SuaraKalbar.id - Aktivitas tambang pasir ilegal yang diduga berlangsung di Desa Pangkalan Buton, Kecamatan Sukadana, Kabupaten Kayong Utara, Kalimantan Barat, menuai protes keras dari masyarakat.
Dampak dari aktivitas ini mulai terasa nyata terhadap lingkungan dan kehidupan ekonomi warga, terutama para pembudidaya ikan air tawar dan nelayan sungai.
Sejumlah warga mengeluhkan pencemaran yang ditimbulkan oleh penambangan pasir tersebut. Salah satunya adalah Rokib, seorang pembudidaya ikan air tawar yang telah menjalankan usaha sejak 2022.
Ia mengaku, sejak tahun 2024 lalu, usahanya terpaksa berhenti total akibat buruknya kualitas air sungai yang menjadi sumber utama bagi kolam-kolam ikannya.
“Kondisi airnya sekarang sudah seperti kopi susu. Sungai yang selama ini kami andalkan untuk budidaya ikan sudah tak bisa digunakan lagi. Padahal sejak 2022 saya bisa panen rutin. Tapi sudah setahun ini, mati total. Tak bisa beroperasi,” ujar Rokib, saat ditemui di Pangkalan Buton.
Menurutnya, air sungai yang dipenuhi lumpur akibat aktivitas penambangan tidak lagi memenuhi standar untuk budidaya. Ikan-ikan sulit bertahan hidup di air yang keruh, minim oksigen, dan mengandung partikel lumpur dalam jumlah tinggi.
Nelayan Juga Merugi
Kondisi serupa juga dirasakan oleh para nelayan yang menggantungkan hidup dari hasil tangkapan di Sungai Gemuruh. Rokib menyebut, beberapa nelayan sempat mengeluhkan turunnya hasil tangkapan sejak tambang pasir ilegal tersebut beroperasi.
Aktivitas pengerukan pasir di aliran sungai menyebabkan endapan lumpur dan perubahan arus, yang turut mempengaruhi ekosistem ikan di dalamnya.
“Biasanya mereka bisa membawa pulang hasil yang cukup untuk makan sehari-hari. Sekarang mereka pulang dengan tangan kosong. Jaring mereka pun kotor karena lumpur, dan ikan-ikan makin sulit ditemukan,” ujarnya.
Baca Juga: Kondisi Jembatan Gantung di Desa Durian Sebatang Kayong Utara Memprihatinkan, Warga Khawatir
Ia menyayangkan lemahnya pengawasan terhadap aktivitas tambang pasir yang diduga tidak memiliki izin tersebut.
Menurutnya, warga seperti dirinya yang menjalankan usaha dengan legalitas lengkap justru menjadi korban dari ketidakadilan ini.
Bahaya Aktivitas Tambang Pasir Terhadap Lingkungan
Penambangan pasir, terutama yang dilakukan secara ilegal dan tanpa pengawasan yang ketat, menyimpan sejumlah dampak buruk terhadap lingkungan.
Aktivitas ini sering kali dipandang sebagai kegiatan ekonomi yang menguntungkan dalam jangka pendek, namun menyisakan kerusakan ekologis jangka panjang yang merugikan masyarakat dan alam.
1. Pencemaran Air
Salah satu dampak paling nyata adalah pencemaran air. Penambangan pasir mengakibatkan terganggunya struktur alami dasar sungai. Lumpur dan partikel halus terbawa arus, mengubah warna dan kualitas air.
Berita Terkait
-
Kondisi Jembatan Gantung di Desa Durian Sebatang Kayong Utara Memprihatinkan, Warga Khawatir
-
Oknum Kades di Kayong Utara Masih Menjabat Meski Ditahan Polisi, Begini Penjelasannya
-
Heboh Orangutan Betina Ditemukan Mati di Kayong Utara, Ini Penyebabnya
-
Kepala Desa Pemangkat Ditangkap karena Dugaan Penipuan Proyek
-
Kejari Ketapang Hentikan Penyelidikan Korupsi Desa Sejahtera Kayong Utara, Warga Kecewa
Terpopuler
- 5 Sampo Uban Sachet Bikin Rambut Hitam Praktis dan Harga Terjangkau
- 5 HP Helio G99 Termurah di Awal Tahun 2026, Anti Lemot
- 6 Rekomendasi HP OPPO Murah dengan Performa Cepat, RAM 8 GB Mulai Rp2 Jutaan
- 5 Rekomendasi Sepatu Adidas untuk Lari selain Adizero, Harga Lebih Terjangkau!
- 28 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 10 Januari 2026, Ada 15.000 Gems dan Pemain 111-115
Pilihan
-
Cek Fakta: Yaqut Cholil Qoumas Minta KPK Periksa Jokowi karena Uang Kuota Haji, Ini Faktanya
-
Hasil Akhir: Kalahkan Persija, Persib Bandung Juara Paruh Musim
-
Babak Pertama: Beckham Putra Bawa Persib Bandung Unggul atas Persija
-
Untuk Pengingat! Ini Daftar Korban Tewas Persib vs Persija: Tak Ada Bola Seharga Nyawa
-
Kriminalisasi Rasa Tersinggung: Mengadili Komedi 'Mens Rea' Pandji Pragiwaksono
Terkini
-
Kolaborasi PUBG Mobile dan Peaky Blinders Hadirkan Thomas Shelby
-
Gotong Royong Petugas Gabungan Bersihkan Rumah Warga dan Gereja Pascabanjir Sekadau Hulu
-
OJK Hentikan 2.263 Entitas Pinjaman Online Ilegal
-
4 Cushion Lokal dengan Hasil Setara Foundation Cair Mahal, Praktis dan Ramah di Kantong
-
OJK Terbitkan Aturan Teknologi Informasi Perkuat Keamanan Digital BPR dan BPR Syariah