Polres Agam Ringkus Komplotan Begal, Ada KTP Putri Tanjung

"Dua berhasil kita tangkap, sementara satu lagi masuk daftar pencarian orang (DPO)," ujar Dwi.

M Nurhadi
Selasa, 04 Agustus 2020 | 14:56 WIB
Polres Agam Ringkus Komplotan Begal, Ada KTP Putri Tanjung
Ilustrasi begal (Suara/Iqbal)

Para tersangka terancam pasal 365JO 363 KUHP dengan ancaman humannya maksimal 9 tahun penjara.

"Jelasnya. Pada kesempatan itu Kapolres menghimbau pada masyarakat, yang pernah menjadi korban jambret/begal agar melapor pada Kepolisian.Agar kasus ini menjadi terang," pungkasnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak