Bukannya Menghibur, Konser Kampanye Pilkada Disebut Mencelakakan Simpatisan

Dia mempertanyakan, siapa yang bisa menjamin keselamatan dan kepatuhan protokol Covid-19.

Husna Rahmayunita
Jum'at, 18 September 2020 | 14:23 WIB
Bukannya Menghibur, Konser Kampanye Pilkada Disebut Mencelakakan Simpatisan
Kepala Dinas Kesehatan Kalbar dr Harisson. (Antara/Dedi)

SuaraKalbar.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) baru-baru ini membolehkan konser musik diadakan saat Pilkada 2020 hingga menuai perbincangan. Hal itupun tak luput dari perhatian Kepala Dinas Kesehatan Kalimantan Barat, Harisson.

Harrison menila konser kampanye justru dapat mencelakakan simpatisan. Mengingat kerumunan massa berpotensi memicu penularan Covid-19.

Ia beranggapan kegiatan tersebut tak pelu dilakukan di tengah pandemi seperti ini.

"Menurut peraturan Pilkada ini kan orang berkumpul tidak boleh lebih dari 50 orang. Jadi kalau melakukan konser itu sebenarnya tidak perlu dilakulan,” ujarnya seperti dikutip dari Suarakalbar.id.

Baca Juga:Bagaimana Nasib Wabup Yalimo Erdi Dabi yang Tewaskan Polwan?

Dia mempertanyakan, siapa yang bisa menjamin keselamatan dan kepatuhan protokol Covid-19 jika
diadakannya konser oleh bakal pasangan calon .

“Akan memancing masa akan berkerumun. Siapa yang akan menjamin kalau kita melakukan konser orang menjaga jarak dan tidak berkerumun? Saya rasa pasangan calon harus bijak," terangnya.

Menurut Harisson jika konser kampanye tetap digelar, keselamatan penonton tidak terjamin malah terkesan mencelakaan simpatisan.

“Ini dalam hal kalau dia menunjukkan bahwa kalau melakukan justru dia menyelamatkan simpatisan. Jangan sampai beranggapan dengan melakukan konser itu menghibur simpatisan,nggak. Saya kira dengan melakukan konser itu justru menunjukkan bahwa pasangan calon mencelakakan simpatisan," ujarnya memungkasi.

Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum atau KPU menyatakan tidak bisa serta merta melarang kampanye dalam bentuk konser musik meski pandemi covid-19, sebab aturannya masih memperbolehkan. Aturan mengenai bentuk kampanye langsung itu tertuang dalan Peraturan KPU atau PKPU Nomor 10 tahun 2020.

Baca Juga:Akhirnya Pasien Covid-19 Kabur ke Pontianak Ditemukan, Begini Kronologisnya

Komisioner KPU I Dewa Raka Sandi mengatakan peraturan tersebur harus dilihat secara cermat tentang aturan mengenai ketentuan peserta dan penerapan protokol kesehatan.

"Selain jumlah juga diatur protokolnya. KPU juga akan mengatur secara lebih detail dalam pedoman teknis kampanye. Salah satunya didorong dilaksanakan secara online dengan frekuensi terbatas," kata Dewa kepada Suara.com, Rabu (16/9).

Dewa menjelaskan, meski dalam Pasal 63 PKPU 10/2020 memperbolehkan sejumlah bentuk kampanye langsung, namun pelaksanaannya masih harus berkoordinasi. Menurutnya dalam aturan selanjutnya, bisa saja KPU tidak memberi izin atas pelaksanaan kampanye langsung sebagaimana aturan PKPU tersebut.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini