SuaraKalbar.id - Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat (Pemprov Kalbar) meluncurkan program pemutihan denda pajak kendaraan bermotor, sebagai upaya meringankan beban wajib pajak dan meningkatkan kesadaran masyarakat dalam menunaikan kewajiban pajak tepat waktu.
Program ini berlaku hingga Juli 2025 di seluruh unit layanan Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat).
“Sementara pokok pajak tetap harus dibayar, dendanya akan dihapuskan,” jelas Gubernur Kalbar Ria Norsan saat meninjau Samsat Kabupaten Sambas, Selasa (22/4).
“Bagi yang sudah menunggak dua tahun atau lebih, momen ini sangat tepat untuk ‘bersih-bersih’ pajak tanpa khawatir beban denda.” lanjutnya.
Strategi Tingkatkan PAD dan Ringankan Warga
Pada 2024, Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kalbar mencapai Rp 3,2 triliun, dengan kontribusi terbesar berasal dari Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
Skema pembagian hasil pajak menempatkan 70 persen untuk provinsi dan 30 persen untuk pemerintah kabupaten/kota.
“Kebijakan pemutihan ini tidak hanya memberi keringanan fiskal bagi masyarakat, tetapi juga menjadi strategi meningkatkan pendapatan daerah,” tambah Ria Norsan.
Ia menegaskan, setiap rupiah pajak yang disetor akan kembali dalam bentuk pembangunan infrastruktur, layanan kesehatan, pendidikan, dan sektor publik lainnya.
Fasilitas Samsat Baru Siap Digunakan
Dalam kunjungan ke Sambas, Gubernur juga mengecek gedung Samsat baru yang rampung dibangun dalam dua tahun terakhir.
Baca Juga: Ratusan Guru Honorer Kalbar Selamat dari PHK! Gubernur Pastikan Tetap Digaji
Gedung ini diharapkan menawarkan pelayanan lebih nyaman dan representatif, khususnya bagi warga perbatasan.
“Bangunan sudah jadi; sekarang tinggal mengisi ATK, furnitur, dan membuka operasional. Jangan sampai mubazir,” ujar Ria Norsan.
Ia meminta Kepala Badan Pengelola Pendapatan Daerah (BPPD) dan Kepala Dinas Perhubungan Kalbar segera merampungkan fasilitas penunjang agar Samsat baru bisa segera beroperasi.
Gubernur mengimbau seluruh lapisan masyarakat memanfaatkan program pemutihan ini sebelum batas waktu habis.
“Taat pajak berarti ikut berkontribusi langsung pada kemajuan Kalbar,” tegasnya.
Samsat di kabupaten/kota pun diminta gencar melakukan sosialisasi—baik melalui media lokal, media sosial, maupun pemasangan baliho, agar warga yang menunggak pajak mengetahui program ini.
Berita Terkait
-
Ratusan Guru Honorer Kalbar Selamat dari PHK! Gubernur Pastikan Tetap Digaji
-
Sutarmidji Sindir Pesaing di Debat Kedua Pilgub Kalbar, Tekankan Pentingnya Pahami Aturan Tata Kelola Pemerintahan
-
Debat Kedua Pilgub: Midji-Didi Siap Tuntaskan Pembangunan Infrastruktur Kalbar
-
Golkar Resmi Rekomendasikan Sutarmidji-Didi Haryono sebagai Calon Gubernur dan Wakil Gubernur di Pilkada Kalbar
-
Janji Sutarmidji Jika Terpilih jadi Gubernur Kalimantan Barat Lagi!
Terpopuler
- 10 Sunscreen untuk Flek Hitam Terlaris di Shopee yang Bisa Kamu Coba
- Penyerang Klub Belanda Siap Susul Miliano Bela Timnas Indonesia: Ibu Senang Tiap Pulang ke Depok
- Lebih Murah dari Innova Zenix: 5 Mobil 7 Seater Kabin Lega Cocok untuk Liburan Keluarga Akhir Tahun
- 27 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 26 Oktober: Raih 18.500 Gems dan Pemain 111-113
- 7 Mobil 8 Seater Termurah untuk Keluarga, MPV hingga SUV Super Nyaman
Pilihan
-
3 Rekomendasi HP Xiaomi 1 Jutaan Chipset Gahar dan RAM Besar, Lancar untuk Multitasking Harian
-
Tukin Anak Buah Bahlil Naik 100 Persen, Menkeu Purbaya: Saya Nggak Tahu!
-
Menkeu Purbaya Mau Tangkap Pelaku Bisnis Thrifting
-
4 HP Memori 256 GB Paling Murah, Cocok untuk Gamer yang Ingin Install Banyak Game
-
Disebut Menteri Berbahaya, Menkeu Purbaya Langsung Skakmat Hasan Nasbi
Terkini
-
KUR BRI: Bukan Sekadar Pinjaman, Tapi Katalis Ekonomi Rakyat
-
5 Link ShopeePay Gratis Paling Dicari, Langsung Klaim Saldo Hingga Rp2,5 Juta!
-
ShopeePay Bagi-Bagi Rejeki Akhir Bulan, Pas Buat Kamu yang Dompetnya Lagi Tipis!
-
ShopeePay Bagi-Bagi Saldo Gratis, Nomor Kamu Termasuk yang Beruntung Hari Ini!
-
Buruan! 5 Link ShopeePay Bagi-Bagi Saldo Gratis, Klaim Sebelum Kehabisan