Ketiga Jumat (17/07/2020) sekitar pukul 13.40 Wib di Jl Lintas Tiku di depan SD Negeri 20 Jorong Pasar Tiku, Nagari Tiku Selatan Kecamatan Tanjung Mutiara. Tiga perbuatannya ini tercatat di Polres Agam, berkat laporan dari para korban.
Sementara, tiga korban lainnya tidak melapor pada kepolisian. Tiga lokasi lainnya di Bandar Baru, berhasil mendapatkan dompet tersangka yang berisi charger Hanphone, uang Rp30 ribu dan satu STNK sepeda motor beat.
Kemudian pada Kamis (9/7/2020) sekitar pukul 17.00 WIB komplotan ini beraksi di depan SMA Muhammadiyah. Namun gagal karena korban dan tersangka terjatuh.
Komplotan ini kembali beraksi Rabu (15/7/2020) pukul 16.30 Wib di jalan umum dekat Simpang Sungai Jariang. Pelaku mendapatkan dompet korban berisikan uang tunai Rp3 juta rupiah dan satu unit hand phone.
Baca Juga:Magang di Bali, Pelajar Puerto Riko Konsumsi Ganja Berbentuk Kue Cokelat
Sejumlah barang bukti seperti satu unit sepeda motor Yamaha Vixion warna hitam, satu dompet warna coklat, tiga handphone, Satu KTP atas nama Yulmawar, satu pisau, dua gunting, satu KTP atas nama Putri Tanjung, satu kartu ATM, satu SIM C atas nama Deswita Saldy, dan dua kartu sim.
Para tersangka terancam pasal 365JO 363 KUHP dengan ancaman humannya maksimal 9 tahun penjara.
"Jelasnya. Pada kesempatan itu Kapolres menghimbau pada masyarakat, yang pernah menjadi korban jambret/begal agar melapor pada Kepolisian.Agar kasus ini menjadi terang," pungkasnya.