Scroll untuk membaca artikel
Bella
Rabu, 18 Juni 2025 | 19:43 WIB
Tiga pelaku penganiayaan di Pontianak diringkus polisi. (Ist)

Sebagai informasi, tindakan menyebarkan atau bahkan hanya membagikan kembali video bermuatan kekerasan atau asusila—baik di grup tertutup maupun media sosial terbuka—juga termasuk tindak pidana.

Sebagaimana diatur dalam Pasal 27 ayat (1) juncto Pasal 45 ayat (1) UU ITE, setiap orang yang dengan sengaja mendistribusikan, mentransmisikan, dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik yang memiliki muatan melanggar kesusilaan, dapat dikenai pidana penjara dan/atau denda.

Dengan demikian, masyarakat harus bijak dan berhati-hati dalam menggunakan media sosial.

Tidak hanya pelaku awal yang dapat dikenai sanksi, tetapi juga siapa saja yang ikut memperluas jangkauan penyebaran konten bermuatan kekerasan maupun pornografi dapat dikenai hukum pidana.

Baca Juga: Sepekan, Satpol PP Pontianak Jaring 103 Pelajar dalam Razia Jam Malam

Pihak kepolisian pun mengimbau masyarakat untuk tidak turut menyebarkan kembali video kekerasan tersebut.

“Tindakan itu juga merupakan pelanggaran hukum. Kami minta agar masyarakat bijak dalam bermedia sosial,” tegasnya.

Kasus ini menjadi sorotan luas masyarakat dan memunculkan kecaman terhadap aksi kekerasan yang dilakukan oleh sesama remaja, apalagi sampai dipertontonkan di ruang digital.

Pihak berwenang pun memastikan akan menindak tegas para pelaku serta pihak lain yang terlibat.

Baca Juga: Satpol PP Pontianak Amankan 54 Anak Langgar Jam Malam, Wali Kota Tekankan Peran Orang Tua

Load More