Scroll untuk membaca artikel
Bella
Senin, 16 Juni 2025 | 10:38 WIB
54 anak terkena razia jam malam di Pontianak (ANTARA)

SuaraKalbar.id - Sebanyak 54 anak di bawah umur terjaring dalam kegiatan monitoring dan sosialisasi gabungan pembatasan jam malam anak yang digelar oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pontianak pada Sabtu malam (14/06/2025).

Kegiatan tersebut dimulai sejak pukul 21.00 WIB hingga 01.00 WIB dan difokuskan di wilayah Kecamatan Pontianak Tenggara.

Tim patroli menyasar sejumlah titik keramaian malam yang kerap menjadi tempat berkumpul anak-anak, seperti kafe, warung kopi, dan lokasi permainan daring.

“Dari hasil patroli, ditemukan 54 anak di bawah umur masih berada di luar rumah di atas pukul 21.00 WIB. Mereka tersebar di sejumlah lokasi seperti kafe, warung kopi, dan tempat bermain game,” ungkap Kepala Satpol PP Kota Pontianak, Sudiantoro.

Baca Juga: Satpol PP Pontianak Jaring 43 Anak dalam Razia Jam Malam

Ilustrasi jam malam (Antara)

Petugas langsung melakukan pendataan terhadap anak-anak tersebut dan memberikan edukasi mengenai aturan jam malam. Adapun aturan yang diterapkan, berdasarkan Peraturan Wali Kota Pontianak Nomor 22 Tahun 2025 tentang Pembatasan Jam Malam Anak. Setelah pendataan, mereka diminta segera pulang ke rumah masing-masing.

“Kemudian anak-anak yang sudah didata, diminta untuk pulang ke rumah masing-masing,” lanjut Sudiantoro.

Selain mendata dan memberikan imbauan kepada anak-anak, tim patroli juga menyosialisasikan peraturan tersebut kepada pengelola tempat usaha yang menjadi lokasi nongkrong anak-anak di malam hari.

Petugas turut memasang stiker sosialisasi Peraturan Wali Kota Pontianak Nomor 22 Tahun 2025 di sejumlah titik yang dianggap rawan menjadi tempat berkumpulnya anak-anak pada malam hari.

“Kegiatan ini akan terus dilakukan secara rutin demi mendukung upaya perlindungan anak serta menciptakan lingkungan yang aman dan tertib,” ujarnya.

Baca Juga: Pemkot Pontianak Berlakukan Jam Malam Anak untuk Cegah Kriminalitas, Ini Aturan yang Berlaku!

Menanggapi temuan tersebut, Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono menyampaikan pentingnya peran serta orang tua dalam menjaga dan mengawasi anak-anak, khususnya pada malam hari.

“Peraturan ini bukan untuk membatasi kebebasan anak, tapi untuk melindungi mereka dari potensi risiko di luar rumah pada malam hari. Orang tua harus jadi garda terdepan dalam pengawasan,” tegasnya.

Edi mengungkapkan keprihatinannya karena masih banyak anak ditemukan berkeliaran di luar rumah pada malam hari tanpa pengawasan.

Ia menyoroti lokasi-lokasi yang menjadi tempat favorit anak-anak untuk nongkrong, seperti kafe, warung kopi, hingga tempat bermain game.

Menurutnya, anak-anak yang berada di luar rumah pada malam hari lebih rentan terhadap pengaruh negatif seperti tawuran, balap liar, pergaulan bebas, kriminalitas, hingga risiko kecelakaan.

“Ini adalah bentuk perhatian pemerintah terhadap masa depan generasi muda kita. Kita ingin mereka tumbuh dalam lingkungan yang aman dan positif,” pungkas Edi.

Load More