Scroll untuk membaca artikel
Bella
Rabu, 12 Maret 2025 | 14:58 WIB
Seorang penumpang pesawat Citilink tujuan Pontianak-Surabaya melahirkan di pesawat. (Tangkapan layar)

SuaraKalbar.id - Sebuah video yang memperlihatkan seorang penumpang maskapai Citilink rute Pontianak-Surabaya melahirkan di dalam pesawat viral di media sosial.

Dalam video yang beredar, tampak bayi yang baru lahir tersebut langsung diazankan setelah proses persalinan yang terjadi di dalam kabin pesawat.

“Bayi lahir di dalam pesawat Citilink penerbangan Pontianak-Surabaya bulan Ramadan, langsung diadzankan,” demikian keterangan dalam video yang dikutip pada Rabu (12/3/2025).

Peristiwa ini sontak menarik perhatian warganet dan menuai beragam komentar. Sejumlah netizen mengungkapkan rasa syukur atas keselamatan ibu dan bayinya.

Baca Juga: Ibu Kandung Tuntut Hukuman Mati untuk Ibu Tiri Pembunuh Anak di Pontianak!

“Alhamdulillah kalau keadaan ibunya baik-baik saja, tidak ada suatu kendala. Kalau ada kendala, tidak bisa dibayangkan berada di udara,” tulis seorang netizen.

"Aku 8 bulan udah ga boleh najm pesawat jd stop dinas keluar kota blm lagi harus cek kesehatab dll klo ibu hamil. Qo ini bs ya hamil besar naik pesawat," kata netizen.

Komentar lain pun bermunculan, termasuk spekulasi mengenai kemungkinan bayi tersebut mendapatkan tiket gratis seumur hidup dari maskapai.

“Dapat tiket gratis seumur hidup itu,” timpal netizen lain. 

Ilustrasi melahirkan bayi (Freepik/rawpixel.com)

Kasus Bayi Lahir di Pesawat Bukan yang Pertama

Melahirkan di pesawat bukanlah kejadian pertama yang terjadi dalam dunia penerbangan. Sebelumnya, seorang wanita juga melahirkan saat melakukan perjalanan dengan maskapai EgyptAir pada penerbangan rute Kairo ke London.

Baca Juga: Jadwal Imsakiyah Pontianak Kamis 6 Maret 2025: Buka Puasa Jam Berapa?

Dilansir dari Fox News, penerbangan tersebut sempat melakukan pendaratan darurat di Munich. Namun, sebelum pesawat sempat mendarat, ibu bernama Hiyam Nasr Naji Daaban yang berusia 38 tahun keburu melahirkan bayi perempuan.

Sebagai bentuk apresiasi, maskapai EgyptAir memberikan tiket penerbangan gratis seumur hidup bagi bayi tersebut, setidaknya untuk rute ke Munich.

“Terima kasih atas upayanya menjaga ibu dan bayi tetap aman. Juga kepada awak serta penumpang atas cara mereka menangani situasi tersebut,” tulis EgyptAir dalam unggahan Facebook mereka.

Kejadian serupa juga pernah terjadi di Alaska, ketika seorang wanita bernama Chrystal Hicks melahirkan bayi laki-laki saat diterbangkan ke rumah sakit Anchorage dengan penerbangan medis.

Bayi tersebut lahir 20 menit setelah pesawat lepas landas, dan akhirnya diberi nama Sky Airon Hicks untuk memperingati momen kelahirannya yang unik.

Tentang Peraturan Ibu Hamil Naik Pesawat

apakah ibu hamil boleh naik pesawat?(Pexels)

Peraturan ibu hamil naik pesawat dapat bervariasi tergantung pada maskapai penerbangan dan negara, namun secara umum, ada pedoman yang diterapkan untuk memastikan keselamatan ibu dan janin.

Menurut International Air Transport Association (IATA), ibu hamil dengan kehamilan normal biasanya diperbolehkan terbang hingga usia kehamilan 36 minggu untuk kehamilan tunggal, atau 32 minggu untuk kehamilan kembar, selama tidak ada komplikasi medis.

Namun, banyak maskapai seperti Garuda Indonesia atau Singapore Airlines mewajibkan surat keterangan dokter setelah usia kehamilan 28 minggu, yang menyatakan bahwa ibu hamil tersebut sehat untuk bepergian.

Dokumen ini biasanya harus dikeluarkan dalam jangka waktu 7-10 hari sebelum keberangkatan, dan beberapa maskapai juga dapat menolak penumpang hamil jika ada risiko persalinan selama penerbangan.

Selain batasan usia kehamilan, ibu hamil juga disarankan untuk memperhatikan kondisi kesehatan dan kenyamanan selama penerbangan.

Badan Kesehatan Dunia (WHO) dan American College of Obstetricians and Gynecologists (ACOG) menyarankan ibu hamil untuk menghindari penerbangan panjang jika memiliki riwayat komplikasi seperti tekanan darah tinggi, diabetes gestasional, atau riwayat keguguran.

Selama di pesawat, ibu hamil dianjurkan untuk sering bergerak atau melakukan peregangan ringan guna mencegah risiko pembekuan darah (deep vein thrombosis), yang lebih tinggi selama kehamilan.

Maskapai biasanya tidak bertanggung jawab atas masalah kesehatan yang timbul, sehingga penting bagi ibu hamil untuk berkonsultasi dengan dokter sebelum bepergian dan memastikan asuransi perjalanan mencakup kehamilan.

Hukum Mengumandangkan Azan untuk Bayi yang Baru Lahir

Terkait tindakan mengumandangkan azan setelah bayi lahir, dalam ajaran Islam, azan di telinga bayi baru lahir merupakan sunnah yang dianjurkan. Hal ini didasarkan pada beberapa hadis Nabi Muhammad SAW.

Salah satunya adalah hadis yang diriwayatkan oleh Abu Dawud dan At-Tirmidzi, di mana Rasulullah SAW mengumandangkan azan di telinga Hasan bin Ali saat lahir.

Tujuan dari azan di telinga bayi adalah agar kalimat pertama yang didengar oleh bayi adalah seruan tauhid dan kebesaran Allah SWT.

Ini juga diyakini dapat memberikan keberkahan serta perlindungan bagi bayi yang baru lahir dari gangguan setan.

Dalam Mazhab Syafi'i, mengumandangkan azan di telinga bayi laki-laki dan iqamah di telinga bayi perempuan merupakan sunnah. Namun, dalam Mazhab Hanafi, perbuatan ini tidak diwajibkan tetapi tetap dianggap sebagai amalan yang baik.

Selain manfaat spiritual, beberapa ulama juga menilai bahwa azan yang dikumandangkan di telinga bayi memiliki manfaat psikologis bagi bayi, terutama dalam memberikan ketenangan serta kenyamanan sejak dini.

Load More