Sebagai informasi, tindakan menyebarkan atau bahkan hanya membagikan kembali video bermuatan kekerasan atau asusila—baik di grup tertutup maupun media sosial terbuka—juga termasuk tindak pidana.
Sebagaimana diatur dalam Pasal 27 ayat (1) juncto Pasal 45 ayat (1) UU ITE, setiap orang yang dengan sengaja mendistribusikan, mentransmisikan, dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik yang memiliki muatan melanggar kesusilaan, dapat dikenai pidana penjara dan/atau denda.
Dengan demikian, masyarakat harus bijak dan berhati-hati dalam menggunakan media sosial.
Tidak hanya pelaku awal yang dapat dikenai sanksi, tetapi juga siapa saja yang ikut memperluas jangkauan penyebaran konten bermuatan kekerasan maupun pornografi dapat dikenai hukum pidana.
Pihak kepolisian pun mengimbau masyarakat untuk tidak turut menyebarkan kembali video kekerasan tersebut.
“Tindakan itu juga merupakan pelanggaran hukum. Kami minta agar masyarakat bijak dalam bermedia sosial,” tegasnya.
Kasus ini menjadi sorotan luas masyarakat dan memunculkan kecaman terhadap aksi kekerasan yang dilakukan oleh sesama remaja, apalagi sampai dipertontonkan di ruang digital.
Pihak berwenang pun memastikan akan menindak tegas para pelaku serta pihak lain yang terlibat.
Baca Juga: Sepekan, Satpol PP Pontianak Jaring 103 Pelajar dalam Razia Jam Malam
Berita Terkait
-
Sepekan, Satpol PP Pontianak Jaring 103 Pelajar dalam Razia Jam Malam
-
Satpol PP Pontianak Amankan 54 Anak Langgar Jam Malam, Wali Kota Tekankan Peran Orang Tua
-
Pura-pura Menstruasi, Bocah 10 Tahun Selundupkan Sabu ke Lapas Pontianak Pakai Pembalut
-
Satpol PP Pontianak Jaring 43 Anak dalam Razia Jam Malam
-
Pemkot Pontianak Berlakukan Jam Malam Anak untuk Cegah Kriminalitas, Ini Aturan yang Berlaku!
Terpopuler
- Gibran Ditangkap Bareskrim Polri, Kronologi Jadi Tersangka dan Kasusnya
- Link Download SKB 3 Menteri Libur 18 Agustus 2025 PDF, Cek Jadwal Libur Nasional Terbaru
- Andalan Gelandang Timnas Jerman Alternatif Bela Timnas Indonesia untuk Ronde 4, Cetak 3 Gol
- 43 Kode Redeem FF Terbaru 5 Agustus: Ada Bundle Akatsuki, Skin Naga, dan Token Itachi
- Tanpa Rumor Apapun, Thom Haye Justru Gabung Tim Asal Jawa Tengah
Pilihan
-
Nyala di Tribun! Nama dan Kisah Suporter 18 Klub BRI Super League 2025
-
Ilusi Data BPS: Benaran atau Pesanan?
-
Prajogo Pangestu Jual 1 Miliar Saham CUAN di Tengah Isu Masuk MSCI Global
-
Menkeu Terbitkan PMK Soal Efisiensi, 15 Item Belanja Kena Pangkas dari Rapat Hingga Souvenir
-
Senyum Semringah Jay Idzes di Sesi Latihan Venezia, Kode Pamit ke Torino
Terkini
-
Daftar Makanan yang Harus Dihindari Anak Usia di Bawah 5 Tahun
-
Kenali 7 Gejala Depresi pada Anak dan Cara Menanganinya
-
Wabup Bengkayang Imbau Warga Tak Kibarkan Bendera One Piece: Mari Jaga Kehormatan Simbol Negara!
-
Terungkap! Mafia Solar Suplai Tambang Emas Ilegal di Bengkayang
-
15 Narapidana di Rutan Pontianak Dibebaskan Lewat Amnesti Presiden Prabowo