Bikin Haru Foto Jurnalis Diananta Bebas Penjara, Bentangkan Merah Putih

Ia sebelumnya dinilai membuat karya jurnalistik bermuatan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) sesuai pasal 28 UU Informasi Transaksi Elektronik atau ITE.

Pebriansyah Ariefana | Bagaskara Isdiansyah
Selasa, 18 Agustus 2020 | 10:22 WIB
Bikin Haru Foto Jurnalis Diananta Bebas Penjara, Bentangkan Merah Putih
Jurnalis Diananta Putra Sumedi dinyatakan resmi bebas. (dok Tim Advokasi)

SuaraKalbar.id - Jurnalis Diananta Putra Sumedi akhirnya resmi bebas penjara. Dia sebelumnya divonis penjara 3 bulan 15 hari.

Ia sebelumnya dinilai membuat karya jurnalistik bermuatan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) sesuai pasal 28 UU Informasi Transaksi Elektronik atau ITE.

Kabar bahagia tersebut disampaikan oleh Koalisi untuk Masyarakat Adat dan Kebebasan Pers dalam keterangan resminya yang diterima Suara.com, Senin (17/8/2020).

"Alhamdulillah pada momentum hari Kemerdekaan RI ke-75 tahun hari ini, 17 Agustus 2020, kawan Ananta resmi bebas dari tahanan," tulis dalam keterangan.

Baca Juga:Kronologis Staf Khusus Mensesneg Pratikno Positif Virus Corona

Jurnalis Diananta Putra Sumedi dinyatakan resmi bebas. (dok Tim Advokasi)
Jurnalis Diananta Putra Sumedi dinyatakan resmi bebas. (dok Tim Advokasi)

Dalam keterangan tersebut ditulis, usai bebas Diananta kemudian langsung bergegas ke kota Banjarmasin Kalimantan Selatan, untuk selanjutnya diserahterimakan ke pihak keluarga.

Adapun Selasa (18/8/2020) Diananta dan keluarga akan menggelar pertemuan silahturahmi secara virtual dengan sejumlah pihak yang selama ini mendukungnya saat terlibat kasus tersebut.

Jurnalis Diananta Putra Sumedi dinyatakan resmi bebas. (dok Tim Advokasi)
Jurnalis Diananta Putra Sumedi dinyatakan resmi bebas. (dok Tim Advokasi)

"Sekaligus dilanjutkan diskusi dan jumpa pers," sambung keterangan.

Lebih lanjut, Koalisi untuk Masyarakat Adat dan Kebebasan Pers mengucapkan banyak terimakasih kepada seluruh pihak yang selama ini mendukung dan mengawal proses hukum Diananta.

"Semoga apa yang kita lakukan bernilai ibadah dan membawa manfaat, bukan hanya buat Kawan Ananta semata, tapi buat gerakan kemerdekaan pers, kebebasan berekspresi dan perlindungan masyarakat adat di Indonesia," tutup keterangan tersebut.

Baca Juga:Fakta Baru Baim Jual Jasa Seks Vernita Syabilla ke Pengusaha Lampung

Jurnalis Diananta Putra Sumedi dinyatakan resmi bebas. (dok Tim Advokasi)
Jurnalis Diananta Putra Sumedi dinyatakan resmi bebas. (dok Tim Advokasi)

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, kasus Diananta bermula dari berita yang ditayangkan Banjarhits.id/Kumparan.com berjudul "Tanah Dirampas Jhonlin, Dayak Mengadu ke Polda Kalsel" pada 8 November 2019 pukul 19.00 WITA.

Berita ini ditulis oleh Diananta dan merupakan hasil wawancara dengan narasumber dari masyarakat adat suku dayak yaitu Bujino, Riwinto, dan Sukirman.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak