SuaraKalbar.id - Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat (Pemprov Kalbar) mengumumkan akan menghapus biaya mutasi kendaraan bagi kendaraan yang berasal dari luar daerah dan akan dimutasi menjadi pelat nomor Kalbar mulai 1 Juli 2025.
Selain itu, Pemprov Kalbar juga berencana menghapus denda pajak kendaraan bermotor
Kebijakan ini bertujuan mempercepat proses pendaftaran ulang kendaraan di wilayah Kalbar sekaligus meningkatkan pendapatan daerah dari sektor pajak kendaraan bermotor.
Wakil Gubernur Kalbar, Krisantus Kurniawan, menjelaskan bahwa penghapusan biaya mutasi kendaraan ini merupakan bagian dari upaya mendorong lebih banyak kendaraan luar daerah agar segera terdaftar resmi dengan pelat nomor Kalbar.
“ Kita akan hapus denda pajak di bulan Juli. Jadi bagi masyarakat yang memiliki tunggakan pajak kendaraan, harap bersabar hingga program ini berlaku," ujar Krisantus di Pontianak, Minggu (1/6).
"Dengan tidak adanya biaya mutasi, diharapkan pemilik kendaraan yang selama ini menunda proses mutasi dapat segera melakukannya,” lanjutnya.
Menurutnya, penghapusan biaya mutasi ini juga penting untuk memperkuat pengawasan dan pendataan kendaraan yang beroperasi di Kalbar.
“Saya akan bekerja sama dengan pihak Kepolisian untuk memastikan kendaraan yang telah dimutasi bisa langsung tercatat dalam sistem perpajakan daerah,” tambah Krisantus.
Kebijakan ini bukan hanya menguntungkan pemerintah provinsi, tetapi juga pemerintah kabupaten dan kota karena pembagian hasil pajak kendaraan bermotor sebagian besar dialokasikan untuk daerah-daerah tersebut.
Baca Juga: Pemprov Kalbar Bakal Hapus Denda Pajak Kendaraan Mulai Juli 2025, Ini Syaratnya!
Krisantus menegaskan, apabila kendaraan belum berganti pelat nomor Kalbar, maka penerimaan pajak daerah akan terhambat.
“Kalau pelatnya belum Kalbar, rugi kita semua, termasuk pemerintah daerah di kabupaten dan kota,” tegasnya.
Pemprov Kalbar menargetkan kebijakan ini dapat mendorong peningkatan kepatuhan wajib pajak sekaligus mengoptimalkan potensi pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor kendaraan bermotor.
Proyeksi PAD Kalbar tahun 2025 mencapai Rp 3,2 triliun, dengan kontribusi terbesar dari Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor.
Berikut prosedur dan persyaratan umum mutasi kendaraan bagi kendaraan yang berasal dari luar daerah, yang biasanya berlaku di banyak daerah termasuk Kalimantan Barat.
Namun, untuk ketentuan khusus dan update terbaru, disarankan mengonfirmasi langsung ke Samsat atau Dinas Pendapatan daerah setempat.
Berita Terkait
-
Pemprov Kalbar Bakal Hapus Denda Pajak Kendaraan Mulai Juli 2025, Ini Syaratnya!
-
Kalbar Gebrak Pasar Malaysia! Siap Ekspor 1.000 Ton Beras Premium Tahun Ini
-
Pemprov Kalbar Siapkan KUR Bunga Rendah Khusus untuk ASN!
-
Pemprov Kalbar Luncurkan Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor, Ini Syarat dan Ketentuannya
-
Dapat Bonus Rp300 Juta dari Pemprov Kalbar, Ini Rencana Besar Veddriq Leonardo Sang Peraih Emas Olimpiade
Terpopuler
- Siapa Pencipta Sound Horeg? Ini Sosok Edi Sound yang Dijuluki Thomas Alva Edisound dari Jawa Timur
- Jelang Ronde Keempat, Kluivert Justru Dikabarkan Gabung Olympique Lyon
- Duel Mobil Murah Honda Brio vs BYD Atto 1, Beda Rp30 Jutaan tapi ...
- Harga Mitsubishi Destinator Resmi Diumumkan! 5 Mobil Ini Langsung Panik?
- 41 Kode Redeem FF Max Terbaru 24 Juli: Klaim Skin Scar, M1887, dan Hadiah EVOS
Pilihan
-
Fenomena Rojali dan Rohana Justru Sinyal Positif untuk Ekonomi Indonesia
-
5 Rekomendasi HP 5G Xiaomi di Bawah Rp 4 Juta, Harga Murah Spek Melimpah
-
Kisah Unik Reinkarnasi di Novel Life and Death are Wearing Me Out
-
10 Model Gelang Emas 24 Karat yang Cocok untuk Pergelangan Tangan Gemuk
-
Selamat Tinggal Samba? Ini Alasan Gen Z Beralih ke Adidas Campus 00s & Forum Low
Terkini
-
Ratusan Burung Langka Nyaris Diselundupkan dari Pontianak ke Surabaya
-
Anak TKW asal Pontianak Tertular Penyakit Akibat jadi Korban Kekerasan Seksual, Kasus Mandek Setahun
-
Makin Untung! E-Voucher Rp100 Ribu untuk Pengajuan BRI Easy Card di Website BRI
-
Hingga Juni 2025, 128 Anak di Kalbar Jadi Korban Kekerasan! Terbanyak di Kabupaten Sambas
-
Berkat BRI, Renaco Jadi UMKM Produk Olahan Kurma yang Mendunia