SuaraKalbar.id - Sejumlah Warga Negara Indonesia (WNI) kembali diamankan Markas Besar Divisi Infanteri ke-3 Malaysia, Angkatan Bersenjata Malaysia (MAF) lantaran masuk ke Negara Malaysia secara ilegal.
Dalam keterangan resminya MAF mengatakan, ada 18 imigran gelap asal Indonesia yang diamankan pihaknya saat hendak berlabuh di kawasan Pantai Batu Layar di Bandar Penawar, Johor, Senin (10/8/2020).
MAF pada hari Rabu (12/8/2020) menyampaikan, mereka terdiri dari 13 tersangka pria dan lima wanita dengan kisaran umur 24 hingga 43 tahun. Saat hendak turun dari kapal mereka dicegat oleh Pasukan Reaksi Cepat (QRF) yang berada sekitar 500 meter dari Pantai Batu Layar.
Pasukan Reaksi Cepat juga menyita sejumlah uang tunai sekitar RM3.964 atau sekitar Rp13.800 dan 10 ponsel. Saat ini, imigran gelap tersebut sudah dibawa ke Markas Taktis Tanjung Sepang sesuai dengan prosedur operasi standar COVID-19.
Baca Juga:Demi Bisnis Tokek, Pria Asal Banjarmasin Berani Gelapkan Mobil Sewa
Sebelumnya, pada 29 Juli 2020 lalu, Markas Divisi Ketiga Infantri Malaysia (3 Div) juga mengamankan 42 WNI yang melewati perbatasan di Perairan Punggaibagi secara ilegal.
Hal ini dikonfirmasi langsung oleh Staf Teknis KJRI Johor Baru Kompol Taufik Hidayat Arfiyansyah, melansir Covesia.com (jaringan Suara.com).
Menanggapi hal ini, Koordinator Fungsi Penerangan Sosial dan Budaya KJRI Johor Baru Anang Fauzi Firdaus menyebut, pihaknya sudah menerima informasi terkait hal itu. Ia juga menyampaikan, akan berkoordinasi dengan pihak berwenang terkait tindakan selanjutnya.