Scroll untuk membaca artikel
Bella
Senin, 23 Juni 2025 | 15:23 WIB
Petugas menertibkan PKL yang meletakkan dagangannya di atas kursi di kawasan waterfront. (ANTARA)

SuaraKalbar.id - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pontianak bersama jajaran TNI dan Polri melakukan penertiban terhadap Pedagang Kaki Lima (PKL) di kawasan waterfront tepian Sungai Kapuas.

Penertiban ini menyusul banyaknya keluhan masyarakat yang merasa terganggu oleh keberadaan PKL yang meletakkan dagangan di atas kursi publik dan melarang warga duduk kecuali membeli dagangan mereka.

Kepala Satpol PP Kota Pontianak, Ahmad Sudiyantoro, menegaskan bahwa penertiban ini dilakukan demi memastikan ruang publik tetap dapat diakses semua kalangan tanpa tekanan dari pihak mana pun.

Kursi yang disediakan di kawasan waterfront, kata dia, merupakan fasilitas umum yang tidak boleh dimonopoli untuk kepentingan pribadi.

Baca Juga: Bahasan Pastikan SPMB SD dan SMP di Pontianak Berjalan Sesuai Aturan: Tidak Boleh Ada Titipan!

“Tempat duduk yang tersedia di waterfront itu milik publik, bukan milik pribadi ataupun pedagang. Siapa pun berhak duduk dan menikmati suasana tepian Sungai Kapuas tanpa harus membeli sesuatu,” ujarnya seperti dikutip dari ANTARA, Minggu (22/6/2025).

Penertiban ini dilakukan setelah keluhan warga ramai diperbincangkan di media sosial.

Warga mengeluhkan bahwa beberapa oknum PKL melarang mereka duduk di kursi-kursi umum jika tidak membeli minuman atau makanan yang diletakkan di atas kursi tersebut.

Peringatan Tegas kepada PKL yang Langgar Aturan

Dalam operasi penertiban tersebut, sejumlah pedagang langsung ditegur karena kedapatan menaruh barang dagangannya di atas kursi yang disediakan pemerintah untuk publik.

Baca Juga: Sepekan, Satpol PP Pontianak Jaring 103 Pelajar dalam Razia Jam Malam

Beberapa pedagang juga dilaporkan melarang warga duduk di kursi tersebut, menciptakan kesan bahwa area itu dikuasai secara sepihak oleh pedagang.

Ahmad menyatakan bahwa pihaknya telah memberikan peringatan tegas dan tidak akan segan mengambil tindakan lebih keras jika pelanggaran serupa terulang.

“Kalau sampai ada PKL menguasai area publik dan membuat warga merasa tidak nyaman, tentu akan kami tindak. Kami ingin waterfront tetap menjadi ruang bersama yang nyaman untuk semua,” jelasnya.

Selain melakukan penertiban langsung di lapangan, Satpol PP juga mengajak masyarakat untuk berpartisipasi aktif dalam menjaga ketertiban dan kenyamanan ruang publik. Ahmad mengimbau warga untuk tidak ragu melapor jika menemukan kejadian serupa di lapangan.

“Silakan laporkan kepada kami, baik secara langsung maupun melalui kanal pengaduan resmi milik Pemkot Pontianak,” katanya.

Dukungan Warga dan Harapan ke Depan

Sejumlah warga yang selama ini merasa terganggu menyambut baik penertiban dan berharap kawasan waterfront tetap menjadi ruang publik yang terbuka dan ramah untuk semua kalangan, termasuk wisatawan, anak-anak, hingga lansia.

“Selama ini agak malas ke waterfront karena kadang seperti milik pedagang, bukan tempat umum. Padahal kami cuma mau duduk-duduk santai,” kata salah seorang warga yang ditemui di lokasi penertiban.

Ia berharap pemerintah daerah konsisten menjaga ketertiban di area publik tersebut, khususnya dari praktik-praktik yang menyalahgunakan fasilitas umum untuk kepentingan pribadi.

Aksi sejumlah PKL yang melarang warga duduk di kursi publik kawasan waterfront tepian Sungai Kapuas juga langsung menjadi perhatian Wali Kota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono.

Beliau menyayangkan kejadian tersebut dan menegaskan bahwa fasilitas umum tidak boleh dikuasai untuk kepentingan pribadi.

“Sudah dipanggil dan diperingatkan. Mereka juga diminta membuat surat pernyataan agar tidak mengulangi perbuatannya,” ujar Edi.

Ia menegaskan bahwa waterfront tepian Sungai Kapuas dibangun menggunakan dana publik dengan tujuan untuk dinikmati seluruh masyarakat, bukan dimanfaatkan segelintir oknum.

“Tidak boleh fasilitas umum dikuasai oleh oknum untuk kepentingan sendiri. Itu kita bangun untuk masyarakat, bukan untuk orang-perorangan,” tegasnya.

Akan Ada Sanksi Sesuai Perda Jika Terulang

Edi menyatakan bahwa jika pelanggaran serupa kembali terjadi, pihaknya tidak akan segan-segan mengambil langkah hukum sesuai peraturan daerah (Perda) yang berlaku.

Ia juga menginstruksikan Satpol PP untuk melakukan pemantauan rutin guna memastikan kawasan publik tetap menjadi ruang yang nyaman untuk semua warga.

“Kalau melanggar lagi, kita tindak sesuai perda. Kita akan lakukan pemantauan secara berkala,” ujarnya.

Namun demikian, Edi juga mengakui keterbatasan jumlah petugas di lapangan dan meminta partisipasi aktif dari masyarakat untuk ikut mengawasi dan melaporkan jika ditemukan penyalahgunaan fasilitas umum.

“Kami juga minta masyarakat turut membantu mengawasi karena tenaga kita terbatas. Laporkan jika melihat hal serupa,” imbuhnya.

Waterfront Kapuas, Simbol Ruang Terbuka Kota

Waterfront tepian Sungai Kapuas merupakan salah satu ikon ruang terbuka di Kota Pontianak yang ramai dikunjungi warga maupun wisatawan. Selain menjadi tempat rekreasi, kawasan ini juga kerap digunakan untuk kegiatan seni, budaya, dan olahraga.

Dengan insiden ini, pemerintah kembali menegaskan pentingnya menjaga ruang publik dari dominasi pihak-pihak tertentu. Penegakan aturan dan kesadaran kolektif warga menjadi kunci agar kawasan seperti waterfront tetap menjadi milik bersama yang nyaman dan adil bagi semua.

Load More