Scroll untuk membaca artikel
Bella
Jum'at, 02 Mei 2025 | 22:15 WIB
Dokumen persyaratan urus administrasi kendaraan bermotor Pontianak. (Suara.com/Ist)

SuaraKalbar.id - Bagi pemilik kendaraan bermotor, penting untuk memahami dokumen-dokumen yang dibutuhkan dalam mengurus administrasi kendaraan, seperti perpanjangan STNK, pengesahan STNK, penerbitan STNK duplikat karena hilang, balik nama kendaraan, hingga proses mutasi antar daerah.

Kesalahan kecil dalam menyiapkan berkas bisa mengakibatkan pengurusan tertunda. Oleh karena itu, berikut ini adalah panduan lengkap yang wajib kamu ketahui berdasarkan informasi resmi dari pihak berwenang di wilayah Pontianak:

1. Persyaratan Perpanjangan STNK

Untuk melakukan perpanjangan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), berikut ini adalah dokumen yang harus disiapkan:

  • E-KTP asli pemilik sesuai STNK beserta fotokopi.
  • STNK asli dan fotokopi.
  • SKPD atau Notice Pajak asli dan fotokopi.
  • BPKB asli dan fotokopi.
  • Hasil cek fisik kendaraan bermotor.

Proses perpanjangan STNK merupakan kewajiban tahunan agar kendaraan tetap legal digunakan di jalan.

Baca Juga: Informasi Jadwal Pelayanan Samsat Pontianak, Siantan, dan Kubu Raya

2. Persyaratan Pengesahan STNK

Setiap tahun, pengesahan STNK diperlukan sebagai bukti bahwa pajak kendaraan telah dibayarkan. Dokumen yang diperlukan:

  • E-KTP asli pemilik sesuai STNK.
  • STNK asli.
  • SKPD/Notice Pajak asli.

Proses pengesahan biasanya dilakukan bersamaan dengan pembayaran pajak tahunan.

3. Persyaratan STNK Duplikat/Hilang

Jika STNK hilang atau rusak, pemilik kendaraan bisa mengajukan permohonan duplikat STNK. Syaratnya adalah:

Baca Juga: Jadwal Samsat Keliling Pedesaan Kabupaten Kubu Raya Tahun 2025

  • E-KTP asli pemilik dan fotokopi.
  • Surat kehilangan dari kepolisian (Polsek atau Polres setempat).
  • SKPD/Notice Pajak sementara dari bagian fiskal Samsat.
  • BPKB asli dan fotokopi.
  • Hasil cek fisik kendaraan bermotor.

Dokumen lengkap ini diperlukan untuk memastikan identitas dan legalitas kendaraan.

Petugas Samsat sedang melayani warga urus pajak kendaraan bermotor. [Istimewa]

4. Persyaratan Balik Nama Kendaraan Bermotor (Hasil Jual Beli)

Bagi kamu yang baru membeli kendaraan bekas, proses balik nama penting untuk legalisasi kepemilikan. Dokumen yang dibutuhkan:

  • E-KTP pemilik baru dan fotokopi sebanyak dua rangkap.
  • STNK asli dan fotokopi dua rangkap.
  • SKPD/Notice Pajak asli dan fotokopi dua rangkap.
  • BPKB asli dan fotokopi dua rangkap.
  • Kuitansi pembelian bermeterai Rp10.000 asli dan fotokopi dua rangkap.
  • Hasil cek fisik kendaraan dan fotokopi dua rangkap.

5. Mutasi Masuk Antar Daerah

Jika kamu memindahkan kendaraan dari satu daerah ke daerah lain, maka perlu mengikuti prosedur mutasi masuk. Persyaratannya:

  • Fotokopi e-KTP pemilik baru.
  • Surat pengajuan mutasi keluar (cabut berkas) dari Samsat asal kendaraan.
  • Hasil cek fisik kendaraan dari Samsat tujuan mutasi.
  • Kuitansi pembelian bermeterai Rp10.000 asli.

Mutasi ini bertujuan untuk menyesuaikan data kendaraan dengan wilayah domisili baru pemilik.

6. Mutasi Keluar Antar Daerah

Sebaliknya, untuk memindahkan kendaraan dari daerah asal ke luar daerah, berikut dokumen yang perlu disiapkan:

  • Fotokopi e-KTP pemilik baru (2 rangkap).
  • STNK asli dan fotokopi 2 rangkap.
  • SKPD/Notice Pajak asli dan fotokopi 2 rangkap.
  • BPKB asli dan fotokopi 2 rangkap.
  • Kuitansi pembelian bermeterai Rp10.000 asli.
  • Menghadirkan kendaraan untuk cek fisik.
  • Hasil cek fisik kendaraan dari Samsat tujuan mutasi.

Proses mutasi ini memastikan kendaraan dapat diregistrasi kembali di wilayah tujuan secara resmi.

Memahami dengan jelas dokumen yang dibutuhkan dalam setiap jenis layanan administrasi kendaraan bermotor sangat penting untuk menghindari kesalahan dan mempercepat proses pelayanan.

Pastikan seluruh dokumen yang disyaratkan telah disiapkan dengan benar, baik yang asli maupun fotokopi sesuai ketentuan.

Informasi ini sangat berguna tidak hanya bagi pemilik kendaraan pribadi, tapi juga bagi pelaku jual beli kendaraan dan biro jasa.

Untuk layanan lebih cepat dan nyaman, kamu juga bisa mengecek layanan online atau konsultasi langsung ke Samsat setempat. Jangan lupa selalu pastikan dokumen kendaraanmu lengkap dan sah!

Load More