Scroll untuk membaca artikel
Bella
Selasa, 10 Juni 2025 | 11:23 WIB
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kalbar, Rita Hastarita bersama Sekda Kalbar Harisson mendampingi Gubernur Kalbar Ria Norsan saat memberikan bantuan biaya pendidikan bagi siswa SMA Swasta dari Pemprov Kalbar. (ANTARA)

SuaraKalbar.id - Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi Kalimantan Barat melarang sekolah swasta penerima bantuan pendidikan dari pemerintah provinsi menaikkan iuran siswa.

Langkah ini diambil untuk memastikan bantuan digunakan sesuai peruntukannya dan tidak menjadi beban tambahan bagi orang tua.

"Kami menghimbau agar sekolah-sekolah swasta yang menerima bantuan biaya pendidikan dari Pemprov Kalbar menggunakan dana tersebut sesuai peruntukan dan tidak menaikkan biaya iuran sekolah. Jumlah iuran tetap harus mengacu pada yang selama ini dibayarkan siswa," kata Kepala Disdikbud Kalbar, Rita Hastarita, di Pontianak, Senin (9/6).

Disdikbud juga akan mengawasi nominal iuran sekolah guna mencegah penambahan biaya secara sepihak.

Baca Juga: Kebakaran Lahan Meluas di Kalbar, BPBD Kerahkan Tim Gabungan untuk Padamkan Api

"Kami akan melakukan pengawasan terhadap besaran iuran yang dibayarkan siswa agar sesuai dengan data awal yang sudah kami miliki," ujarnya.

277 Sekolah Swasta, 21 Ribu Siswa Terdampak

Program Beasiswa Pendidikan (PBP) 2025 menyasar 277 sekolah swasta tingkat SMA, SMK, dan SLB di Kalbar, dengan total penerima manfaat mencapai 21.000 siswa.

Kota Pontianak menjadi wilayah penerima terbanyak karena banyaknya sekolah swasta di ibu kota provinsi tersebut.

Rita menjelaskan bahwa bantuan ini ditujukan untuk mendukung operasional sekolah dan meringankan beban biaya pendidikan, termasuk untuk membayar honor guru serta kebutuhan fasilitas.

"Namun karena bantuan ini bersifat parsial, masih ada selisih iuran yang tetap harus dibayarkan oleh siswa. Tapi harapannya, beasiswa ini bisa benar-benar membantu siswa dan tidak membebani lebih lanjut," jelasnya.

Baca Juga: Bakal jadi Ikon Baru Kalbar, Pemkab Bengkayang Siapkan Rp18 Miliar untuk Bangun Gereja Santo Pius X

Sekolah Diminta Patuhi Aturan

Rita berharap sekolah mematuhi ketentuan penggunaan bantuan dan ikut serta menciptakan pendidikan yang terjangkau.

"Kami ingin memastikan bahwa bantuan ini benar-benar dimanfaatkan untuk kepentingan siswa, bukan untuk menambah beban mereka. Semua pihak sekolah harus mendukung upaya pemerintah dalam menciptakan pendidikan yang terjangkau dan berkualitas," pungkasnya.

Sementara itu, Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan bahwa sekolah atau madrasah swasta tertentu masih diperbolehkan memungut biaya dari peserta didik, terutama bagi lembaga yang tidak menerima bantuan dari pemerintah atau menawarkan kurikulum tambahan selain kurikulum nasional.

Hal ini disampaikan dalam pertimbangan hukum Putusan Nomor 3/PUU-XXII/2024 yang dibacakan oleh Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih di Jakarta, Selasa (10/6).

Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih (ANTARA)

"Mahkamah memahami tidak seluruh sekolah swasta dapat disamakan dalam hal pembiayaan yang melatarbelakangi adanya pungutan biaya kepada peserta didik," ujar Enny.

Sekolah Swasta dengan Kurikulum Tambahan Diizinkan Tarik Biaya

MK menyoroti adanya sekolah swasta yang menyelenggarakan pendidikan dengan kurikulum tambahan, seperti kurikulum internasional atau keagamaan.

Kekhasan ini menjadi nilai jual dan alasan sebagian orang tua memilih sekolah tersebut.

“Dalam kasus ini, peserta didik secara sadar memahami konsekuensi pembiayaan yang lebih tinggi sesuai dengan pilihan dan motivasinya ketika memutuskan untuk mengikuti pendidikan dasar di sekolah/madrasah tertentu,” jelas Enny.

Dengan demikian, MK menyatakan bahwa tidak tepat jika semua sekolah swasta diwajibkan untuk tidak menarik biaya, apalagi jika sekolah tersebut memang tidak memperoleh dana dari pemerintah.

Alokasi Anggaran Negara Tetap Diprioritaskan

Meski demikian, MK menegaskan bahwa pemerintah tetap harus memprioritaskan alokasi anggaran pendidikan dasar, termasuk untuk sekolah swasta, agar tidak memberatkan peserta didik.

“Negara harus mengutamakan alokasi anggaran pendidikan untuk penyelenggaraan pendidikan dasar, termasuk sekolah swasta, dengan mempertimbangkan faktor kebutuhan dari sekolah swasta tersebut,” kata Enny.

Namun, bantuan hanya boleh diberikan kepada sekolah swasta yang memenuhi syarat sesuai regulasi yang berlaku.

“Hal ini untuk menjamin bahwa sekolah/madrasah swasta yang memperoleh bantuan pendidikan tersebut dikelola sesuai dengan standar yang diatur dalam peraturan perundang-undangan serta memiliki mekanisme tata kelola dan akuntabilitas dalam pengelolaan anggaran pendidikan,” tegasnya.

Sekolah Swasta Mandiri Tetap Diperbolehkan Tarik Biaya

MK juga mengakui adanya sekolah swasta yang tidak pernah menerima atau menolak bantuan dari pemerintah, dan sepenuhnya mengandalkan biaya dari peserta didik.

"Terhadap sekolah swasta demikian, menurut MK, menjadi tidak tepat dan rasional jika dipaksakan tidak boleh lagi memungut biaya kepada peserta didik," ujar Enny.

Selain itu, Mahkamah juga mempertimbangkan keterbatasan kemampuan fiskal negara dalam memberikan bantuan menyeluruh ke semua sekolah swasta.

Namun demikian, MK meminta sekolah swasta tetap menyediakan skema kemudahan pembiayaan, khususnya di daerah yang tidak memiliki sekolah yang dibiayai pemerintah.

“Terutama bagi daerah yang tidak terdapat sekolah/madrasah yang menerima pembiayaan dari pemerintah dan/atau pemerintah daerah,” tambahnya.

Load More