SuaraKalbar.id - Anggota DPRD Singkawang terpilih periode 2024-2029, H Herman alias H Aman, menjalani sidang perdana atas kasus pencabulan anak di bawah umur di Kantor Pengadilan Negeri Singkawang, Selasa (18/2).
Sidang yang berlangsung tertutup untuk umum ini dipimpin oleh Hakim Ketua Yulius, dengan dua anggota majelis hakim, Christian dan Erwan.
Sidang perdana ini mengagendakan pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Kejaksaan Negeri Singkawang menurunkan lima JPU dalam perkara ini, termasuk Kepala Kejaksaan Negeri Singkawang, Nur Handayani, yang juga bertindak sebagai Ketua Tim JPU.
"Ada lima JPU yang kita siapkan dalam perkara H Aman, termasuk saya sendiri selaku Ketua Tim JPU," ujar Nur Handayani.
Baca Juga: Miris! Bayi 16 Bulan di Kalbar Dicabuli Kakeknya, Pelaku Divonis Bebas?
Dalam persidangan, terdakwa H Aman didampingi oleh kuasa hukumnya. Setelah pembacaan dakwaan oleh JPU, penasehat hukum terdakwa tidak mengajukan eksepsi.
Terdakwa dijerat dengan pasal berlapis, yaitu Pasal 81 ayat 2 dan/atau Pasal 82 ayat 1 UU No. 17 Tahun 2016 serta Pasal huruf C UU RI No. 12 Tahun 2022 tentang tindak kekerasan seksual.
"Selain terancam sangkaan pidana berdasarkan UU Perlindungan Anak, tersangka juga dijerat dengan UU Tindak Kekerasan Seksual," tambah Nur Handayani.
Kasus yang menjerat H Aman mendapat perhatian publik yang luas, sehingga Kejaksaan Negeri Singkawang memberikan perhatian khusus terhadap proses hukum yang berlangsung.
Sidang selanjutnya dijadwalkan pada 25 Februari 2025 dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi.
Baca Juga: Giring Ganesha Puji Toleransi dan Kemajemukan di Festival Cap Go Meh Singkawang 2025
Berita Terkait
-
Miris! Bayi 16 Bulan di Kalbar Dicabuli Kakeknya, Pelaku Divonis Bebas?
-
Giring Ganesha Puji Toleransi dan Kemajemukan di Festival Cap Go Meh Singkawang 2025
-
Ritual Bakar Naga Tutup Rangkaian Perayaan Cap Go Meh di Singkawang
-
Wapres Gibran Saksikan Perayaan Cap Go Meh 2025 di Singkawang
-
Banjir Landa 11 Kecamatan di Bengkayang, Warga Diminta Waspada
Terpopuler
- Terpopuler Sepak Bola: 9 Pemain Dicoret, Timnas Indonesia Gak Layak Lolos Piala Dunia 2026
- 7 Mobil Bekas Senyaman Innova: Murah tapi Nggak Pasaran, Mulai Rp70 Jutaan, Lengkap dengan Pajak
- 9 Mobil Bekas Murah Tahun Muda di Bawah Rp100 Juta, Kabin Nyaman Muat 8 Penumpang
- 5 Moisturizer Lokal Terbaik 2025, Anti Mahal Kualitas Setara Brand Internasional
- 10 Rekomendasi Mobil Bekas Budget Rp50 Jutaan, Irit Bahan Bakar dan Performa Oke!
Pilihan
-
4 Pemain Keturunan Indonesia Bela Belanda di Euro U-21, Michael Reiziger: Saya Yakin dengan Mereka
-
Tambang Nikel Rusak Raja Ampat, Bahlil: Saya Evaluasi
-
Viral Bank Danamon PHK Karyawan Tapi Tak Bayar Pesangon
-
Setelah 33 Korban, Pemerintah Baru Evaluasi Total Tambang Pasir Cirebon
-
Review Sunscreen Vaseline Daily Sun Refreshing Serum, Terbukti Lindungi Kulit
Terkini
-
Viral Keluhan Warga soal Akta Kematian, Begini Tanggapan Disdukcapil dan Wali Kota Pontianak
-
Pemprov Kalbar Bakal Hapus Biaya Mutasi Kendaraan dari Luar Daerah, Begini Prosedurnya!
-
Pemprov Kalbar Bakal Hapus Denda Pajak Kendaraan Mulai Juli 2025, Ini Syaratnya!
-
Jamaah Haji Kalbar Dilarang Bawa Air Zamzam, Ini Sanksinya Jika Nekat!
-
Klaim Saldo Dana Gratis Rp470 Ribu Terbaru Hari Ini! Buruan Ambil Dana Kaget Sebelum Kehabisan