Scroll untuk membaca artikel
Bella
Senin, 02 Juni 2025 | 13:15 WIB
Ilustrasi SAMSAT (ChateGPT)

Prosedur Mutasi Kendaraan dari Luar Daerah ke Kalimantan Barat

1. Persiapan Dokumen

  • Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli dan fotokopi pemilik kendaraan.
  • Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) asli dan fotokopi.
  • Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) asli dan fotokopi.
  • Faktur pembelian kendaraan atau surat keterangan jual beli (bila ada).
  • Surat keterangan dari Samsat asal (kendaraan sebelumnya terdaftar).
  • Surat mutasi kendaraan (mutasi keluar) dari daerah asal.

2. Pengajuan Mutasi

  • Pemilik kendaraan mendatangi Samsat atau Kantor UPPD Pendapatan daerah Kalbar.
  • Mengisi formulir permohonan mutasi kendaraan.
  • Menyerahkan semua dokumen persyaratan.
  • Pemeriksaan Fisik Kendaraan
  • Kendaraan harus dibawa untuk dilakukan cek fisik oleh petugas Samsat.
  • Pemeriksaan nomor rangka dan nomor mesin untuk validasi.
  • Pembayaran Pajak dan Biaya Mutasi
  • Membayar pajak kendaraan bermotor sesuai ketentuan.
  • Membayar biaya administrasi mutasi (kebijakan khusus Pemprov Kalbar akan menghapus biaya mutasi mulai Juli 2025).

3. Proses Administrasi

  • Petugas Samsat memproses perubahan data kepemilikan dan domisili kendaraan.
  • Penerbitan STNK dan plat nomor baru sesuai wilayah Kalbar.

4. Pengambilan Dokumen

Baca Juga: Pemprov Kalbar Bakal Hapus Denda Pajak Kendaraan Mulai Juli 2025, Ini Syaratnya!

  • Pemilik mengambil STNK dan plat nomor kendaraan yang sudah diperbarui.

Persyaratan Mutasi Kendaraan

  • Kendaraan dalam kondisi layak dan tidak sedang dalam proses sengketa.
  • Pemilik kendaraan adalah warga yang tinggal atau berdomisili di Kalimantan Barat.
  • Semua dokumen asli yang sah dan lengkap.
  • Melunasi seluruh tunggakan pajak kendaraan jika ada.
  • Melakukan pemeriksaan fisik kendaraan.

Load More