Ilustrasi SAMSAT (ChateGPT)
Prosedur Mutasi Kendaraan dari Luar Daerah ke Kalimantan Barat
1. Persiapan Dokumen
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli dan fotokopi pemilik kendaraan.
- Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) asli dan fotokopi.
- Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) asli dan fotokopi.
- Faktur pembelian kendaraan atau surat keterangan jual beli (bila ada).
- Surat keterangan dari Samsat asal (kendaraan sebelumnya terdaftar).
- Surat mutasi kendaraan (mutasi keluar) dari daerah asal.
2. Pengajuan Mutasi
- Pemilik kendaraan mendatangi Samsat atau Kantor UPPD Pendapatan daerah Kalbar.
- Mengisi formulir permohonan mutasi kendaraan.
- Menyerahkan semua dokumen persyaratan.
- Pemeriksaan Fisik Kendaraan
- Kendaraan harus dibawa untuk dilakukan cek fisik oleh petugas Samsat.
- Pemeriksaan nomor rangka dan nomor mesin untuk validasi.
- Pembayaran Pajak dan Biaya Mutasi
- Membayar pajak kendaraan bermotor sesuai ketentuan.
- Membayar biaya administrasi mutasi (kebijakan khusus Pemprov Kalbar akan menghapus biaya mutasi mulai Juli 2025).
3. Proses Administrasi
- Petugas Samsat memproses perubahan data kepemilikan dan domisili kendaraan.
- Penerbitan STNK dan plat nomor baru sesuai wilayah Kalbar.
4. Pengambilan Dokumen
- Pemilik mengambil STNK dan plat nomor kendaraan yang sudah diperbarui.
Persyaratan Mutasi Kendaraan
- Kendaraan dalam kondisi layak dan tidak sedang dalam proses sengketa.
- Pemilik kendaraan adalah warga yang tinggal atau berdomisili di Kalimantan Barat.
- Semua dokumen asli yang sah dan lengkap.
- Melunasi seluruh tunggakan pajak kendaraan jika ada.
- Melakukan pemeriksaan fisik kendaraan.
Berita Terkait
-
Pemprov Kalbar Bakal Hapus Denda Pajak Kendaraan Mulai Juli 2025, Ini Syaratnya!
-
Kalbar Gebrak Pasar Malaysia! Siap Ekspor 1.000 Ton Beras Premium Tahun Ini
-
Pemprov Kalbar Siapkan KUR Bunga Rendah Khusus untuk ASN!
-
Pemprov Kalbar Luncurkan Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor, Ini Syarat dan Ketentuannya
-
Dapat Bonus Rp300 Juta dari Pemprov Kalbar, Ini Rencana Besar Veddriq Leonardo Sang Peraih Emas Olimpiade
Terpopuler
- Susunan Tim Pelatih Timnas Indonesia U-23 di SEA Games 2025, Indra Sjafri Ditopang Para Legenda
- Diskon Listrik 50 Persen PLN Oktober 2025, Begini Syarat dan Cara Dapat E-Voucher Tambah Daya!
- Shin Tae-yong Batal Comeback, 4 Pemain Timnas Indonesia Bernafas Lega
- 7 Rekomendasi Smartwatch untuk Tangan Kecil: Nyaman Dipakai dan Responsif
- 5 Bedak Padat yang Cocok untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Samarkan Flek Hitam
Pilihan
-
Hasan Nasbi Sebut Menkeu Purbaya Berbahaya, Bisa Lemahkan Pemerintah
-
5 Fakta Kemenangan 2-1 Real Madrid Atas Barcelona: 16 Gol Kylian Mbappe
-
Harga Emas Hari Ini: Galeri 24 dan UBS Sentuh Rp 2,4 Juta di Pegadaian, Antam Nihil!
-
Harga Emas Sabtu 25 Oktober 2025: Antam Masih 'Hilang', UBS dan Galeri 24 Menguat
-
Superkomputer Prediksi Arsenal Juara Liga Champions 2025, Siapa Lawan di Final?
Terkini
-
KUR BRI: Bukan Sekadar Pinjaman, Tapi Katalis Ekonomi Rakyat
-
5 Link ShopeePay Gratis Paling Dicari, Langsung Klaim Saldo Hingga Rp2,5 Juta!
-
ShopeePay Bagi-Bagi Rejeki Akhir Bulan, Pas Buat Kamu yang Dompetnya Lagi Tipis!
-
ShopeePay Bagi-Bagi Saldo Gratis, Nomor Kamu Termasuk yang Beruntung Hari Ini!
-
Buruan! 5 Link ShopeePay Bagi-Bagi Saldo Gratis, Klaim Sebelum Kehabisan