SuaraKalbar.id - Anggota DPRD Singkawang terpilih periode 2024-2029, H Herman alias H Aman, menjalani sidang perdana atas kasus pencabulan anak di bawah umur di Kantor Pengadilan Negeri Singkawang, Selasa (18/2).
Sidang yang berlangsung tertutup untuk umum ini dipimpin oleh Hakim Ketua Yulius, dengan dua anggota majelis hakim, Christian dan Erwan.
Sidang perdana ini mengagendakan pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Kejaksaan Negeri Singkawang menurunkan lima JPU dalam perkara ini, termasuk Kepala Kejaksaan Negeri Singkawang, Nur Handayani, yang juga bertindak sebagai Ketua Tim JPU.
"Ada lima JPU yang kita siapkan dalam perkara H Aman, termasuk saya sendiri selaku Ketua Tim JPU," ujar Nur Handayani.
Dalam persidangan, terdakwa H Aman didampingi oleh kuasa hukumnya. Setelah pembacaan dakwaan oleh JPU, penasehat hukum terdakwa tidak mengajukan eksepsi.
Terdakwa dijerat dengan pasal berlapis, yaitu Pasal 81 ayat 2 dan/atau Pasal 82 ayat 1 UU No. 17 Tahun 2016 serta Pasal huruf C UU RI No. 12 Tahun 2022 tentang tindak kekerasan seksual.
"Selain terancam sangkaan pidana berdasarkan UU Perlindungan Anak, tersangka juga dijerat dengan UU Tindak Kekerasan Seksual," tambah Nur Handayani.
Kasus yang menjerat H Aman mendapat perhatian publik yang luas, sehingga Kejaksaan Negeri Singkawang memberikan perhatian khusus terhadap proses hukum yang berlangsung.
Sidang selanjutnya dijadwalkan pada 25 Februari 2025 dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi.
Baca Juga: Miris! Bayi 16 Bulan di Kalbar Dicabuli Kakeknya, Pelaku Divonis Bebas?
Berita Terkait
-
Miris! Bayi 16 Bulan di Kalbar Dicabuli Kakeknya, Pelaku Divonis Bebas?
-
Giring Ganesha Puji Toleransi dan Kemajemukan di Festival Cap Go Meh Singkawang 2025
-
Ritual Bakar Naga Tutup Rangkaian Perayaan Cap Go Meh di Singkawang
-
Wapres Gibran Saksikan Perayaan Cap Go Meh 2025 di Singkawang
-
Banjir Landa 11 Kecamatan di Bengkayang, Warga Diminta Waspada
Terpopuler
- 4 HP RAM 8 GB Harga di Bawah Rp1,5 Juta: Kamera Bagus, Performa Juara
- Link Gratis Baca Buku Broken Strings, Memoar Pilu Aurelie Moeremans yang Viral
- 28 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 10 Januari 2026, Ada 15.000 Gems dan Pemain 111-115
- 4 Mobil Bekas Rp50 Jutaan yang Ideal untuk Harian: Irit, Gesit Pas di Gang Sempit
- 5 Cat Rambut untuk Menutupi Uban: Hasil Natural, Penampilan Lebih Muda
Pilihan
-
Gurita Bisnis Adik Prabowo, Kini Kuasai Blok Gas di Natuna
-
Klaim "Anti Banjir" PIK2 Jebol, Saham PANI Milik Aguan Langsung Anjlok Hampir 6 Persen
-
Profil Beckham Putra, King Etam Perobek Gawang Persija di Stadion GBLA
-
4 HP Snapdragon RAM 8 GB Paling Murah untuk Gaming, Harga Mulai Rp2 Jutaan
-
Rupiah Terancam Tembus Rp17.000
Terkini
-
Waspada! BMKG Rilis Prakiraan Cuaca untuk Sintang dan Sekadau Sepekan
-
Dinkes Kalbar Tingkatkan Kewaspadaan Superflu, Masyarakat Diminta Tetap Waspada Tanpa Panik
-
6 Imigran Gelap Asal Afghanistan dan Afrika Diamankan di Lombok, Ini Perkaranya
-
Kolaborasi PUBG Mobile dan Peaky Blinders Hadirkan Thomas Shelby
-
Gotong Royong Petugas Gabungan Bersihkan Rumah Warga dan Gereja Pascabanjir Sekadau Hulu