SuaraKalbar.id - Tiga remaja perempuan di Kota Pontianak, Kalimantan Barat, ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka setelah melakukan penganiayaan brutal terhadap seorang pelajar perempuan berusia 19 tahun.
Tidak hanya itu, aksi kekerasan tersebut juga direkam dan disebarluaskan melalui media sosial.
Kasus ini mencuat setelah korban, berinisial NM, melaporkan peristiwa yang dialaminya ke pihak kepolisian.
Berdasarkan keterangan dari Kasat Reskrim Polresta Pontianak, AKP Wawan Darmawan, kejadian tersebut berlangsung pada Jumat, 13 Juni 2025 sekitar pukul 14.53 WIB, di sebuah rumah di Jalan Martadinata, Gang Pala 3, Pontianak Barat.
“Korban saat itu sedang menginap di rumah temannya bernama Ck. Kemudian tiga pelaku, yakni PT, AF, dan SQ alias Nd, datang ke lokasi dan diduga melakukan penganiayaan secara bersama-sama,” ungkap AKP Wawan dalam keterangan pers, Rabu (18/6).
Motif dari kekerasan tersebut diduga dipicu oleh konflik pribadi terkait hubungan asmara.
Korban dituduh menjalin hubungan dengan pacar salah satu pelaku.
Ketiganya datang menggunakan mobil milik seorang pria bernama Adr, dan masuk ke dalam rumah atas seizin pemiliknya.
Setibanya di lokasi, ketiga pelaku menyeret korban keluar dari kamar dan melakukan aksi kekerasan fisik.
Baca Juga: Sepekan, Satpol PP Pontianak Jaring 103 Pelajar dalam Razia Jam Malam
“Korban dijambak, ditampar, ditinju, ditendang, bahkan dipaksa bersujud dan mencium tangan salah satu pelaku. Pakaian korban pun dilucuti hingga telanjang,” jelas AKP Wawan.
Yang lebih memprihatinkan, aksi memalukan itu direkam menggunakan ponsel oleh salah satu pelaku, dan kemudian diunggah ke Instagram Story oleh tersangka Nd melalui akun @tuanputri_sq.
Video tersebut juga sempat dikirim secara pribadi kepada beberapa orang, termasuk kepada seseorang bernama Bln yang diketahui merekam ulang unggahan tersebut.
Kini ketiga pelaku resmi ditetapkan sebagai tersangka. Polisi menjerat mereka dengan berbagai pasal, yaitu Pasal 170 KUHP tentang kekerasan secara bersama-sama, Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, Pasal 406 KUHP tentang perusakan barang, serta Pasal 45 ayat (1) Jo Pasal 27 ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) karena penyebaran konten yang melanggar kesusilaan.
Dalam proses penyelidikan, aparat juga telah mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk satu helai baju dan celana milik korban, serta dua unit ponsel milik korban dan pelaku yang digunakan untuk merekam dan menyebarkan video.
“Kasus ini masih kami dalami. Kami juga sedang menyelidiki kemungkinan adanya pihak lain yang turut serta dalam menyebarkan konten video asusila tersebut,” kata AKP Wawan.
Berita Terkait
-
Sepekan, Satpol PP Pontianak Jaring 103 Pelajar dalam Razia Jam Malam
-
Satpol PP Pontianak Amankan 54 Anak Langgar Jam Malam, Wali Kota Tekankan Peran Orang Tua
-
Pura-pura Menstruasi, Bocah 10 Tahun Selundupkan Sabu ke Lapas Pontianak Pakai Pembalut
-
Satpol PP Pontianak Jaring 43 Anak dalam Razia Jam Malam
-
Pemkot Pontianak Berlakukan Jam Malam Anak untuk Cegah Kriminalitas, Ini Aturan yang Berlaku!
Terpopuler
- Nyanyi Sambil Rebahan di Aspal, Aksi Ekstrem Pinkan Mambo Cari Nafkah Jadi Omongan
- Penyebab BRImo Sempat Terkendala Pagi Ini, Kini Layanan Pulih Sepenuhnya
- 6 Smartwatch di Bawah Rp1 Juta, Fitur Premium untuk Aktivitas Sehari-hari
- Kata Anak Pinkan Mambo Usai Tahu Sang Ibu Ngamen di Jalan: Downgrade Semenjak Nikah Sama Suaminya
- Aksi Ngamen di Jalan Viral, Pinkan Mambo Ngaku Bertarif Fantastis Setara BLACKPINK
Pilihan
-
Akses Jalan Diblokir, Warga Kepung Pesantren Darul Istiqamah Maros
-
Brady Ebert Bekas Gitaris Turnstile Ditangkap Terkait Kasus Percobaan Pembunuhan
-
Tak Ganggu Umat Muslim, Pihak Yayasan Pastikan Rumah Doa Jemaat POUK Tesalonika Jauh dari Masjid
-
Diperiksa Kasus Penggelapan Rp2,4 Triliun, Apa Peran Dude Harlino dan Istri di PT DSI?
-
Diguncang Gempa M 7,6, Plafon Gereja Paroki Rumengkor Ambruk Jelang Ibadah Kamis Putih
Terkini
-
Di Balik Dorongan Ekspor Arwana Kalbar, Kendala Perizinan dan Regulasi Masih Membayangi
-
7 Jadwal Misa Paskah 2026 di Pontianak, Rangkaian Lengkap dari Jumat Agung hingga Minggu
-
Cuma Modal Tanaman Dapur, 7 Manfaat Aloe Vera Pontianak yang Bikin Wajah Cerah Tanpa Skincare Mahal
-
7 Daya Tarik Hutan Mangrove Mempawah: Wisata Edukasi Murah, Cocok untuk Liburan Keluarga
-
Seleksi Paskibraka 2026 Dibuka, 185 Pelajar Berebut Jadi Pengibar Bendera HUT ke-81 RI