SuaraKalbar.id - Wakil Wali Kota Pontianak, Bahasan, menegaskan bahwa pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) tingkat Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) di wilayahnya telah berjalan sesuai mekanisme dan aturan yang berlaku.
Penegasan ini disampaikannya usai melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke SD Negeri 12 dan SMP Negeri 4 Pontianak Timur, Jumat (20/6/2025).
Didampingi jajaran Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Pontianak serta Inspektorat Kota, sidak ini dilakukan sebagai respons terhadap beredarnya isu dugaan praktik “titip-menitip” siswa pada proses penerimaan tahun ajaran 2025/2026.
“Faktanya, setelah kami turun ke lapangan, semua berjalan sesuai aturan. Tidak ada yang menyimpang dari mekanisme yang sudah ditentukan,” ujar Bahasan kepada wartawan usai sidak di SMPN 4 Pontianak Timur.
Tegaskan Tak Ada Titipan, Kepala Sekolah Bisa Dievaluasi
Bahasan secara tegas menyatakan bahwa pihaknya tidak akan mentolerir adanya praktik titipan siswa di seluruh SD dan SMP negeri di Kota Pontianak.
Ia bahkan mengancam akan mengevaluasi kinerja kepala sekolah jika terbukti melakukan praktik semacam itu.
“Di semua SD dan SMP di Pontianak, tidak boleh ada titipan. Jika ada, kami akan evaluasi dengan tindakan tegas sesuai aturan,” tegasnya.
Pihaknya mengajak semua elemen, mulai dari aparat sipil negara (ASN), kepala sekolah, hingga tokoh masyarakat, agar sama-sama menjaga integritas dan transparansi dalam pelaksanaan SPMB.
Jalur SPMB dan Kurangnya Pemahaman Masyarakat
Dalam penjelasannya, Bahasan menyebutkan bahwa penerimaan siswa baru tingkat SMP dibuka melalui empat jalur utama, yakni:
Baca Juga: Sepekan, Satpol PP Pontianak Jaring 103 Pelajar dalam Razia Jam Malam
- Jalur afirmasi (bagi siswa dari keluarga kurang mampu)
- Jalur domisili atau zonasi
- Jalur mutasi orang tua
- Jalur prestasi
Sementara untuk tingkat SD, hanya terdapat tiga jalur, yaitu domisili, afirmasi, dan mutasi.
Jalur prestasi belum diberlakukan untuk jenjang SD karena sistem seleksi lebih banyak mengandalkan usia dan kedekatan domisili.
Namun, Bahasan menyayangkan masih minimnya pemahaman masyarakat terhadap ketentuan yang berlaku.
Ia menyebut banyak warga yang hanya mengandalkan jarak tempat tinggal ke sekolah tanpa memperhatikan usia calon siswa.
“Meskipun rumahnya dekat sekolah, tapi usianya tidak sesuai dengan perangkingan yang ditetapkan, maka bisa tergeser oleh calon siswa lain yang usianya lebih tua. Begitu pula dengan jalur afirmasi, jika usia tidak mencukupi, tetap tidak lolos. Ini harus terus disosialisasikan,” jelasnya.
Ruang Aduan dan Audit Data Penerimaan
Untuk merespons kekhawatiran masyarakat, Pemerintah Kota Pontianak telah menyediakan ruang pengaduan terbuka, baik secara langsung ke Wakil Wali Kota, melalui Dinas Pendidikan, maupun lewat lembaga seperti Ombudsman RI.
Berita Terkait
-
Sepekan, Satpol PP Pontianak Jaring 103 Pelajar dalam Razia Jam Malam
-
SPMB Kalbar 2025 Resmi Dibuka, Ini Syarat dan Prosedur Lengkap Pendaftaran SMA dan SMK
-
Satpol PP Pontianak Amankan 54 Anak Langgar Jam Malam, Wali Kota Tekankan Peran Orang Tua
-
Satpol PP Pontianak Jaring 43 Anak dalam Razia Jam Malam
-
Pemkot Pontianak Berlakukan Jam Malam Anak untuk Cegah Kriminalitas, Ini Aturan yang Berlaku!
Terpopuler
- 5 Shio yang Menarik Keberuntungan 28 Juni 2026, Hari Penuh Hoki dan Kesempatan
- 4 Sepatu Kanky Terlaris di Shopee, Nyaman Dipakai Seharian Sesuai Review Pembeli
- HBL Mantiri Dikukuhkan jadi Ketua BPP PPAD Gantikan Try Sutrisno
- 5 Motor Teririt untuk Buruh dan Pelajar, Dompet Tetap Aman Meski Pakai Pertamax
- 10 Promo Sepatu Lari di Sports Station: Adidas, Reebok, dan New Balance Mulai Rp299 Ribuan
Pilihan
-
Kabar Duka! Legenda Persija Si Macan Betawi Tan Liong Houw Tutup Usia
-
Takut PHK, Prabowo Putuskan Harga LNG untuk Industri USD 13/MMBTU
-
Sejarah! Timnas Voli Indonesia Kalahkan Korsel dan Juara AVC Mens Volleyball Cup 2026
-
Bumi Berguncang! Gempa 6,2 M Hantam Afghanistan, Getaran Terasa Hingga India
-
Perang Meletus Lagi! Iran Hantam Basis AS di Teluk, Gencatan Senjata Runtuh
Terkini
-
Dana SAL Kembali Ditempatkan, BRI Siap Dorong Akselerasi Ekonomi Nasional Lewat Pembiayaan Produktif
-
Gudang Balepress Rp16,4 Miliar Diamankan di Kalbar, Kenapa Pemiliknya Misterius?
-
Mahasiswi Stikes PHI Bekasi Asal Ketapang Meninggal Dunia, Keluarga Minta Kematian Diusut Tuntas
-
UMKM Kuliner Pontianak Manfaatkan Layanan Pengiriman untuk Jangkau Pasar Nasional
-
Uang Negara Rp1,4 Triliun Berhasil Diselamatkan, Kejati Pastikan Perbankan Tak Nikmati Dana Ilegal