Tahun ke Atas? Ini 7 Rekomendasinya
Pilihan
-
Catat! Jadwal Resmi Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026: Lawan Malaysia di SUGBK
-
Rp11 Triliun Disiapkan untuk Isi Rekening Massal, Seorang Dapat Berapa?
-
Harusnya Bisa Kenyang dan Sehat, 230 Siswa di Pati Malah Keracunan Usai Santap MBG
-
Drone Thermal Dikerahkan, SAR Perluas Pencarian 5 Jurnalis Hilang di Perairan Anak Krakatau
-
Cari 5 Jurnalis Hilang di Anak Krakatau, 6 Kapal Sisir Laut hingga 271 Nautical Mile
Terkini
-
DPLK BRI Raih Kehati ESG Award 2026, Konsisten Perkuat Investasi Berkelanjutan
-
Kemenhut Tangkap DPO Pemodal Illegal Logging di Kalteng Setelah 3 Bulan Buron
-
Arahan Prabowo Perluas Rekening Masyarakat, BRI Siapkan Infrastruktur hingga Pelosok
-
Posko Solidaritas Rakyat Borneo Salurkan 8.260 Masker untuk Warga Terdampak Asap Karhutla
-
BRI: Semakin Awal Menabung dan Investasi, Semakin Panjang Waktu Bangun Aset