SuaraKalbar.id - Tiga remaja perempuan di Kota Pontianak, Kalimantan Barat, ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka setelah melakukan penganiayaan brutal terhadap seorang pelajar perempuan berusia 19 tahun.
Tidak hanya itu, aksi kekerasan tersebut juga direkam dan disebarluaskan melalui media sosial.
Kasus ini mencuat setelah korban, berinisial NM, melaporkan peristiwa yang dialaminya ke pihak kepolisian.
Berdasarkan keterangan dari Kasat Reskrim Polresta Pontianak, AKP Wawan Darmawan, kejadian tersebut berlangsung pada Jumat, 13 Juni 2025 sekitar pukul 14.53 WIB, di sebuah rumah di Jalan Martadinata, Gang Pala 3, Pontianak Barat.
“Korban saat itu sedang menginap di rumah temannya bernama Ck. Kemudian tiga pelaku, yakni PT, AF, dan SQ alias Nd, datang ke lokasi dan diduga melakukan penganiayaan secara bersama-sama,” ungkap AKP Wawan dalam keterangan pers, Rabu (18/6).
Motif dari kekerasan tersebut diduga dipicu oleh konflik pribadi terkait hubungan asmara.
Korban dituduh menjalin hubungan dengan pacar salah satu pelaku.
Ketiganya datang menggunakan mobil milik seorang pria bernama Adr, dan masuk ke dalam rumah atas seizin pemiliknya.
Setibanya di lokasi, ketiga pelaku menyeret korban keluar dari kamar dan melakukan aksi kekerasan fisik.
Baca Juga: Sepekan, Satpol PP Pontianak Jaring 103 Pelajar dalam Razia Jam Malam
“Korban dijambak, ditampar, ditinju, ditendang, bahkan dipaksa bersujud dan mencium tangan salah satu pelaku. Pakaian korban pun dilucuti hingga telanjang,” jelas AKP Wawan.
Yang lebih memprihatinkan, aksi memalukan itu direkam menggunakan ponsel oleh salah satu pelaku, dan kemudian diunggah ke Instagram Story oleh tersangka Nd melalui akun @tuanputri_sq.
Video tersebut juga sempat dikirim secara pribadi kepada beberapa orang, termasuk kepada seseorang bernama Bln yang diketahui merekam ulang unggahan tersebut.
Kini ketiga pelaku resmi ditetapkan sebagai tersangka. Polisi menjerat mereka dengan berbagai pasal, yaitu Pasal 170 KUHP tentang kekerasan secara bersama-sama, Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, Pasal 406 KUHP tentang perusakan barang, serta Pasal 45 ayat (1) Jo Pasal 27 ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) karena penyebaran konten yang melanggar kesusilaan.
Dalam proses penyelidikan, aparat juga telah mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk satu helai baju dan celana milik korban, serta dua unit ponsel milik korban dan pelaku yang digunakan untuk merekam dan menyebarkan video.
“Kasus ini masih kami dalami. Kami juga sedang menyelidiki kemungkinan adanya pihak lain yang turut serta dalam menyebarkan konten video asusila tersebut,” kata AKP Wawan.
Berita Terkait
-
Sepekan, Satpol PP Pontianak Jaring 103 Pelajar dalam Razia Jam Malam
-
Satpol PP Pontianak Amankan 54 Anak Langgar Jam Malam, Wali Kota Tekankan Peran Orang Tua
-
Pura-pura Menstruasi, Bocah 10 Tahun Selundupkan Sabu ke Lapas Pontianak Pakai Pembalut
-
Satpol PP Pontianak Jaring 43 Anak dalam Razia Jam Malam
-
Pemkot Pontianak Berlakukan Jam Malam Anak untuk Cegah Kriminalitas, Ini Aturan yang Berlaku!
Terpopuler
- Link Download Logo dan Tema HUT Bhayangkara ke-80 2026 untuk Ulang Tahun Polri
- 5 Sepeda Gunung MTB Polygon Termurah, Tangguh dan Awet Untuk Harian
- Ogah Pasang AC? Ini 4 Rekomendasi Air Cooler yang Murah, Hemat Listrik, dan Cepat Dingin
- 5 HP Samsung 5G Termurah 2026, Fitur Lengkap dan Performa Stabil untuk Jangka Panjang
- Golkar Sulsel Memanas, Ini Alasan Pendukung Appi Alihkan Dukungan ke IAS
Pilihan
-
Tangis Bayi Pecah Pagi Hari, Warga Temukan Bayi Perempuan Baru Lahir di Teras Rumah
-
Rupiah Nyaris ke Rp18.000 Lagi Hari Ini
-
Ole Romeny Bakal Satu Tim dengan Justin Hubner di Liga Belanda, Fortuna Sittard Siapkan Tawaran
-
Antar Timnas Perancis ke 16 Besar, Mbappe Pecahkan Sejumlah Rekor Piala Dunia 2026
-
Prabowo ke Polisi: Gaji dan Senjata Kalian dari Rakyat, Jadi Jangan Menyusahkan Rakyat
Terkini
-
Baru Keluar dari Warkop, Anggota DPRD Sekadau Tewas usai Bertabrakan dengan Truk Tangki
-
BRI Cetak Wirausaha Baru dari Kalangan PMI, Cirebon Jadi Fokus Program
-
Dana SAL Kembali Ditempatkan, BRI Siap Dorong Akselerasi Ekonomi Nasional Lewat Pembiayaan Produktif
-
Gudang Balepress Rp16,4 Miliar Diamankan di Kalbar, Kenapa Pemiliknya Misterius?
-
Mahasiswi Stikes PHI Bekasi Asal Ketapang Meninggal Dunia, Keluarga Minta Kematian Diusut Tuntas