Sejumlah warga yang selama ini merasa terganggu menyambut baik penertiban dan berharap kawasan waterfront tetap menjadi ruang publik yang terbuka dan ramah untuk semua kalangan, termasuk wisatawan, anak-anak, hingga lansia.
“Selama ini agak malas ke waterfront karena kadang seperti milik pedagang, bukan tempat umum. Padahal kami cuma mau duduk-duduk santai,” kata salah seorang warga yang ditemui di lokasi penertiban.
Ia berharap pemerintah daerah konsisten menjaga ketertiban di area publik tersebut, khususnya dari praktik-praktik yang menyalahgunakan fasilitas umum untuk kepentingan pribadi.
Aksi sejumlah PKL yang melarang warga duduk di kursi publik kawasan waterfront tepian Sungai Kapuas juga langsung menjadi perhatian Wali Kota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono.
Beliau menyayangkan kejadian tersebut dan menegaskan bahwa fasilitas umum tidak boleh dikuasai untuk kepentingan pribadi.
“Sudah dipanggil dan diperingatkan. Mereka juga diminta membuat surat pernyataan agar tidak mengulangi perbuatannya,” ujar Edi.
Ia menegaskan bahwa waterfront tepian Sungai Kapuas dibangun menggunakan dana publik dengan tujuan untuk dinikmati seluruh masyarakat, bukan dimanfaatkan segelintir oknum.
“Tidak boleh fasilitas umum dikuasai oleh oknum untuk kepentingan sendiri. Itu kita bangun untuk masyarakat, bukan untuk orang-perorangan,” tegasnya.
Akan Ada Sanksi Sesuai Perda Jika Terulang
Baca Juga: Bahasan Pastikan SPMB SD dan SMP di Pontianak Berjalan Sesuai Aturan: Tidak Boleh Ada Titipan!
Edi menyatakan bahwa jika pelanggaran serupa kembali terjadi, pihaknya tidak akan segan-segan mengambil langkah hukum sesuai peraturan daerah (Perda) yang berlaku.
Ia juga menginstruksikan Satpol PP untuk melakukan pemantauan rutin guna memastikan kawasan publik tetap menjadi ruang yang nyaman untuk semua warga.
“Kalau melanggar lagi, kita tindak sesuai perda. Kita akan lakukan pemantauan secara berkala,” ujarnya.
Namun demikian, Edi juga mengakui keterbatasan jumlah petugas di lapangan dan meminta partisipasi aktif dari masyarakat untuk ikut mengawasi dan melaporkan jika ditemukan penyalahgunaan fasilitas umum.
“Kami juga minta masyarakat turut membantu mengawasi karena tenaga kita terbatas. Laporkan jika melihat hal serupa,” imbuhnya.
Waterfront Kapuas, Simbol Ruang Terbuka Kota
Tag
Berita Terkait
-
Bahasan Pastikan SPMB SD dan SMP di Pontianak Berjalan Sesuai Aturan: Tidak Boleh Ada Titipan!
-
Sepekan, Satpol PP Pontianak Jaring 103 Pelajar dalam Razia Jam Malam
-
Satpol PP Pontianak Amankan 54 Anak Langgar Jam Malam, Wali Kota Tekankan Peran Orang Tua
-
Satpol PP Pontianak Jaring 43 Anak dalam Razia Jam Malam
-
Pemkot Pontianak Berlakukan Jam Malam Anak untuk Cegah Kriminalitas, Ini Aturan yang Berlaku!
Terpopuler
- Gibran Ditangkap Bareskrim Polri, Kronologi Jadi Tersangka dan Kasusnya
- Link Download SKB 3 Menteri Libur 18 Agustus 2025 PDF, Cek Jadwal Libur Nasional Terbaru
- Andalan Gelandang Timnas Jerman Alternatif Bela Timnas Indonesia untuk Ronde 4, Cetak 3 Gol
- 43 Kode Redeem FF Terbaru 5 Agustus: Ada Bundle Akatsuki, Skin Naga, dan Token Itachi
- Tanpa Rumor Apapun, Thom Haye Justru Gabung Tim Asal Jawa Tengah
Pilihan
-
Nyala di Tribun! Nama dan Kisah Suporter 18 Klub BRI Super League 2025
-
Ilusi Data BPS: Benaran atau Pesanan?
-
Prajogo Pangestu Jual 1 Miliar Saham CUAN di Tengah Isu Masuk MSCI Global
-
Menkeu Terbitkan PMK Soal Efisiensi, 15 Item Belanja Kena Pangkas dari Rapat Hingga Souvenir
-
Senyum Semringah Jay Idzes di Sesi Latihan Venezia, Kode Pamit ke Torino
Terkini
-
Daftar Makanan yang Harus Dihindari Anak Usia di Bawah 5 Tahun
-
Kenali 7 Gejala Depresi pada Anak dan Cara Menanganinya
-
Wabup Bengkayang Imbau Warga Tak Kibarkan Bendera One Piece: Mari Jaga Kehormatan Simbol Negara!
-
Terungkap! Mafia Solar Suplai Tambang Emas Ilegal di Bengkayang
-
15 Narapidana di Rutan Pontianak Dibebaskan Lewat Amnesti Presiden Prabowo