SuaraKalbar.id - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Pontianak berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis Pertalite dari Kapal Tanker milik Pertamina.
Kejadian ini terungkap pada 11 Maret 2025, ketika kapal tersebut kedapatan mengangkut 4 ton BBM yang dimasukkan ke dalam drum dan jeriken untuk diselewengkan.
Kapolresta Pontianak, Kombes Pol Adhe Hariadi, membenarkan penangkapan terkait aktivitas ilegal tersebut.
“Kami menerima laporan dari masyarakat bahwa ada kapal tanker yang disewa Pertamina untuk mengangkut BBM ternyata diselewengkan. Istilahnya ‘dikencingin’,” ungkap Kombes Adhe pada Kamis (14/3/2025).
Baca Juga: Tugu Khatulistiwa Pontianak Muncul di Promosi Squid Game Season 3
Penyelewengan ini dilakukan oleh anak buah kapal (ABK) yang berniat menjual BBM tersebut ke penadah di darat dengan harga Rp4.000 per liter, jauh di bawah harga pasaran.
Dalam penggerebekan, polisi menyita 4 ton Pertalite yang rencananya akan diturunkan dalam jeriken.
Polisi berhasil mengamankan tiga ABK kapal dan satu penadah di darat. Dari hasil interogasi, terungkap bahwa aktivitas ini bukan kali pertama terjadi.
“Sudah lima kali mereka lakukan,” ujar Kombes Adhe.
Saat ini, penyelidikan masih dikembangkan untuk melacak ke mana BBM tersebut akan dijual, termasuk memeriksa pihak Pertamina sebagai pemilik BBM dan pemilik kapal.
Baca Juga: Jadwal Imsak dan Salat di Pontianak, Kamis 13 Maret 2025
Kasus ini menambah daftar panjang skandal yang melibatkan Pertamina. Di tingkat nasional, Kejaksaan Agung mengungkap mega korupsi di tubuh PT Pertamina yang merugikan negara hingga Rp193,7 triliun.
Dugaan korupsi ini terjadi antara 2018 hingga 2023, di mana Pertamina diduga membeli BBM RON 90 (Pertalite) untuk dioplos menjadi RON 92 (Pertamax), yang kemudian dijual ke masyarakat.
Berdasarkan data yang dihimpun Suara.com, konsumsi Pertamax selama 2018-2023 mencapai 30,87 juta kiloliter.
Harga Pertamax berfluktuasi dari Rp8.600 per liter pada 2018 menjadi Rp13.375 per liter pada 2023, sementara Pertalite naik dari Rp7.800 menjadi Rp10.000 per liter dalam periode yang sama.
Dengan asumsi selisih rata-rata Rp2.000 per liter antara Pertamax dan Pertalite, potensi kerugian konsumen mencapai Rp61,74 triliun.
Ketua Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN), Mufti Mubarok, menilai kasus ini melanggar Undang-Undang Perlindungan Konsumen (UU PK).
“Konsumen dijanjikan RON 92 dengan harga lebih mahal, tapi mendapat RON 90,” katanya kepada Suara.com.
Ia menegaskan bahwa konsumen berhak mendapatkan informasi jujur dan barang sesuai janji, serta bisa mengajukan gugatan class action terhadap Pertamina untuk meminta ganti rugi.
Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW), Miko Ginting, mendukung langkah hukum tersebut. Ia merujuk Pasal 98 KUHAP yang memungkinkan penggabungan gugatan ganti rugi dalam kasus pidana yang merugikan banyak pihak.
“Penyidikan Kejaksaan Agung harus mempertimbangkan kerugian masyarakat,” tegasnya.
Sementara itu, LBH Jakarta membuka kanal pengaduan masyarakat dari 25 Februari hingga 5 Maret 2025 untuk memetakan dampak kasus ini. Direktur LBH Jakarta, Fadhil Alfathan, mengatakan banyak keluhan muncul di media sosial, mulai dari rasa tertipu hingga kerusakan kendaraan akibat kualitas Pertamax yang tak sesuai.
“Negara gagal memberikan kepastian hukum dan menunjukkan tata kelola BBM yang buruk,” kritiknya.
BPKN berencana memanggil Direktur Utama Pertamina untuk klarifikasi, melakukan uji sampling Pertamax di SPBU, dan membentuk tim kerja bersama Kementerian ESDM serta BUMN.
“Kami juga akan mengaktifkan mekanisme pengaduan konsumen,” ujar Mufti.
Namun, Vice President Corporate Communication Pertamina, Fadjar Djoko Santoso, membantah tuduhan oplosan.
“Narasi itu tidak sesuai dengan temuan Kejaksaan Agung. Yang dipermasalahkan adalah pembelian RON 90 dan RON 92, bukan oplosan,” klaimnya pada 25 Februari 2025. Ia memastikan Pertamax yang beredar sesuai spesifikasi.
Dalam kasus korupsi ini, Kejaksaan Agung telah menetapkan tujuh tersangka, termasuk Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, Riva Siahaan, dan pejabat tinggi lainnya.
Penyelidikan terus berlanjut untuk mengungkap jaringan yang lebih luas, sementara masyarakat menanti keadilan atas kerugian yang mereka alami.
Berita Terkait
-
Usai Periksa Ahok Terkait Kasus Korupsi Pertamina, Kejagung Bakal Panggil Nicke Widyawati dan Alfian Nasution?
-
Kedekatan Ayah Azizah Salsha dengan Tersangka Korupsi Pertamina: Pantas Gak Mau Ketemu Ahok
-
Ngaku Lebih Kaya dan Terkenal, Hotman Paris Sentil Ahok Lagi Gegara Kasus Pertamina: Saya Nggak Peduli Sama Dia!
-
Kasus Korupsi Minyak Mentah: Ahok Diperiksa Intensif, Jaksa Unggul Data?
-
Diperiksa Kejagung, Dasco Yakin Ahok Kantongi Laporan Masalah Ini Selama jadi Komut Pertamina
Terpopuler
- Full Ngakak, Bio One Komentari Pengangkatan Ifan Seventeen Jadi Dirut PT Produksi Film Negara
- Dukung Penyidik Tahan Nikita Mirzani, Pakar Justru Heran dengan Dokter Reza Gladys: Kok Bisa...
- 3 Alasan yang Bikin Ustaz Derry Sulaiman Yakin Denny Sumargo, Hotman Paris dan Willie Salim Bakal Mualaf
- Ifan Seventeen Tiba-Tiba Jadi Dirut PFN, Pandji Pragiwaksono Respons dengan Dua Kata Menohok
- Media Asing Soroti Pernyataan Maarten Paes Soal Kualitas Emil Audero
Pilihan
-
Baru 2 Bulan, Penjualan Denza D9 Sudah Kalahkan Alphard di Indonesia
-
Saham BJBR Anjlok, Aksi Jual Marak Usai Dirut dan Corsec Terjerat Korupsi Dana Iklan Bank BJB
-
Owner Wong Solo Grup Laporkan Pengusaha Asal Bekasi dalam Kasus Penipuan Investasi
-
Sosok Widi Hartoto Corsec Bank BJB Tersangka Kasus Korupsi Iklan, Punya Harta Miliaran Rupiah
-
Kembali Difitnah Soal Kirim Utusan ke PDIP, Jokowi: Diam dan Senyumin Aja
Terkini
-
UMKM Papua Global Spices Berhasil ke Pasar Internasional, BRI: Indonesia Miliki Potensi Besar
-
Komisi Informasi Kalbar Dorong Pertamina Patra Niaga Tingkatkan Keterbukaan Informasi Jelang Idul Fitri
-
Sejarah dan Asal-Usul Suku Dayak: Jejak Leluhur di Kalimantan
-
Dari Nol Hingga Khatam: Perjuangan Mualaf Pontianak Belajar Al-Quran di Bulan Ramadhan
-
Kapal Tanker Pertamina Kencing di Pontianak: Skandal BBM Bersubsidi Kembali Gegerkan Pertamina!