SuaraKalbar.id - Seorang pengembang perumahan di Pontianak berinisial WR ditangkap oleh pihak kepolisian terkait dugaan kasus penipuan, penggelapan, dan pemalsuan dokumen jual beli rumah.
Kasat Reskrim Polresta Pontianak, Kompol Antonius Trias Kuncorojati, mengungkapkan bahwa kasus ini bermula pada 24 Mei 2023, ketika korban bertemu dengan WR dan dua rekannya, N dan T.
Saat itu, WR menawarkan sebuah rumah di Jalan Parit Haji Husein 2, Kecamatan Pontianak Tenggara, dengan harga sekitar Rp500 juta.
Korban yang tertarik dengan penawaran tersebut menyatakan hanya memiliki Rp100 juta. WR lalu menyarankan agar korban mengambil pinjaman dari BPR untuk menutupi kekurangan.
Sebagai tanda jadi, korban pertama kali mentransfer Rp10 juta ke WR.
Keesokan harinya, pada 25 Mei 2023, rekannya, T, membuat surat perikatan perjanjian jual beli. Selanjutnya, pada 27 Mei 2023, surat tersebut ditandatangani.
Pada 31 Mei 2023, korban kembali mengirimkan Rp70 juta ke rekening WR, sehingga total pembayaran tanda jadi mencapai Rp80 juta, ditambah biaya administrasi Rp16 juta.
Namun, masalah muncul ketika korban mengajukan permohonan kredit ke BPR Andalan. Saat dilakukan penilaian oleh pihak bank, diketahui bahwa rumah yang hendak dibeli ternyata telah dialihkan kepada orang lain tanpa sepengetahuan korban.
"Peralihan hak kepemilikan rumah tersebut terungkap saat pengurusan administrasi. Nama pembeli rumah ternyata sudah berubah menjadi orang lain," jelas Trias.
Baca Juga: Warga Pontianak Timur Geger, Mayat Pria Ditemukan di Jalan Tritura
Merasa dirugikan, korban melaporkan WR ke Polresta Pontianak atas dugaan penggelapan uang. Setelah penyelidikan dan pengumpulan bukti, WR akhirnya ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka.
"Penyelidikan kami menemukan dokumen pergantian hak kepemilikan rumah dengan tanda tangan korban yang diduga telah dipalsukan," tambah Trias.
Atas perbuatannya, WR dijerat dengan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan. Jika terbukti melakukan pemalsuan tanda tangan, WR juga akan dikenakan Pasal 263 KUHP.
"Kasus ini masih dalam pengembangan, kami akan mendalami keterlibatan pihak lain dalam dugaan penipuan ini," tegas Trias.
Berita Terkait
-
Warga Pontianak Timur Geger, Mayat Pria Ditemukan di Jalan Tritura
-
Laris Manis! Masyarakat Kalbar Serbu Pernak-Pernik Jelang Imlek 2575
-
Miris! Bocah 12 Tahun di Pontianak Dicabuli Ayah Kandung dan Abang Tirinya
-
SPPG Kalbar Percepat Verifikasi Mitra untuk Program Makan Bergizi Gratis
-
Pemkot Pontianak Siapkan Program Makan Bergizi Gratis, Tunggu Arahan Teknis dari Pusat
Terpopuler
- DPR akan Panggil Kajari Batam Buntut Tuntutan Mati ABK Pembawa 2 Ton Sabu, Ada Apa?
- Mahasiswi Tergeletak Bersimbah Darah Dibacok Mahasiswa di UIN Suska Riau
- 6 Fakta Mencekam Pembacokan di UIN Suska Riau: Pelaku Sempat Sandera Korban di Ruang Seminar
- Viral Bocah Beragama Kristen Ikut Salat Tarawih 3 Hari Berurut-turut, Celetukannya Bikin Ngakak
- Habiburokhman Ngamuk di DPR, Perwakilan Pengembang Klaster Vasana Diusir Paksa Saat Rapat di Senayan
Pilihan
-
Update Kuota PINTAR BI Wilayah Jawa dan Luar Jawa untuk Penukaran Uang
-
Jenazah Alex Noerdin Disalatkan di Masjid Agung Palembang, Ini Suasana Lengkapnya
-
John Tobing Sang Maestro 'Darah Juang' Berpulang, Ini Kisah di Balik Himne Reformasi
-
Pencipta Lagu 'Darah Juang' John Tobing Meninggal Dunia di RSA UGM
-
Hidup Tak Segampang Itu Ferguso! Ilusi Slow Living di Magelang yang Bikin Perantau Gulung Tikar
Terkini
-
Segini Besaran Zakat Fitrah 2026 di Singkawang
-
Tips Menjaga Berat Badan Stabil Saat Ramadan dari Dokter Spesialis Olahraga
-
Operasi Pasar Murah di Melawi Kalbar: Paket Sembako Rp50 Ribu
-
Lonjakan Penumpang Bandara Singkawang Jelang Cap Go Meh 2026 Tembus Dua Kali Lipat
-
Polisi Tertibkan 33 Pengendara Knalpot Brong di Singkawang