Tersangka Penebang Pohon Hutan Lindung Kolong Jebus Bebas, Ini Kata Polisi

"Kedua oknum dibebaskan karena memang masa penahanannya sudah habis sebelum berkas dinyatakan lengkap, tapi perkara ini akan terus berjalan," kata Andi.

M Nurhadi
Rabu, 08 Juli 2020 | 12:34 WIB
Tersangka Penebang Pohon Hutan Lindung Kolong Jebus Bebas, Ini Kata Polisi
Ilustrasi penebangan pohon (Unsplash/Grocowicz)

SuaraKalbar.id - Dua tersangka penebang pohohn di hutan lindung yang sebelumnya ditahan di Polres Bangka Barat kini telah dibebaskan. Sebelumnya diketahui, keduanya kedapatan menebang pohon di hutan lindung menggunakan eskavator.

Dijelaskan oleh Kasat Reskrim Bangka Barat Andri Eko Setiawan, pembebasan kedua oknum penebang pohon di hutan lindung di Kolong Jebus Bembang desa Teluk Limau Kecamatan Parit Tiga Jebus tersebut dibebaskan karena berbagai alasan.

Salah satunya yakni Jaksa Penuntut Umum yang menyatakan berkas terkait tersangka belum lengkap, selain itu, masa penahanan sementara juga sudah melampaui batas waktu. Hingga saat ini, pengadilan setempat belum memperpanjang masa penanhanan.

"Kami sudah melakukan gelar perkara dan menghadiri para saksi ahli pidana untuk melengkapi berkas kedua tersangka ini, namun pihak jaksa penutut umum menyatakan berkas tersangka belum lengkap. Penahanan memiliki batas waktu 20 hingga 60 hari, dan itu pun ada perpanjangan penahanan pengadilan. Namun saat ini kami bebaskan terlebih dahulu karena berkas belum lengkap," ujar Andi kepada KlikBabelcom, Selasa, (7/7/2020).

Baca Juga:Berdiri di Perlintasan, Muliadi Tewas Tertabarak Kereta, Kepala Robek

Terkait pembebasan kedua tersangka, Andi mengaku tidak bisa menjamin keduanya tidak kabur dari wilayah tersebut meski sudah ditetapkan sebagai tersangka.

"Kami memang tidak bisa menjamin jika kedua oknum tersebut tidak akan melarikan diri. Karena mereka juga tidak diharuskan untuk wajib lapor ke Polres Bangka Barat," kata Andi.

Terkait kelanjutan kasus ini, Andri melanjutkan, penahanan akan dilakukan bila berkas yang dimaksud sudah terpenuhi. Berkas yang sudah dilengkapi untuk selanjutnya diserahkan kepada Kejaksaan Negeri Bangka Barat.

"Kedua oknum (inisial F dan M) dibebaskan karena memang masa penahanannya sudah habis sebelum berkas dinyatakan lengkap, tapi perkara ini akan terus berjalan," pungkasnya.

Kekinian, satu barang bukti yang sudah diamankan Polres Bangka Barat yakni satu unit ekskavator.

Baca Juga:Viral Cewek Bule Dijambret Sampai Menangis, Netizen Desak Pelaku Ditangkap

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini