Scroll untuk membaca artikel
Bella
Selasa, 22 April 2025 | 20:36 WIB
Ilustrasi pinjol ilegal.

SuaraKalbar.id - Di tengah kemudahan akses teknologi dan kebutuhan keuangan yang semakin kompleks, layanan pinjaman online (pinjol) menjadi salah satu solusi cepat bagi masyarakat untuk mendapatkan dana tunai.

Namun, di balik kemudahan tersebut, banyak masyarakat yang terjebak dalam jerat pinjaman online ilegal yang justru membawa bencana keuangan dan psikologis.

Bahaya Pinjol Ilegal

Pinjaman online ilegal adalah layanan pinjam meminjam uang melalui aplikasi atau website yang tidak terdaftar dan tidak memiliki izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Berikut ini beberapa bahaya yang ditimbulkan oleh pinjol ilegal:

Baca Juga: Daftar Pinjaman Online Resmi yang Diawasi OJK April 2025

1. Bunga dan Denda yang Mencekik

Salah satu ciri khas pinjol ilegal adalah bunga yang sangat tinggi, bisa mencapai 1% hingga 4% per hari.

Selain itu, mereka juga menerapkan denda keterlambatan yang tidak masuk akal.

Dalam waktu singkat, jumlah utang bisa membengkak berkali-kali lipat dari nilai pinjaman awal.

2. Penyalahgunaan Data Pribadi

Pinjol ilegal biasanya meminta akses ke kontak, galeri, dan data pribadi pengguna saat menginstal aplikasi.

Data ini kemudian disalahgunakan untuk meneror dan mempermalukan peminjam yang terlambat membayar, termasuk menghubungi keluarga, teman, hingga atasan di tempat kerja.

Baca Juga: Besok RUU PDP Disahkan, Puan: Tidak Ada Lagi Tangisan Rakyat Akibat Pinjaman Daring yang Tidak Mereka Minta

3. Teror dan Intimidasi

Banyak korban pinjol ilegal yang mengaku mendapatkan ancaman kekerasan, teror psikologis, bahkan pelecehan seksual dari debt collector pinjol ilegal.

Mereka tidak segan-segan menyebarkan informasi palsu ke media sosial korban atau menyebarkan foto-foto pribadi yang berhasil mereka curi.

4. Tidak Ada Perlindungan Hukum

Karena tidak memiliki izin dan tidak diawasi oleh OJK, pengguna jasa pinjol ilegal tidak memiliki perlindungan hukum.

Jika terjadi pelanggaran atau tindak kriminal, penegakan hukum menjadi lebih sulit dilakukan.

Ciri-Ciri Pinjol Ilegal

Agar terhindar dari jebakan pinjol ilegal, masyarakat perlu mengetahui ciri-cirinya, seperti:

  1. Tidak terdaftar atau tidak berizin di OJK.
  2. Tidak memiliki kantor fisik yang jelas.
  3. Informasi bunga dan tenor tidak transparan.
  4. Menggunakan nomor pribadi untuk komunikasi.
  5. Menawarkan pinjaman tanpa syarat yang jelas, langsung cair.
  6. Aplikasi tidak tersedia di Google Play Store atau App Store resmi.

Rekomendasi Pinjol Legal yang Terdaftar di OJK

Ilustrasi berhasil mengajukan pinjaman online. (ChatGPT)

Untuk menghindari bahaya pinjol ilegal, masyarakat disarankan untuk hanya menggunakan layanan pinjol yang telah resmi terdaftar di OJK.

Load More