Ilustrasi MiChat (MiChat)
“Kami imbau masyarakat untuk tidak sembarangan bertemu dengan orang asing di tempat yang sepi atau tidak aman. Gunakan aplikasi secara bijak dan selalu waspada terhadap potensi tindak kejahatan,” tegasnya.
Pihak kepolisian juga mengingatkan warga untuk segera melapor jika menjadi korban atau menyaksikan tindak kriminal, demi menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan masing-masing.
Berita Terkait
-
Waspada Penipuan, Disdukcapil Pontianak Imbau Masyarakat Tak Beri Data ke Pihak Tak Dikenal
-
Jangan Sampai Telat! Ini Cara Bayar Pajak Online Pontianak via BCA
-
Kualitas Udara Pontianak Memburuk, Wali Kota Imbau Warga Kurangi Aktivitas Luar Ruangan
-
Viral PKL Larang Warga Duduk di Waterfront Kapuas, Satpol PP Pontianak Langsung Lakukan Penertiban!
-
Bahasan Pastikan SPMB SD dan SMP di Pontianak Berjalan Sesuai Aturan: Tidak Boleh Ada Titipan!
Terpopuler
- 5 Sampo Uban Sachet Bikin Rambut Hitam Praktis dan Harga Terjangkau
- 5 HP Helio G99 Termurah di Awal Tahun 2026, Anti Lemot
- 6 Rekomendasi HP OPPO Murah dengan Performa Cepat, RAM 8 GB Mulai Rp2 Jutaan
- 5 Rekomendasi Sepatu Adidas untuk Lari selain Adizero, Harga Lebih Terjangkau!
- 28 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 10 Januari 2026, Ada 15.000 Gems dan Pemain 111-115
Pilihan
-
Cek Fakta: Yaqut Cholil Qoumas Minta KPK Periksa Jokowi karena Uang Kuota Haji, Ini Faktanya
-
Kontroversi Grok AI dan Ancaman Kekerasan Berbasis Gender di Ruang Digital
-
Hasil Akhir: Kalahkan Persija, Persib Bandung Juara Paruh Musim
-
Babak Pertama: Beckham Putra Bawa Persib Bandung Unggul atas Persija
-
Untuk Pengingat! Ini Daftar Korban Tewas Persib vs Persija: Tak Ada Bola Seharga Nyawa
Terkini
-
Kolaborasi PUBG Mobile dan Peaky Blinders Hadirkan Thomas Shelby
-
Gotong Royong Petugas Gabungan Bersihkan Rumah Warga dan Gereja Pascabanjir Sekadau Hulu
-
OJK Hentikan 2.263 Entitas Pinjaman Online Ilegal
-
4 Cushion Lokal dengan Hasil Setara Foundation Cair Mahal, Praktis dan Ramah di Kantong
-
OJK Terbitkan Aturan Teknologi Informasi Perkuat Keamanan Digital BPR dan BPR Syariah