SuaraKalbar.id - Anggota DPRD Singkawang terpilih periode 2024-2029, H Herman alias H Aman, menjalani sidang perdana atas kasus pencabulan anak di bawah umur di Kantor Pengadilan Negeri Singkawang, Selasa (18/2).
Sidang yang berlangsung tertutup untuk umum ini dipimpin oleh Hakim Ketua Yulius, dengan dua anggota majelis hakim, Christian dan Erwan.
Sidang perdana ini mengagendakan pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Kejaksaan Negeri Singkawang menurunkan lima JPU dalam perkara ini, termasuk Kepala Kejaksaan Negeri Singkawang, Nur Handayani, yang juga bertindak sebagai Ketua Tim JPU.
"Ada lima JPU yang kita siapkan dalam perkara H Aman, termasuk saya sendiri selaku Ketua Tim JPU," ujar Nur Handayani.
Dalam persidangan, terdakwa H Aman didampingi oleh kuasa hukumnya. Setelah pembacaan dakwaan oleh JPU, penasehat hukum terdakwa tidak mengajukan eksepsi.
Terdakwa dijerat dengan pasal berlapis, yaitu Pasal 81 ayat 2 dan/atau Pasal 82 ayat 1 UU No. 17 Tahun 2016 serta Pasal huruf C UU RI No. 12 Tahun 2022 tentang tindak kekerasan seksual.
"Selain terancam sangkaan pidana berdasarkan UU Perlindungan Anak, tersangka juga dijerat dengan UU Tindak Kekerasan Seksual," tambah Nur Handayani.
Kasus yang menjerat H Aman mendapat perhatian publik yang luas, sehingga Kejaksaan Negeri Singkawang memberikan perhatian khusus terhadap proses hukum yang berlangsung.
Sidang selanjutnya dijadwalkan pada 25 Februari 2025 dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi.
Baca Juga: Miris! Bayi 16 Bulan di Kalbar Dicabuli Kakeknya, Pelaku Divonis Bebas?
Berita Terkait
-
Miris! Bayi 16 Bulan di Kalbar Dicabuli Kakeknya, Pelaku Divonis Bebas?
-
Giring Ganesha Puji Toleransi dan Kemajemukan di Festival Cap Go Meh Singkawang 2025
-
Ritual Bakar Naga Tutup Rangkaian Perayaan Cap Go Meh di Singkawang
-
Wapres Gibran Saksikan Perayaan Cap Go Meh 2025 di Singkawang
-
Banjir Landa 11 Kecamatan di Bengkayang, Warga Diminta Waspada
Terpopuler
- Menkeu Purbaya Dikabarkan Bakal Dicopot Kamis Hari Ini
- Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Diperiksa Kejagung, Lodewyk Pusung dan Sony Sanjaya Ikut Diciduk
- Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Dijemput Kejagung, 2 Lainnya Dikejar untuk Ditangkap
- 3 HP Xiaomi dengan Chipset Snapdragon dan RAM 8 GB Termurah Juni 2026
- Klasemen Piala AFF U-19: Timnas Indonesia Wajib Menang Besar atas Timor Leste demi Gusur Vietnam
Pilihan
-
Tersangka Korupsi MBG Sony Sonjaya Ajukan Diri Jadi Justice Collaborator, Siap Ungkap Pihak Lain
-
Terbukti Korupsi! Immanuel Ebenezer 'Noel' Dijatuhi Hukuman 4,5 Tahun dan Denda Rp200 Juta
-
Purbaya Bantah Kabar Akan Dicopot dari Kursi Menteri Keuangan
-
Menkeu Purbaya Dikabarkan Bakal Dicopot Kamis Hari Ini
-
Wamen Imipas Silmy Karim Ditahan KPK, Terborgol Pakai Rompi Oranye Usai Drama Menyerahkan Diri
Terkini
-
Rupiah Melemah Jadi Berkah, Wisatawan Malaysia Makin Gencar Belanja di Pontianak
-
Pendapatan Hampir Sesuai Target, Mengapa Ada Rp138 Miliar Dana Tersisa di APBD Pontianak?
-
Tak Terhalang Batas Negara, Dayak Bidayuh RI dan Malaysia Bersatu di Gawia Sowa 2026
-
Sering Belanja di Malaysia? Ini Barang Elektronik yang Bisa Dibawa Masuk lewat Entikong Tanpa Biaya
-
Daya Beli dan Industri Menjaga Ekonomi Kalbar Tetap Tumbuh di Tengah Tekanan Global