Adminitrasi yang cepat dan pelayanan ramah diharapkan memudahkan masyarakat melakukan pembayaran.
Dengan penghapusan denda dan fasilitas pelayanan baru, Pemprov Kalbar optimistis kesadaran pajak akan meningkat signifikan.
Peningkatan kepatuhan wajib pajak akan memperkuat pembiayaan pembangunan daerah secara berkelanjutan, dari jalan desa hingga fasilitas publik di Ibu Kota Provinsi, Pontianak.
Berikut ringkasan syarat, ketentuan, dan dokumen yang perlu Anda siapkan untuk mengikuti program pemutihan denda pajak kendaraan bermotor di Kalbar:
1. Syarat Utama Peserta Pemutihan
Kelompok Wajib Pajak:
Pemilik kendaraan bermotor perorangan maupun badan usaha.
Kendaraan (mobil/motor) yang telah menunggak pajak sekurangkurangnya 2 tahun (bisa lebih).
Periode Program:
Berlaku mulai April hingga Juli 2025. Setelah periode ini, kewajiban denda akan kembali diberlakukan.
Jenis Pajak yang Dapat Diputihkan
Denda keterlambatan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).
Denda keterlambatan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
Baca Juga: Ratusan Guru Honorer Kalbar Selamat dari PHK! Gubernur Pastikan Tetap Digaji
Pokok pajak tetap dikenakan sesuai tarif yang berlaku.
2. Dokumen dan Data yang Harus Disiapkan
Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) asli dan fotokopi.
Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) asli dan fotokopi.
Kartu Tanda Penduduk (KTP) pemilik kendaraan (asli & fotokopi).
Surat Kuasa (jika pembayaran diwakilkan), ditandatangani materai 6.000, beserta fotokopi KTP pemberi dan penerima kuasa.
Nomor Telepon aktif atau email untuk konfirmasi pembayaran dan bukti terima.
Berita Terkait
-
Ratusan Guru Honorer Kalbar Selamat dari PHK! Gubernur Pastikan Tetap Digaji
-
Sutarmidji Sindir Pesaing di Debat Kedua Pilgub Kalbar, Tekankan Pentingnya Pahami Aturan Tata Kelola Pemerintahan
-
Debat Kedua Pilgub: Midji-Didi Siap Tuntaskan Pembangunan Infrastruktur Kalbar
-
Golkar Resmi Rekomendasikan Sutarmidji-Didi Haryono sebagai Calon Gubernur dan Wakil Gubernur di Pilkada Kalbar
-
Janji Sutarmidji Jika Terpilih jadi Gubernur Kalimantan Barat Lagi!
Terpopuler
- Bak Bumi dan Langit, Adu Isi Garasi Menkeu Baru Purbaya Yudhi vs Eks Sri Mulyani
- Apa Jabatan Nono Anwar Makarim? Ayah Nadiem Makarim yang Dikenal Anti Korupsi
- Mahfud MD Bongkar Sisi Lain Nadiem Makarim: Ngantor di Hotel Sulit Ditemui Pejabat Tinggi
- Kata-kata Elkan Baggott Jelang Timnas Indonesia vs Lebanon Usai Bantai Taiwan 6-0
- Mahfud MD Terkejut dengan Pencopotan BG dalam Reshuffle Kabinet Prabowo
Pilihan
-
Studi Banding Hemat Ala Konten Kreator: Wawancara DPR Jepang Bongkar Budaya Mundur Pejabat
-
Jurus Baru Menkeu Purbaya: Pindahkan Rp200 Triliun dari BI ke Bank, 'Paksa' Perbankan Genjot Kredit!
-
Sore: Istri dari Masa Depan Jadi Film Indonesia ke-27 yang Dikirim ke Oscar, Masuk Nominasi Gak Ya?
-
CELIOS Minta MUI Fatwakan Gaji Menteri Rangkap Jabatan: Halal, Haram, atau Syubhat?
-
Hipdut, Genre Baru yang Bikin Gen Z Ketagihan Dangdut
Terkini
-
Sungai Brantas Mau Bebas Sampah Popok? Inovasi UMKM Binaan BRI Ini Jadi Harapan Baru
-
Libur Panjang Maulid Nabi 2025? BRImo Solusi Liburanmu
-
BRI Beri Apresiasi, Direksi Kunjungi Nasabah di Berbagai Daerah pada Hari Pelanggan Nasional
-
Bantuan Modal BRI Ubah Nasib Warung Pecel Sederhana Jadi Kuliner Legendaris di Kota Batu
-
BRImo Tawarkan Voucher Spesial dari Ratusan Merchant Pilihan