SuaraKalbar.id - Seorang pengembang perumahan di Pontianak berinisial WR ditangkap oleh pihak kepolisian terkait dugaan kasus penipuan, penggelapan, dan pemalsuan dokumen jual beli rumah.
Kasat Reskrim Polresta Pontianak, Kompol Antonius Trias Kuncorojati, mengungkapkan bahwa kasus ini bermula pada 24 Mei 2023, ketika korban bertemu dengan WR dan dua rekannya, N dan T.
Saat itu, WR menawarkan sebuah rumah di Jalan Parit Haji Husein 2, Kecamatan Pontianak Tenggara, dengan harga sekitar Rp500 juta.
Korban yang tertarik dengan penawaran tersebut menyatakan hanya memiliki Rp100 juta. WR lalu menyarankan agar korban mengambil pinjaman dari BPR untuk menutupi kekurangan.
Baca Juga: Warga Pontianak Timur Geger, Mayat Pria Ditemukan di Jalan Tritura
Sebagai tanda jadi, korban pertama kali mentransfer Rp10 juta ke WR.
Keesokan harinya, pada 25 Mei 2023, rekannya, T, membuat surat perikatan perjanjian jual beli. Selanjutnya, pada 27 Mei 2023, surat tersebut ditandatangani.
Pada 31 Mei 2023, korban kembali mengirimkan Rp70 juta ke rekening WR, sehingga total pembayaran tanda jadi mencapai Rp80 juta, ditambah biaya administrasi Rp16 juta.
Namun, masalah muncul ketika korban mengajukan permohonan kredit ke BPR Andalan. Saat dilakukan penilaian oleh pihak bank, diketahui bahwa rumah yang hendak dibeli ternyata telah dialihkan kepada orang lain tanpa sepengetahuan korban.
"Peralihan hak kepemilikan rumah tersebut terungkap saat pengurusan administrasi. Nama pembeli rumah ternyata sudah berubah menjadi orang lain," jelas Trias.
Baca Juga: Laris Manis! Masyarakat Kalbar Serbu Pernak-Pernik Jelang Imlek 2575
Merasa dirugikan, korban melaporkan WR ke Polresta Pontianak atas dugaan penggelapan uang. Setelah penyelidikan dan pengumpulan bukti, WR akhirnya ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka.
"Penyelidikan kami menemukan dokumen pergantian hak kepemilikan rumah dengan tanda tangan korban yang diduga telah dipalsukan," tambah Trias.
Atas perbuatannya, WR dijerat dengan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan. Jika terbukti melakukan pemalsuan tanda tangan, WR juga akan dikenakan Pasal 263 KUHP.
"Kasus ini masih dalam pengembangan, kami akan mendalami keterlibatan pihak lain dalam dugaan penipuan ini," tegas Trias.
Berita Terkait
-
Warga Pontianak Timur Geger, Mayat Pria Ditemukan di Jalan Tritura
-
Laris Manis! Masyarakat Kalbar Serbu Pernak-Pernik Jelang Imlek 2575
-
Miris! Bocah 12 Tahun di Pontianak Dicabuli Ayah Kandung dan Abang Tirinya
-
SPPG Kalbar Percepat Verifikasi Mitra untuk Program Makan Bergizi Gratis
-
Pemkot Pontianak Siapkan Program Makan Bergizi Gratis, Tunggu Arahan Teknis dari Pusat
Terpopuler
- Telat Gabung Timnas Indonesia, Pemain Keturunan Rp31,29 Miliar Dicoret Kluivert Lawan China
- 7 Pilihan Mobil Bekas Murah di Bawah Rp30 Juta, Barang Lawas Performa Tetap Berkelas
- Kontroversi Bojan Hodak di Kroasia, Sebut Persib Bandung Hanya Tim Papan Bawah
- Dear Erick Thohir! Striker Pencetak 29 Gol Keturunan Kota Petir Ini Layak Dinaturalisasi
- 7 HP Murah dengan Kamera Jernih: Senjata Andalan Para Content Creator
Pilihan
-
12 Rekomendasi HP Murah Rp 2 Jutaan RAM 8 GB Terbaru Juni 2025, Multitasking Lancar
-
Rekomendasi 7 Skincare Alami Terbaik Bikin Kulit Glowing, Dijamin Aman dan Ramah di Kantong!
-
6 Rekomendasi Mobil Amerika-Eropa Mulai Rp30 Juta, Fitur Juara Performa Bertenaga
-
Garudayaksa FC Bermain di Liga 2, Prabowo Subianto Turun Tangan Langsung?
-
Singgung Ulah Bobotoh, Erick Thohir Perpanjang Larangan Kehadiran Suporter Tamu
Terkini
-
Bandara Supadio Kembali Sandang Status Internasional
-
Kabar Gembira untuk Kalbar! Bandara Supadio Kembali Layani Penerbangan Internasional
-
Saldo Dana Gratis Rp350 Ribu Hari Ini: Rejeki Nomplok Menanti Hanya dengan Sekali Klik
-
5 Mobil Bekas Keluarga Paling Direkomendasikan: Nyaman, Irit, dan Terjangkau
-
Pemkot Pontianak Siap Operasikan Koperasi Merah Putih di 29 Kelurahan, Ini Syarat Menjadi Anggota!