SuaraKalbar.id - Tim Jatanras Satreskrim Polresta Pontianak berhasil mengamankan seorang pria berinisial HYA (37), tersangka kasus pencurian dengan kekerasan (curat) yang terjadi di kawasan Jalan Imam Bonjol, Gang Kusuma Wijaya, Pontianak Tenggara, pada Kamis (3/7/2025) sore.
Korban dalam kejadian ini adalah MSG (25), warga Punggur Besar, Kabupaten Kubu Raya.
Kejadian bermula saat MSG memesan layanan melalui aplikasi MiChat dan diarahkan ke lokasi pertemuan.
Di sana, ia bertemu dengan dua pria tak dikenal yang datang mengendarai sepeda motor Honda Beat berwarna hitam.
Setelah negosiasi harga tidak menemui kesepakatan, korban memutuskan untuk pergi. Namun insiden kecil terjadi saat sepeda motor korban secara tidak sengaja menabrak kendaraan pelaku, yang kemudian memicu adu mulut.
“Karena negosiasi harga antara korban dan pelaku tidak menemui kesepakatan, korban akhirnya memutuskan untuk pergi. Saat memutar arah, motornya menabrak motor pelaku secara tidak sengaja," ungkap Kasatreskrim Polresta Pontianak, Kompol Wawan.
"Hal ini memicu perdebatan antara keduanya. Saat itulah salah satu pelaku merampas kunci motor dari pinggang korban,” lanjutnya.
Korban sempat berteriak meminta pertolongan, namun kedua pelaku langsung kabur dari lokasi kejadian. Korban kemudian melaporkan peristiwa ini ke pihak kepolisian.
Pelaku Ditangkap, Satu DPO Masih Diburu
Tim Jatanras yang menerima laporan segera bergerak cepat melakukan penyelidikan. Akhirnya, pada Sabtu dini hari (5/7/2025), petugas berhasil mengamankan HYA di kawasan Gang Peniti 2, Jalan Imam Bonjol, yang masih berada di wilayah Pontianak Tenggara.
Baca Juga: Waspada Penipuan, Disdukcapil Pontianak Imbau Masyarakat Tak Beri Data ke Pihak Tak Dikenal
“Pelaku HYA sudah kami amankan. Ia mengakui keterlibatannya dalam kasus ini dan menyebut bahwa aksinya dilakukan bersama satu pelaku lain berinisial MJ, yang saat ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO),” ujar Kompol Wawan.
Dalam pengakuannya kepada penyidik, HYA juga menyebut bahwa pertemuan dengan korban memang dilakukan berdasarkan komunikasi awal melalui aplikasi MiChat.
Hingga kini, polisi masih memburu MJ dan mengimbau masyarakat yang mengetahui keberadaan pelaku untuk segera melapor.
Atas perbuatannya, HYA dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, yang ancaman hukumannya mencapai sembilan tahun penjara.
Saat ini tersangka telah ditahan di Mapolresta Pontianak untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Kompol Wawan memastikan bahwa penanganan kasus ini akan dilakukan secara profesional dan tegas, serta meminta masyarakat agar lebih berhati-hati dalam menggunakan aplikasi pertemuan daring seperti MiChat, khususnya saat bertemu orang yang belum dikenal.
Berita Terkait
-
Waspada Penipuan, Disdukcapil Pontianak Imbau Masyarakat Tak Beri Data ke Pihak Tak Dikenal
-
Jangan Sampai Telat! Ini Cara Bayar Pajak Online Pontianak via BCA
-
Kualitas Udara Pontianak Memburuk, Wali Kota Imbau Warga Kurangi Aktivitas Luar Ruangan
-
Viral PKL Larang Warga Duduk di Waterfront Kapuas, Satpol PP Pontianak Langsung Lakukan Penertiban!
-
Bahasan Pastikan SPMB SD dan SMP di Pontianak Berjalan Sesuai Aturan: Tidak Boleh Ada Titipan!
Terpopuler
- Apa Manfaat dari Bedak Marcks? Kenali 5 Fungsi dan Keunggulan Variannya
- Urutan Skincare Pagi Wardah untuk Wajah Cerah Bebas Flek Hitam Usia 40 Tahun
- 7 Moisturizer Mengandung Formula Anti-aging untuk Wajah Kencang dan Awet Muda
- Respons Gibran Terkait Ijazah Dinilai Menyesatkan, Kuliah S1 Tak Otomatis Buktikan Tamat SMA
- Daftar HP RAM 12 GB Memori 512 GB untuk Multitasking, Cek Harga Terbarunya
Pilihan
-
Asap Karhutla Hari Ini Sudah Sampai Jakarta dan Banten!
-
Maruli Simanjuntak Disebut Dilantik Prabowo Jadi Wakil Panglima TNI, Kamis Sore Ini
-
Kompak Berpakaian Dinas Lengkap Sambangi Istana, Perwira Tinggi TNI Siap Dilantik Prabowo
-
Belajar Hadapi Kekeringan dari Romo Kirjito, Mamanen Air Hujan yang Jatuh dari Langit
-
Krisis! Kelangkaan BBM Meluas Tak Hanya Bali, Antrean Berjam-jam
Terkini
-
Agar Akses Berbagai Layanan di Koperasi Desa Makin Mudah, BRI Hadirkan BRILink Agen
-
Orang Utan pun Menyerah Hadapi Karhutla, Akankah Pemerintah Terus Menunggu Hujan?
-
Karhutla Kalbar Berulang, Komnas HAM Telusuri Tanggung Jawab Negara
-
BRI Raih 36 Penghargaan TBCCI 2026, Sabrina Jadi Andalan Layanan Digital
-
Menhut Bidik 6 Perusahaan Lagi soal Karhutla, Siapa yang Terancam Kehilangan Izin Usaha?