Adminitrasi yang cepat dan pelayanan ramah diharapkan memudahkan masyarakat melakukan pembayaran.
Dengan penghapusan denda dan fasilitas pelayanan baru, Pemprov Kalbar optimistis kesadaran pajak akan meningkat signifikan.
Peningkatan kepatuhan wajib pajak akan memperkuat pembiayaan pembangunan daerah secara berkelanjutan, dari jalan desa hingga fasilitas publik di Ibu Kota Provinsi, Pontianak.
Berikut ringkasan syarat, ketentuan, dan dokumen yang perlu Anda siapkan untuk mengikuti program pemutihan denda pajak kendaraan bermotor di Kalbar:
1. Syarat Utama Peserta Pemutihan
Kelompok Wajib Pajak:
Pemilik kendaraan bermotor perorangan maupun badan usaha.
Kendaraan (mobil/motor) yang telah menunggak pajak sekurangkurangnya 2 tahun (bisa lebih).
Periode Program:
Berlaku mulai April hingga Juli 2025. Setelah periode ini, kewajiban denda akan kembali diberlakukan.
Jenis Pajak yang Dapat Diputihkan
Denda keterlambatan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).
Denda keterlambatan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
Baca Juga: Ratusan Guru Honorer Kalbar Selamat dari PHK! Gubernur Pastikan Tetap Digaji
Pokok pajak tetap dikenakan sesuai tarif yang berlaku.
2. Dokumen dan Data yang Harus Disiapkan
Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) asli dan fotokopi.
Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) asli dan fotokopi.
Kartu Tanda Penduduk (KTP) pemilik kendaraan (asli & fotokopi).
Surat Kuasa (jika pembayaran diwakilkan), ditandatangani materai 6.000, beserta fotokopi KTP pemberi dan penerima kuasa.
Nomor Telepon aktif atau email untuk konfirmasi pembayaran dan bukti terima.
Berita Terkait
-
Ratusan Guru Honorer Kalbar Selamat dari PHK! Gubernur Pastikan Tetap Digaji
-
Sutarmidji Sindir Pesaing di Debat Kedua Pilgub Kalbar, Tekankan Pentingnya Pahami Aturan Tata Kelola Pemerintahan
-
Debat Kedua Pilgub: Midji-Didi Siap Tuntaskan Pembangunan Infrastruktur Kalbar
-
Golkar Resmi Rekomendasikan Sutarmidji-Didi Haryono sebagai Calon Gubernur dan Wakil Gubernur di Pilkada Kalbar
-
Janji Sutarmidji Jika Terpilih jadi Gubernur Kalimantan Barat Lagi!
Terpopuler
- Guru Besar UII: Publik Tak Cukup Tuntut Maaf, Layak Layangkan Mosi Tidak Percaya pada Prabowo
- Resmi Daftar Kemenkum, Partai Gerakan Rakyat Pastikan Usung Anies Baswedan Capres
- KPK Buka Peluang Periksa Nusron Wahid Terkait Kasus Bupati Kuansing
- Shin Tae-yong Resmi Dihukum 10 Tahun, Bagaimana Nasibnya di Persija Jakarta?
- 4 Zodiak yang Diprediksi Hidup Lebih Tenang dan Damai di Akhir Juli 2026, Siapa Saja?
Pilihan
-
Febrie Adriansyah Resmi Ditahan Kejagung, Teriak Kriminalisasi Saat Digiring ke Mobil Tahanan
-
Takut Lumpuh, Hotman Paris Pilih Mundur Jadi Pengacara Febrie Usai Pijit di Bojong Gede Tak Mempan
-
Saraf Terjepit, Hotman Paris Putuskan Mundur Jadi Kuasa Hukum Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
-
Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
-
Menang Lima Gol, Timnas Putri Indonesia Back to Back Juara AFF Women's Cup 2026
Terkini
-
Mantri BRI Buka Akses Perbankan hingga Pegunungan Toraja
-
Ribuan Orang di Dunia Jadi Korban Phishing Kratos, Pengelola Dibekuk di Pontianak
-
Pasang Rating BBRI Jadi Overweight, Ini Alasan JPMorgan Berikan Sinyal Positif
-
BRI Perkuat UMKM Eks Pekerja Migran Indonesia Lewat KUR dan Pelatihan Purna Migran
-
Ini Dedikasi Mantri BRI di Sumatera Utara: Menembus Batas Pelosok Demi UMKM Naik Kelas