Sejumlah warga yang selama ini merasa terganggu menyambut baik penertiban dan berharap kawasan waterfront tetap menjadi ruang publik yang terbuka dan ramah untuk semua kalangan, termasuk wisatawan, anak-anak, hingga lansia.
“Selama ini agak malas ke waterfront karena kadang seperti milik pedagang, bukan tempat umum. Padahal kami cuma mau duduk-duduk santai,” kata salah seorang warga yang ditemui di lokasi penertiban.
Ia berharap pemerintah daerah konsisten menjaga ketertiban di area publik tersebut, khususnya dari praktik-praktik yang menyalahgunakan fasilitas umum untuk kepentingan pribadi.
Aksi sejumlah PKL yang melarang warga duduk di kursi publik kawasan waterfront tepian Sungai Kapuas juga langsung menjadi perhatian Wali Kota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono.
Beliau menyayangkan kejadian tersebut dan menegaskan bahwa fasilitas umum tidak boleh dikuasai untuk kepentingan pribadi.
“Sudah dipanggil dan diperingatkan. Mereka juga diminta membuat surat pernyataan agar tidak mengulangi perbuatannya,” ujar Edi.
Ia menegaskan bahwa waterfront tepian Sungai Kapuas dibangun menggunakan dana publik dengan tujuan untuk dinikmati seluruh masyarakat, bukan dimanfaatkan segelintir oknum.
“Tidak boleh fasilitas umum dikuasai oleh oknum untuk kepentingan sendiri. Itu kita bangun untuk masyarakat, bukan untuk orang-perorangan,” tegasnya.
Akan Ada Sanksi Sesuai Perda Jika Terulang
Baca Juga: Bahasan Pastikan SPMB SD dan SMP di Pontianak Berjalan Sesuai Aturan: Tidak Boleh Ada Titipan!
Edi menyatakan bahwa jika pelanggaran serupa kembali terjadi, pihaknya tidak akan segan-segan mengambil langkah hukum sesuai peraturan daerah (Perda) yang berlaku.
Ia juga menginstruksikan Satpol PP untuk melakukan pemantauan rutin guna memastikan kawasan publik tetap menjadi ruang yang nyaman untuk semua warga.
“Kalau melanggar lagi, kita tindak sesuai perda. Kita akan lakukan pemantauan secara berkala,” ujarnya.
Namun demikian, Edi juga mengakui keterbatasan jumlah petugas di lapangan dan meminta partisipasi aktif dari masyarakat untuk ikut mengawasi dan melaporkan jika ditemukan penyalahgunaan fasilitas umum.
“Kami juga minta masyarakat turut membantu mengawasi karena tenaga kita terbatas. Laporkan jika melihat hal serupa,” imbuhnya.
Waterfront Kapuas, Simbol Ruang Terbuka Kota
Tag
Berita Terkait
-
Bahasan Pastikan SPMB SD dan SMP di Pontianak Berjalan Sesuai Aturan: Tidak Boleh Ada Titipan!
-
Sepekan, Satpol PP Pontianak Jaring 103 Pelajar dalam Razia Jam Malam
-
Satpol PP Pontianak Amankan 54 Anak Langgar Jam Malam, Wali Kota Tekankan Peran Orang Tua
-
Satpol PP Pontianak Jaring 43 Anak dalam Razia Jam Malam
-
Pemkot Pontianak Berlakukan Jam Malam Anak untuk Cegah Kriminalitas, Ini Aturan yang Berlaku!
Terpopuler
- Cara Menata Isi Dompet yang Baik Menurut Feng Shui agar Rezeki Lebih Lancar
- Amplop Raja Juli Menyusut SGD2.000, KPK Buka Peluang Periksa Ajudan hingga Kapolres Kuansing
- Masuk Desil 10 Padahal Penghasilan Pas-pasan? Jangan Panik, Ini Arti dan Penjelasan Resminya
- Contoh Teks Sambutan Ketua RT Malam Tirakatan 17 Agustus yang Singkat, dan Penuh Makna
- 4 Rice Cooker Mini Murah yang Cepat Matang dan Hemat Listrik Sesuai Review Pembeli
Pilihan
-
Prabowo: Ojol Sekarang Dapat 92 Persen Hasil Kerja, Pendapatannya Naik 3 Kali Lipat
-
Hadiri Sidang Tahunan, Intip Gaya Prabowo dan Gibran saat Tiba di Gedung Parlemen Senayan
-
Kampung Bahari Memanas! Massa Lawan BNN dan Brimob Pakai Petasan saat Gerebek Narkoba
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
Terkini
-
BRImo Catat 49,7 Juta Pengguna, Volume Transaksi Capai Rp4.166 Triliun hingga Juni 2026
-
BRI Perkuat Ekonomi Daerah Lewat Transformasi BRILink Agen
-
Bea Cukai Kalbagbar Gagalkan Penyelundupan 2,7 Juta Rokok Ilegal
-
Karhutla Ganggu Kualitas Udara, 934 Kasus ISPA Tercatat di Kayong Utara
-
BRI Sambut Positif Penempatan Dana SAL, Fokus Dorong Pembiayaan UMKM