- Calon jemaah haji Kalimantan Barat tahun 2026 wajib membayar biaya tambahan transportasi udara Pontianak-Batam sebesar Rp7.185.000 per orang.
- Kebijakan ini diambil pemerintah provinsi karena keterbatasan anggaran APBD serta kenaikan harga avtur dan penurunan jumlah jemaah.
- Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat telah mengalokasikan dana APBD sebesar Rp1,09 miliar untuk menanggung biaya lokal haji lainnya.
SuaraKalbar.id - Calon jemaah haji asal Kalimantan Barat tahun 2026 kembali dihadapkan pada tambahan biaya yang tak sedikit. Setelah melunasi Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) sekitar Rp54 juta, para jemaah kini masih harus membayar tambahan biaya haji Rp7.185.000 per orang untuk biaya transportasi udara rute Pontianak–Batam pulang-pergi.
Kebijakan ini sontak menjadi sorotan publik karena dinilai menambah beban masyarakat yang telah menabung bertahun-tahun demi berangkat ke Tanah Suci. Biaya tambahan tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur Kalimantan Barat Nomor 409/RO-KESRA/2026.
Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat menegaskan biaya tersebut merupakan bagian dari biaya lokal penyelenggaraan haji, di luar komponen biaya yang ditetapkan pemerintah pusat.
Gubernur Kalimantan Barat, Ria Norsan, menjelaskan biaya lokal itu mencakup transportasi darat, transportasi udara, akomodasi, dan konsumsi selama proses keberangkatan dari daerah asal menuju embarkasi serta pemulangan.
“Pemerintah Provinsi Kalbar telah menanggung sebagian besar biaya lokal melalui APBD,” kata Norsan saat memberikan penjelasan resmi di Kantor Gubernur Kalbar.
Menurutnya, total dukungan anggaran dari APBD Provinsi Kalbar untuk penyelenggaraan ibadah haji tahun ini mencapai Rp1.090.850.000. Dana itu digunakan untuk menanggung transportasi darat jemaah di Pontianak dan Batam, biaya akomodasi di asrama haji Batam, serta konsumsi jemaah di Pontianak dan Batam.
Namun demikian, biaya transportasi udara Pontianak–Batam PP belum sepenuhnya dapat ditanggung pemerintah daerah.
“Sementara biaya transportasi udara rute Pontianak–Batam pulang-pergi sebesar Rp7.185.000 per jemaah masih menjadi tanggungan jemaah,” jelasnya.
Norsan mengatakan, kebijakan ini diambil berdasarkan aturan yang berlaku. Ia merujuk pada Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 tentang perubahan atas UU Penyelenggaraan Haji dan Umrah, yang mengatur bahwa biaya transportasi dari daerah asal ke embarkasi dapat dibebankan ke APBD, namun bila anggaran tidak mencukupi, dapat dibebankan kepada jemaah.
Baca Juga: Mudik Gratis 2026 di Kalimantan Barat, 33 Bus Siap Layani 12 Rute Perjalanan dari Pontianak
Selain keterbatasan fiskal, ada faktor lain yang membuat biaya penerbangan melonjak.
“Harga avtur naik sekitar 70 persen, dari kisaran Rp13.600 per liter menjadi Rp23.000 hingga Rp25.000 per liter,” ujarnya.
Tak hanya itu, jumlah jemaah haji Kalbar tahun ini juga turun signifikan dari 2.519 orang pada tahun lalu menjadi hanya 1.861 orang. Artinya, biaya operasional pesawat harus dibagi ke jumlah penumpang yang lebih sedikit.
Di sisi lain, kebijakan ini menuai kritik dari kalangan legislatif.
Mereka menilai transportasi udara menuju embarkasi seharusnya bisa diupayakan melalui APBD agar tidak menjadi beban tambahan jemaah.
Pemerintah Provinsi Kalbar sendiri memastikan proses penentuan maskapai dilakukan secara terbuka. Dari sejumlah maskapai yang diundang, Lion Air dipilih karena mengajukan penawaran terendah, yakni sekitar Rp13,3 miliar, dibandingkan Sriwijaya Air yang menawarkan sekitar Rp14,5 miliar.
Tag
Berita Terkait
-
Mudik Gratis 2026 di Kalimantan Barat, 33 Bus Siap Layani 12 Rute Perjalanan dari Pontianak
-
Ini yang Dilakukan Pemprov Kalbar untuk Kendalikan Laju Inflasi
-
Dinkes Kalbar Tingkatkan Kewaspadaan Superflu, Masyarakat Diminta Tetap Waspada Tanpa Panik
-
Sinergi Pemerintah Pusat dan Daerah Lewat MikroDOTS: Dorong Kemudahan Akses Layanan bagi UMKM Kalbar
-
Sekolah Rakyat Dibuka! Ini Syaratnya untuk Anak Kurang Mampu di Kalbar
Terpopuler
- 4 HP realme dengan Chipset Snapdragon dan RAM 8 GB Termurah Juni 2026
- HP Rp1,5 Jutaan yang Bagus Merek Apa? Ini 5 Rekomendasi Terbaik David GadgetIn
- Tok! Panja DPR Sepakati RUU Polri: Usia Pensiun Bintara 59 Tahun, Perwira 60 Tahun
- 5 Kulkas 1 Pintu Anti Bunga Es dan Hemat Listrik, Harga Mulai Rp1 Jutaan
- Timnas Indonesia Lolos Semifinal Piala AFF U-19 2026 Usai Kalahkan Vietnam
Pilihan
-
Susunan Pemain Timnas Indonesia vs Mozambik di FIFA Matchday Malam Ini
-
Menkes Budi Gunadi Sadikin Susul Chatib Basri dan Luhut ke Istana
-
Bupati Muara Enim Resmi Pakai Rompi Oranye KPK
-
Luhut Bawa Chatib Basri ke Istana, Ini Tujuannya
-
Di Mana Menkeu Purbaya saat Chatib Basri Dipanggil Prabowo ke Istana
Terkini
-
Kedepankan Pendekatan Advisory, BRI Raih Global Private Banking Innovation Awards 2026
-
BRI Catat Pertumbuhan 29,4%, Registrasi BRImo Kini Bisa dari 15 Negara
-
11 Tahun Teras Kapal BRI, Hadirkan Layanan Perbankan Hingga Pulau Terluar
-
Dukung Program Tiga Juta Rumah, BRI Catat Penyaluran KPP Terbesar di Indonesia
-
Rupiah Melemah Jadi Berkah, Wisatawan Malaysia Makin Gencar Belanja di Pontianak