SuaraKalbar.id - Wakil Wali Kota Pontianak, Bahasan, menegaskan bahwa pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) tingkat Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) di wilayahnya telah berjalan sesuai mekanisme dan aturan yang berlaku.
Penegasan ini disampaikannya usai melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke SD Negeri 12 dan SMP Negeri 4 Pontianak Timur, Jumat (20/6/2025).
Didampingi jajaran Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Pontianak serta Inspektorat Kota, sidak ini dilakukan sebagai respons terhadap beredarnya isu dugaan praktik “titip-menitip” siswa pada proses penerimaan tahun ajaran 2025/2026.
“Faktanya, setelah kami turun ke lapangan, semua berjalan sesuai aturan. Tidak ada yang menyimpang dari mekanisme yang sudah ditentukan,” ujar Bahasan kepada wartawan usai sidak di SMPN 4 Pontianak Timur.
Tegaskan Tak Ada Titipan, Kepala Sekolah Bisa Dievaluasi
Bahasan secara tegas menyatakan bahwa pihaknya tidak akan mentolerir adanya praktik titipan siswa di seluruh SD dan SMP negeri di Kota Pontianak.
Ia bahkan mengancam akan mengevaluasi kinerja kepala sekolah jika terbukti melakukan praktik semacam itu.
“Di semua SD dan SMP di Pontianak, tidak boleh ada titipan. Jika ada, kami akan evaluasi dengan tindakan tegas sesuai aturan,” tegasnya.
Pihaknya mengajak semua elemen, mulai dari aparat sipil negara (ASN), kepala sekolah, hingga tokoh masyarakat, agar sama-sama menjaga integritas dan transparansi dalam pelaksanaan SPMB.
Jalur SPMB dan Kurangnya Pemahaman Masyarakat
Dalam penjelasannya, Bahasan menyebutkan bahwa penerimaan siswa baru tingkat SMP dibuka melalui empat jalur utama, yakni:
Baca Juga: Sepekan, Satpol PP Pontianak Jaring 103 Pelajar dalam Razia Jam Malam
- Jalur afirmasi (bagi siswa dari keluarga kurang mampu)
- Jalur domisili atau zonasi
- Jalur mutasi orang tua
- Jalur prestasi
Sementara untuk tingkat SD, hanya terdapat tiga jalur, yaitu domisili, afirmasi, dan mutasi.
Jalur prestasi belum diberlakukan untuk jenjang SD karena sistem seleksi lebih banyak mengandalkan usia dan kedekatan domisili.
Namun, Bahasan menyayangkan masih minimnya pemahaman masyarakat terhadap ketentuan yang berlaku.
Ia menyebut banyak warga yang hanya mengandalkan jarak tempat tinggal ke sekolah tanpa memperhatikan usia calon siswa.
“Meskipun rumahnya dekat sekolah, tapi usianya tidak sesuai dengan perangkingan yang ditetapkan, maka bisa tergeser oleh calon siswa lain yang usianya lebih tua. Begitu pula dengan jalur afirmasi, jika usia tidak mencukupi, tetap tidak lolos. Ini harus terus disosialisasikan,” jelasnya.
Ruang Aduan dan Audit Data Penerimaan
Untuk merespons kekhawatiran masyarakat, Pemerintah Kota Pontianak telah menyediakan ruang pengaduan terbuka, baik secara langsung ke Wakil Wali Kota, melalui Dinas Pendidikan, maupun lewat lembaga seperti Ombudsman RI.
Berita Terkait
-
Sepekan, Satpol PP Pontianak Jaring 103 Pelajar dalam Razia Jam Malam
-
SPMB Kalbar 2025 Resmi Dibuka, Ini Syarat dan Prosedur Lengkap Pendaftaran SMA dan SMK
-
Satpol PP Pontianak Amankan 54 Anak Langgar Jam Malam, Wali Kota Tekankan Peran Orang Tua
-
Satpol PP Pontianak Jaring 43 Anak dalam Razia Jam Malam
-
Pemkot Pontianak Berlakukan Jam Malam Anak untuk Cegah Kriminalitas, Ini Aturan yang Berlaku!
Terpopuler
- 6 Mobil Hybrid Paling Murah dan Irit, Cocok untuk Pemula
- 7 HP Terbaru di 2026 Spek Premium, Performa Flagship Mulai Rp3 Jutaan
- Bedak Apa yang Bikin Muka Glowing? Ini 7 Rekomendasi Andalannya
- 7 Sepatu Running Adidas dengan Sol Paling Empuk dan Stabil untuk Pelari
- Pendidikan dan Karier Wakil Bupati Klaten Benny Indra Ardhianto yang Meninggal Dunia
Pilihan
-
Ucap Sumpah di atas Alkitab, Keponakan Prabowo Sah Jabat Deputi Gubernur BI
-
Liburan Keluarga Berakhir Pilu, Bocah Indonesia Ditabrak Mati di Singapura
-
Viral Oknum Paspampres Diduga Aniaya Driver Ojol di Jakbar, Dipicu Salah Titik dan Kata 'Monyet'
-
Hasil Rapat DPR: Pasien PBI BPJS Tetap Dilayani, Pemerintah Tanggung Biaya Selama 3 Bulan
-
OJK Bongkar Skandal Manipulasi Saham, PIPA dan REAL Dijatuhi Sanksi Berat
Terkini
-
Ini Empat Infeksi Paru-Paru yang Perlu Diwaspadai
-
Pasokan LPG 3 Kg Subsidi di Nanga Pinoh Lancar Jelang Imlek dan Ramadan 2026, Harga Rp21 Ribu
-
Kisah Slamet, Muslim Penjaga Kelenteng Tengah Laut Kubu Raya Selama 30 Tahun
-
Potret Toleransi di Kalbar: Kisah Pak Udin, Muslim Tuli yang Bekerja di Vihara Sungai Kakap
-
Lebih dari 54 Juta Warga Miskin Belum Terlindungi PBI JK