Sementara itu, salah satu persyaratan untuk mendapat bantuan program bedah rumah adalah status kepemilikannya milik sendiri.
Jika penerima bantuan belum memiliki sertifikat, maka perlu melampirkan surat keterangan yang menyatakan tanah tersebut milik yang bersangkutan.
Selain itu, lanjut Fuadi, harus dilengkapi dengan dokumen kependudukan seperti KTP dan KK.
"Karena kadang-kadang rumah sudah mau roboh, tapi faktanya yang bersangkutan numpang dengan orang. Nanti kalau kita rehab, selanjutnya diambil yang punya rumah," tukasnya.
Baca Juga:Dugaan Penyelewengan Dana Covid-19, Kejati Sumut Periksa 5 Kepala OPD Medan
Program Pengentasan Kawasan Kumuh
Menurut Fuadi, program bedah rumah ni merupakan bagian dari indikator untuk mendukung pengentasan kawasan kumuh.
Seperti diketahui, kawasan kumuh di Kota Pontianak hingga saat ini tersisa sekitar 10 hektar.
Dengan aturan baru dari Kementerian PUPR, jelasnya, hal tersebut akan ditinjau ulang sehingga belasan hektar kawasan kumuh dapat ditangani.
“Kita akan tangani secara bertahap, karena satu hektar lahan kumuh akan memerlukan biaya yang sangat besar, banyak komponen yang akan ditangani seperti jalan lingkungan, saluran, rumah dan lainnya," ungkapnya.
Baca Juga:Sulit Dihubungi Kakak, Da Jon Ditemukan Tewas Terduduk di Dapur
Fuadi menuturkan, sejauh ini sebaran kawasan kumuh yang tinggi di Kota Pontianak masih di sekitar wilayah Pontianak Timur dan Pontianak Utara.