SuaraKalbar.id - Anggota DPRD Singkawang terpilih periode 2024-2029, H Herman alias H Aman, menjalani sidang perdana atas kasus pencabulan anak di bawah umur di Kantor Pengadilan Negeri Singkawang, Selasa (18/2).
Sidang yang berlangsung tertutup untuk umum ini dipimpin oleh Hakim Ketua Yulius, dengan dua anggota majelis hakim, Christian dan Erwan.
Sidang perdana ini mengagendakan pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Kejaksaan Negeri Singkawang menurunkan lima JPU dalam perkara ini, termasuk Kepala Kejaksaan Negeri Singkawang, Nur Handayani, yang juga bertindak sebagai Ketua Tim JPU.
"Ada lima JPU yang kita siapkan dalam perkara H Aman, termasuk saya sendiri selaku Ketua Tim JPU," ujar Nur Handayani.
Dalam persidangan, terdakwa H Aman didampingi oleh kuasa hukumnya. Setelah pembacaan dakwaan oleh JPU, penasehat hukum terdakwa tidak mengajukan eksepsi.
Terdakwa dijerat dengan pasal berlapis, yaitu Pasal 81 ayat 2 dan/atau Pasal 82 ayat 1 UU No. 17 Tahun 2016 serta Pasal huruf C UU RI No. 12 Tahun 2022 tentang tindak kekerasan seksual.
"Selain terancam sangkaan pidana berdasarkan UU Perlindungan Anak, tersangka juga dijerat dengan UU Tindak Kekerasan Seksual," tambah Nur Handayani.
Kasus yang menjerat H Aman mendapat perhatian publik yang luas, sehingga Kejaksaan Negeri Singkawang memberikan perhatian khusus terhadap proses hukum yang berlangsung.
Sidang selanjutnya dijadwalkan pada 25 Februari 2025 dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi.
Baca Juga: Miris! Bayi 16 Bulan di Kalbar Dicabuli Kakeknya, Pelaku Divonis Bebas?
Berita Terkait
-
Miris! Bayi 16 Bulan di Kalbar Dicabuli Kakeknya, Pelaku Divonis Bebas?
-
Giring Ganesha Puji Toleransi dan Kemajemukan di Festival Cap Go Meh Singkawang 2025
-
Ritual Bakar Naga Tutup Rangkaian Perayaan Cap Go Meh di Singkawang
-
Wapres Gibran Saksikan Perayaan Cap Go Meh 2025 di Singkawang
-
Banjir Landa 11 Kecamatan di Bengkayang, Warga Diminta Waspada
Terpopuler
- Putusan MK soal Kuota Internet Hangus Ubah Peta Bisnis Operator, Pakar: Paket Data Bakal Berubah
- Melayat ke Yogya, Susi Pudjiastuti Kenang Sosok Nasirun
- Fortuna Sittard Ogah Jual Justin Hubner ke Klub Super League
- Kado Kemerdekaan: Pemutihan Pajak Kendaraan di Agustus 2026, Buruh dan Ojol Dapat Diskon Khusus
- Prabowo Singgung Nuklir Iran, Badan Atom Internasional Ungkap Faktanya
Pilihan
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
Terkini
-
BRI Dukung Program 3 Juta Rumah dengan Pembiayaan FLPP dan KPP
-
Sebuah Bukti Dedikasi: Mantri BRI Ini Hadir Dampingi UMKM di Kepulauan Talaud
-
Kinerja Makin Solid, BRI Perkuat Transformasi Lewat BRIvolution Reignite
-
KUR BRI Antar Perajin Gula Merah Sumenep Tingkatkan Produksi hingga 2 Kali Lipat
-
Viral Video Tak Senonoh Tayang di Videotron Pemkab Melawi, Begini Dugaan Penyebabnya