SuaraKalbar.id - Di tengah kemudahan akses teknologi dan kebutuhan keuangan yang semakin kompleks, layanan pinjaman online (pinjol) menjadi salah satu solusi cepat bagi masyarakat untuk mendapatkan dana tunai.
Namun, di balik kemudahan tersebut, banyak masyarakat yang terjebak dalam jerat pinjaman online ilegal yang justru membawa bencana keuangan dan psikologis.
Bahaya Pinjol Ilegal
Pinjaman online ilegal adalah layanan pinjam meminjam uang melalui aplikasi atau website yang tidak terdaftar dan tidak memiliki izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Berikut ini beberapa bahaya yang ditimbulkan oleh pinjol ilegal:
Baca Juga: Daftar Pinjaman Online Resmi yang Diawasi OJK April 2025
1. Bunga dan Denda yang Mencekik
Salah satu ciri khas pinjol ilegal adalah bunga yang sangat tinggi, bisa mencapai 1% hingga 4% per hari.
Selain itu, mereka juga menerapkan denda keterlambatan yang tidak masuk akal.
Dalam waktu singkat, jumlah utang bisa membengkak berkali-kali lipat dari nilai pinjaman awal.
2. Penyalahgunaan Data Pribadi
Pinjol ilegal biasanya meminta akses ke kontak, galeri, dan data pribadi pengguna saat menginstal aplikasi.
Data ini kemudian disalahgunakan untuk meneror dan mempermalukan peminjam yang terlambat membayar, termasuk menghubungi keluarga, teman, hingga atasan di tempat kerja.
3. Teror dan Intimidasi
Banyak korban pinjol ilegal yang mengaku mendapatkan ancaman kekerasan, teror psikologis, bahkan pelecehan seksual dari debt collector pinjol ilegal.
Mereka tidak segan-segan menyebarkan informasi palsu ke media sosial korban atau menyebarkan foto-foto pribadi yang berhasil mereka curi.
4. Tidak Ada Perlindungan Hukum
Karena tidak memiliki izin dan tidak diawasi oleh OJK, pengguna jasa pinjol ilegal tidak memiliki perlindungan hukum.
Jika terjadi pelanggaran atau tindak kriminal, penegakan hukum menjadi lebih sulit dilakukan.
Ciri-Ciri Pinjol Ilegal
Agar terhindar dari jebakan pinjol ilegal, masyarakat perlu mengetahui ciri-cirinya, seperti:
- Tidak terdaftar atau tidak berizin di OJK.
- Tidak memiliki kantor fisik yang jelas.
- Informasi bunga dan tenor tidak transparan.
- Menggunakan nomor pribadi untuk komunikasi.
- Menawarkan pinjaman tanpa syarat yang jelas, langsung cair.
- Aplikasi tidak tersedia di Google Play Store atau App Store resmi.
Rekomendasi Pinjol Legal yang Terdaftar di OJK
Untuk menghindari bahaya pinjol ilegal, masyarakat disarankan untuk hanya menggunakan layanan pinjol yang telah resmi terdaftar di OJK.
- 1
- 2
Berita Terkait
Tag
Terpopuler
- 6 Mobil Bekas untuk Keluarga di Bawah Rp50 Juta: Kabin Luas, Cocok untuk Perjalanan Jauh
- Pemain Keturunan Medan Rp 3,4 Miliar Mirip Elkan Baggott Tiba H-4 Timnas Indonesia vs Jepang
- 5 Rekomendasi Mobil SUV Bekas Bermesin Gahar tapi Murah: Harga Rp60 Jutaan Beda Tipis dengan XMAX
- 5 Mobil Eropa Bekas yang Murah dan Tahun Muda, Mulai dari Rp60 Jutaan
- 5 Rekomendasi Motor Listrik Anti Hujan Terbaik 2025: Irit, Stylist, Gemas!
Pilihan
-
6 Rekomendasi HP Murah Rp 1 Jutaan dengan NFC Terbaru Juni 2025
-
Timnas Indonesia Cuma Jadi Samsak Uji Coba, Niat Jepang Hanya Ekspermien Taktik dan Pemain
-
Daftar 10 Merek Mobil Buatan Pabrik Indonesia Terlaris di Luar Negeri, Toyota Masih Juara?
-
Partainya Lebih Dipilih Jokowi, DPW PSI Jateng: Kader Berbunga-bunga
-
3 Rekomendasi HP Murah Memori 512 GB dengan Performa Handal, Terbaik Juni 2025
Terkini
-
6 Mobil Bekas Murah di Bawah Rp 50 Juta yang Nyaman untuk Keluarga
-
Bagi-bagi Saldo DANA Kaget! Klik Sekarang dan Rasakan Kejutannya
-
Kebakaran Lahan Meluas di Kalbar, BPBD Kerahkan Tim Gabungan untuk Padamkan Api
-
Bakal jadi Ikon Baru Kalbar, Pemkab Bengkayang Siapkan Rp18 Miliar untuk Bangun Gereja Santo Pius X
-
Satpol PP Pontianak Jaring 43 Anak dalam Razia Jam Malam