SuaraKalbar.id - Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat (Pemprov Kalbar) mengumumkan akan menghapus biaya mutasi kendaraan bagi kendaraan yang berasal dari luar daerah dan akan dimutasi menjadi pelat nomor Kalbar mulai 1 Juli 2025.
Selain itu, Pemprov Kalbar juga berencana menghapus denda pajak kendaraan bermotor
Kebijakan ini bertujuan mempercepat proses pendaftaran ulang kendaraan di wilayah Kalbar sekaligus meningkatkan pendapatan daerah dari sektor pajak kendaraan bermotor.
Wakil Gubernur Kalbar, Krisantus Kurniawan, menjelaskan bahwa penghapusan biaya mutasi kendaraan ini merupakan bagian dari upaya mendorong lebih banyak kendaraan luar daerah agar segera terdaftar resmi dengan pelat nomor Kalbar.
“ Kita akan hapus denda pajak di bulan Juli. Jadi bagi masyarakat yang memiliki tunggakan pajak kendaraan, harap bersabar hingga program ini berlaku," ujar Krisantus di Pontianak, Minggu (1/6).
"Dengan tidak adanya biaya mutasi, diharapkan pemilik kendaraan yang selama ini menunda proses mutasi dapat segera melakukannya,” lanjutnya.
Menurutnya, penghapusan biaya mutasi ini juga penting untuk memperkuat pengawasan dan pendataan kendaraan yang beroperasi di Kalbar.
“Saya akan bekerja sama dengan pihak Kepolisian untuk memastikan kendaraan yang telah dimutasi bisa langsung tercatat dalam sistem perpajakan daerah,” tambah Krisantus.
Kebijakan ini bukan hanya menguntungkan pemerintah provinsi, tetapi juga pemerintah kabupaten dan kota karena pembagian hasil pajak kendaraan bermotor sebagian besar dialokasikan untuk daerah-daerah tersebut.
Baca Juga: Pemprov Kalbar Bakal Hapus Denda Pajak Kendaraan Mulai Juli 2025, Ini Syaratnya!
Krisantus menegaskan, apabila kendaraan belum berganti pelat nomor Kalbar, maka penerimaan pajak daerah akan terhambat.
“Kalau pelatnya belum Kalbar, rugi kita semua, termasuk pemerintah daerah di kabupaten dan kota,” tegasnya.
Pemprov Kalbar menargetkan kebijakan ini dapat mendorong peningkatan kepatuhan wajib pajak sekaligus mengoptimalkan potensi pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor kendaraan bermotor.
Proyeksi PAD Kalbar tahun 2025 mencapai Rp 3,2 triliun, dengan kontribusi terbesar dari Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor.
Berikut prosedur dan persyaratan umum mutasi kendaraan bagi kendaraan yang berasal dari luar daerah, yang biasanya berlaku di banyak daerah termasuk Kalimantan Barat.
Namun, untuk ketentuan khusus dan update terbaru, disarankan mengonfirmasi langsung ke Samsat atau Dinas Pendapatan daerah setempat.
Berita Terkait
-
Pemprov Kalbar Bakal Hapus Denda Pajak Kendaraan Mulai Juli 2025, Ini Syaratnya!
-
Kalbar Gebrak Pasar Malaysia! Siap Ekspor 1.000 Ton Beras Premium Tahun Ini
-
Pemprov Kalbar Siapkan KUR Bunga Rendah Khusus untuk ASN!
-
Pemprov Kalbar Luncurkan Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor, Ini Syarat dan Ketentuannya
-
Dapat Bonus Rp300 Juta dari Pemprov Kalbar, Ini Rencana Besar Veddriq Leonardo Sang Peraih Emas Olimpiade
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Motor Bekas di Bawah 10 Juta Buat Anak Sekolah: Pilih yang Irit atau Keren?
- Dua Rekrutan Anyar Chelsea Muak dengan Enzo Maresca, Stamford Bridge Memanas
- 5 Mobil Bekas 3 Baris Harga 50 Jutaan, Angkutan Keluarga yang Nyaman dan Efisien
- Harga Mepet Agya, Intip Mobil Bekas Ignis Matic: City Car Irit dan Stylish untuk Penggunaan Harian
- 10 Mobil Bekas Rp75 Jutaan yang Serba Bisa untuk Harian, Kerja, dan Perjalanan Jauh
Pilihan
-
BBYB vs SUPA: Adu Prospek Saham, Valuasi, Kinerja, dan Dividen
-
6 HP Memori 512 GB Paling Murah untuk Simpan Foto dan Video Tanpa Khawatir
-
Pemerintah Bakal Hapus Utang KUR Debitur Terdampak Banjir Sumatera, Total Bakinya Rp7,8 T
-
50 Harta Taipan RI Tembus Rp 4.980 Triliun, APBN Menkeu Purbaya Kalah Telak!
-
Agensi Benarkan Hubungan Tiffany Young dan Byun Yo Han, Pernikahan di Depan Mata?
Terkini
-
Harga Cabai Rawit di Sambas Makin Pedas, Pasokan Menipis Jadi Penyebab Utama
-
Pilihan Sunscreen Wardah yang Tepat untuk Umur 40 Tahun ke Atas
-
4 Sunscreen Remaja Terbaik, Aman dan Ramah Uang Jajan
-
BGN Lakukan Penanganan Penuh Terkait Insiden Mobil SPPG di SDN Kalibaru 01
-
BGN Ingatkan Mitra Yayasan Peduli Sekolah Penerima Manfaat