SuaraKalbar.id - Seorang pengembang perumahan di Pontianak berinisial WR ditangkap oleh pihak kepolisian terkait dugaan kasus penipuan, penggelapan, dan pemalsuan dokumen jual beli rumah.
Kasat Reskrim Polresta Pontianak, Kompol Antonius Trias Kuncorojati, mengungkapkan bahwa kasus ini bermula pada 24 Mei 2023, ketika korban bertemu dengan WR dan dua rekannya, N dan T.
Saat itu, WR menawarkan sebuah rumah di Jalan Parit Haji Husein 2, Kecamatan Pontianak Tenggara, dengan harga sekitar Rp500 juta.
Korban yang tertarik dengan penawaran tersebut menyatakan hanya memiliki Rp100 juta. WR lalu menyarankan agar korban mengambil pinjaman dari BPR untuk menutupi kekurangan.
Sebagai tanda jadi, korban pertama kali mentransfer Rp10 juta ke WR.
Keesokan harinya, pada 25 Mei 2023, rekannya, T, membuat surat perikatan perjanjian jual beli. Selanjutnya, pada 27 Mei 2023, surat tersebut ditandatangani.
Pada 31 Mei 2023, korban kembali mengirimkan Rp70 juta ke rekening WR, sehingga total pembayaran tanda jadi mencapai Rp80 juta, ditambah biaya administrasi Rp16 juta.
Namun, masalah muncul ketika korban mengajukan permohonan kredit ke BPR Andalan. Saat dilakukan penilaian oleh pihak bank, diketahui bahwa rumah yang hendak dibeli ternyata telah dialihkan kepada orang lain tanpa sepengetahuan korban.
"Peralihan hak kepemilikan rumah tersebut terungkap saat pengurusan administrasi. Nama pembeli rumah ternyata sudah berubah menjadi orang lain," jelas Trias.
Baca Juga: Warga Pontianak Timur Geger, Mayat Pria Ditemukan di Jalan Tritura
Merasa dirugikan, korban melaporkan WR ke Polresta Pontianak atas dugaan penggelapan uang. Setelah penyelidikan dan pengumpulan bukti, WR akhirnya ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka.
"Penyelidikan kami menemukan dokumen pergantian hak kepemilikan rumah dengan tanda tangan korban yang diduga telah dipalsukan," tambah Trias.
Atas perbuatannya, WR dijerat dengan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan. Jika terbukti melakukan pemalsuan tanda tangan, WR juga akan dikenakan Pasal 263 KUHP.
"Kasus ini masih dalam pengembangan, kami akan mendalami keterlibatan pihak lain dalam dugaan penipuan ini," tegas Trias.
Berita Terkait
-
Warga Pontianak Timur Geger, Mayat Pria Ditemukan di Jalan Tritura
-
Laris Manis! Masyarakat Kalbar Serbu Pernak-Pernik Jelang Imlek 2575
-
Miris! Bocah 12 Tahun di Pontianak Dicabuli Ayah Kandung dan Abang Tirinya
-
SPPG Kalbar Percepat Verifikasi Mitra untuk Program Makan Bergizi Gratis
-
Pemkot Pontianak Siapkan Program Makan Bergizi Gratis, Tunggu Arahan Teknis dari Pusat
Terpopuler
- Jakarta Siap Pungut Pajak Mobil Listrik Tahun Ini, Kendaraan Mewah Kena hingga 75% PKB
- Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
- 6 Shio Paling Beruntung pada 23 Juli 2026, Keberuntungan Memihak
- 5 Warna Lipstik Wardah untuk Bibir Hitam dan Kulit Sawo Matang
- Resmi Daftar Kemenkum, Partai Gerakan Rakyat Pastikan Usung Anies Baswedan Capres
Pilihan
-
Febrie Adriansyah Resmi Ditahan Kejagung, Teriak Kriminalisasi Saat Digiring ke Mobil Tahanan
-
Takut Lumpuh, Hotman Paris Pilih Mundur Jadi Pengacara Febrie Usai Pijit di Bojong Gede Tak Mempan
-
Saraf Terjepit, Hotman Paris Putuskan Mundur Jadi Kuasa Hukum Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
-
Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
-
Menang Lima Gol, Timnas Putri Indonesia Back to Back Juara AFF Women's Cup 2026
Terkini
-
Ribuan Orang di Dunia Jadi Korban Phishing Kratos, Pengelola Dibekuk di Pontianak
-
Pasang Rating BBRI Jadi Overweight, Ini Alasan JPMorgan Berikan Sinyal Positif
-
BRI Perkuat UMKM Eks Pekerja Migran Indonesia Lewat KUR dan Pelatihan Purna Migran
-
Ini Dedikasi Mantri BRI di Sumatera Utara: Menembus Batas Pelosok Demi UMKM Naik Kelas
-
Mari Rayakan HUT ke-70 Danamon di Pontianak dengan Hidangan Serba Rp70 Pakai QRIS D-Bank PRO